PDI-P Bantah Sengaja Pecat Tia Rahmani Agar Tak Jadi Anggota DPR
PDI-P membantah tudingan merancang skenario pemecatan Tia Rahmania untuk sengaja mengagalkannya menjadi anggota DPR RI. Ini penjelasan PDI-P. Halaman all
(Kompas.com) 26/09/24 18:56 15595585
JAKARTA, KOMPAS.com - PDI-P membantah tudingan merancang skenario pemecatan Tia Rahmania untuk sengaja mengagalkannya menjadi anggota DPR RI Periode 2024-2029.
Ketua DPP PDI-P Ronny Talapessy mengatakan, sanksi pemecatan terhadap Tia dijatuhkan setelah melewati proses yang panjang di mahkamah partai dan badan kehormatan PDI-P.
Dari proses yang panjang itu, Tia dianggap menggelembungkan suara.
“Ini bukan pemeriksaan yang hanya sebentar, tapi ini proses pemeriksaannya sudah panjang. Dan berdasarkan aturan internal kami bahwa ini adalah pelanggaran kode etik dan pelanggaran terhadap disiplin partai,” ujar Ronny di kantor DPP PDI-P, Kamis (26/9/2024).
Menurut Ronny, kasus penggelembungan suara tersebut berawal dari ada putusan Bawaslu Banten pada 13 Mei 2024, soal adanya pelanggaran yang dilakukan oleh 8 Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
“Ini terbukti bersalah melakukan pelanggaran pemindahan suara yang menguntungkan Saudara Tia Rahmania. Dan sanksinya terhadap PPK ini adalah sanksi administrasi,” kata Ronny.
Pada 14 Mei 2024, lanjut Ronny, Mahkamah Partai PDI-P memutuskan menyidangkan perkara Tia berdasarkan permohonan yang dilayangkan oleh Bonnie Triyana.
“Kemudian berdasarkan fakta dan saksi serta alat bukti yang lainnya. Kami memutuskan dari Mahkamah Partai bahwa telah terjadi pengelembungan suara,” ucap Ronny.
Menurut Ronny, DPP PDI-P kemudian hasil putusan persidangan mahkamah partai itu kepada KPU RI pada 30 Agustus 2024.
Di samping itu, putusan mahkamah partai juga ditindaklanjuti oleh Badan Kehormatan PDI-P dengan menggelar sidang pada 3 September 2024. Hasilnya, Tia dijatuhi sanksi pemberhentian atas pelanggaran etik dan disiplin partai.
“Jadi Mahkamah Etik memutuskan Saudara Tia Rahmania bersalah dan dijatuhkan sanksi tegas pemberhentian dari anggota partai. Tanggal 13 September 2024, DPP PDI Perjuangan mengirimkan surat pemberentian Tia Rahmania ke KPU,” kata Ronny.
“Dan pada tanggal 23 September 2024 kemarin, KPU merilis keputusan KPU tentang penetapan calon terpilih anggota DPR RI,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan dua pengganti calon anggota DPR RI terpilih periode 2024-2029 dari PDI-P.
Salah satu yang diganti adalah Tia Rahmania, calon anggota legislatif (Caleg) PDI-P dari daerah pemilihan (Dapil) Banten 1, yang dipecat dari keanggotaan partainya.
KPU RI juga menetapkan Bonnie Triyana sebagai Caleg PDI-P Dapil Banten I, yang memperoleh 36.516 suara, sebagai anggota DPR RI periode 2024-2029.
Bonnie menggantikan Tia Rahmania, yang dipecat karena dianggap tidak memenuhi syarat untuk menjadi anggota DPR RI.
Merepons pemberhentian ini, Tia melalui kuasa hukumnya melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dan telah teregistrasi 603/Pdt.Sus-Parpol/2024/PN Jkt.Pst.
Kuasa Hukum Tia, Jupriyanto Purba membantah tudingan kliennya menggelembungkan suara pada Pileg 2024.
Dia juga menganggap keputusan Mahkamah Partai PDI-P bahwa Tia terbukti menggelembungkan suara, hingga berujung sanksi pemecatan, adalah seuatu yang menyesatkan.
“Itu tidak benar itu. Keputusan Mahkamah Partai menyatakan Ibu Tia melakukan penggelembungan suara keputusan yang menyesatkan, karena dibuat berdasarkan perhitungan yang dibuat internal PDI-P,” ujar Purba saat dihubungi, Kamis (26/9/2024).
Di samping itu, Purba mengeklaim pemberhentian terhadap Tia dilakukan secara sepihak oleh tanpa ada pemberitahuan apapun dari PDI-P.
“Jadi kami menduga putusan mahkamah partai sudah didesain dari awal untuk menggagalkan pencalonan Ibu Tia sebagai Anggota DPR RI untuk tahun 2024," kata Purba.
Menurut Purba, pemberhentian tersebut pun tidak memiliki dasar yang kuat dan tak sesuai fakta. Sebab, perolehan jumlah suara Tia sudah dilakukan perubahan dalam rapat pleno oleh KPU.
“Ibu Tia dianggap mengambil suara caleg lain, Mochamad Hasbi Asyidiki sebanyak 251 suara. Padahal pada saat rapat pleno telah dilakukan perubahan untuk dikembalikan suara 251 kepada Hasbi,” kata Purba.
#tia-rahmania-kpk #tia-rahmania-caleg-pdi-p #tia-rahmania-dipecat #tia-rahmania-dipecat-pdip #tia-rahmania #tia-rahmania-kpk #tia-rahmaia-caleg-pdip #profil-tia-rahmania #alasan-tia-rahmania-dipecat-p