Presiden Segera Bentuk Badan PDP

Presiden Segera Bentuk Badan PDP

Sesuai amanah regulasi, Badan PDP harus dibentuk paling lambat 17 Oktober 2024. - Halaman all

(InvestorID) 03/10/24 10:30 15901728

JAKARTA, investor.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) segera membentuk Badan Pelindungan Data Pribadi (PDP) sebelum tenggat waktu yang ditentukan dan sebelum lengser dari jabatannya. Sesuai amanah regulasi, Badan PDP harus dibentuk paling lambat 17 Oktober 2024, atau dua tahun setelah UU No 27 Tahun 2022 tentang PDP (UU PDP) disahkan pada 17 Oktober 2022.

Sementara itu, Presiden akan mengakhiri masa jabatannya pada 20 Oktober 2024 ketika Presiden terpilih Prabowo Subianto dilantik oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).

#berita-terkini #berita-hari-ini #presiden #jokowi #segera #badan-pdp #lembaga-pdp #bentuk #kebocoran-data #uu-pdp #berita-ekonomi-terkini

https://investor.id/business/375382/presiden-segera-bentuk-badan-pdp