Menkominfo: Terdapat 1.572 Kasus Perceraian akibat Judi Online
Dari data yang ada, tingginya angka perceraian akibat judi online sudah terpantau sejak 2019. Halaman all
(Kompas.com) 03/10/24 19:11 15920681
JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengungkapkan tingginya angka perceraian akibat adiksi masyarakat terhadap judi online.
Angka tersebut berdasarkan data yang dihimpun Badan Pusat Statistik (BPS) yang dilaporkan pada 2024 ini.
Dari data yang ada, tingginya angka perceraian akibat judi online sudah terpantau sejak 2019.
"Meningkatnya adiksi judi online dapat menimbulkan berbagai dampak sosial dan ekonomi seperti naiknya angka perceraian didasari oleh permasalahan adiksi judi online. Karena di tahun 2019 terdapat 1.947 kasus perceraian karena judi online," ujar Budi Arie dalam paparannya di sarasehan dengan Kadin Indonesia di Menara Kadin, Jakarta Selatan, Kamis (3/10/2024).
"(Angka perceraian) Sempat menurun di tahun 2020 (648 kasus), tapi angka tersebut naik kembali secara signifikan di tahun 2023, (menjadi) 1.572 angka perceraian," ungkapnya.
Budi melanjutkan, dampak judi online juga sudah merambah ke anak-anak.
Berdasarkan data Pusat Pelaporan dan Transaksi Keuangan (PPATK) pada 2024, sebanyak 197.054 anak usia 11-19 tahun telah melakukan deposit judi online senilai Rp 293 miliar dengan total 2,2 juta transaksi.
Selain itu, PPATK mencatat transaksi judi online pada kuartal I tahun 2024 mencapai Rp 600 triliun.
"Jumlah penduduk yang terlibat judi online bahkan telah mencapai 4 juta orang yang didominasi kelompok usia 30-50 tahun," kata Budi.
"Karena itu jangan judi online lebih baik jualan online. Itu motivasi ke UMKM (usaha kecil, mikro dan menengah). Daripada judi online, mendingan jualan online. Buat UMKM," tegasnya.