Update dari OJK Soal Kresna Life dan Wanaartha Life
OJK mengungkapkan perkembangan terkini yang menyinggung masing-masing pemilik dari Kresna Life dan Wanaartha Life. - Halaman all
(InvestorID) 03/10/24 20:25 15928065
JAKARTA, investor.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan perkembangan terkini mengenai penanganan penyelesaian masalah dua perusahaan asuransi jiwa yaitu PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life) dan PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life).
Perkembangan yang dimaksud diungkapkan Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (KE PPDP) OJK, Ogi Prastomiyono kepada wartawan pada Kamis (3/10/2024) malam. Pertama-tama, Ogi menerangkan perkembangan kasasi yang diajukan pihak OJK terkait putusan Kresna Life.
“Hingga saat ini upaya hukum kasasi masih berlangsung,” ujar Ogi.
Sebagai konteks, OJK mengajukan kasasi kepada Mahkamah Agung (MA) atas putusan PTUN Jakarta yang mengabulkan gugatan pemilik Kresna Life, Michael Steven, untuk membatalkan sanksi administratif dan perintah tertulis dari OJK. Upaya ini dilakukan regulator salah satunya guna memastikan Michael Steven tidak mengulangi pelanggaran serupa di sektor pasar modal.
OJK menilai, Michael Steven melakukan intervensi dalam penempatan investasi di Grup Kresna yang salah satunya adalah Kresna Life. Intervensi semacam itu dinilai OJK syarat akan benturan kepentingan dan merugikan konsumen.
Masih tentang Kresna Life, Ogi mengungkapkan bahwa saat ini proses likuidasi Kresna Life terus berlangsung dengan telah diterimanya tagihan kreditur dan pemegang polis kepada tim likuidasi. Selanjutnya tim likuidasi telah memulai proses untuk menunjuk akuntan publik dalam menyusun neraca penutupan.
Sementara soal Wanaartha Life, OJK menjawab upaya untuk memulangkan pemilik perseroan yang kini disebut-sebut masih berada di luar negeri. Dalam hal ini, OJK juga menyatakan tetap menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.
“OJK menghormati proses hukum yang berjalan hingga saat ini. Dalam setiap kesempatan OJK selalu meminta pemilik wanaartha untuk kembali ke Indonesia guna mempertanggung-jawabkan perbuatan hukum yang terjadi,” ujar Ogi.
Di sisi lain, Ogi juga menjelaskan kondisi terkini mengenai pembagian hak kepada pihak terkait seiring dengan proses likuidasi Wanaartha Life yang tengah berjalan. Berdasarkan laporan Tim Likuidasi kepada OJK, mereka telah melakukan pembagian dana jaminan dalam tiga tahap secara proporsional kepada pemegang polis.
“Selanjutnya, Tim Likuidasi saat ini sedang melakukan upaya likuidasi terhadap aset lainnya antara lain penjualan aset properti tersisa dan upaya hukum terhadap beberapa aset keuangan yang dimiliki oleh WAL (Wanaartha Life) yang saat ini masih dalam proses hukum,” pungkas Ogi.
Editor: Prisma Ardianto (ardiantoprisma@gmail.com)
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
Baca Berita Lainnya di Google News
#berita-terkini #berita-hari-ini #kresna-life #likuidasi-kresna-life #michael-steven #wanaartha-life #likuidasi-wanaartha #pemilik-wanaartha-life #otoritas-jasa-keuangan-ojk #berita-ekonomi-terkini
https://investor.id/finance/375494/update-dari-ojk-soal-kresna-life-dan-wanaartha-life