Setjen akan Berhati-hati Tetapkan Besaran Tunjangan Perumahan Anggota DPR
Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar mengatakan, akan hati-hati dalam menetapkan besaran tunjangan perumahan bagi anggota DPR 2024-2029. - Halaman all
(InvestorID) 04/10/24 19:23 15974195
JAKARTA, investor.id - Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar mengatakan, pihaknya akan hati-hati dalam menetapkan besaran tunjangan perumahan bagi anggota DPR periode 2024-2029. Pihaknya akan memberikan besaran angka ideal kepada DPR berdasarkan hasil survei yang sedang dilakukan timnya terkait rata-rata sewa rumah di Jakarta.
"Kami akan lihat besaran ideal yang akan diberikan kepada Dewan. Ini adalah tingkat kehati-hatian kami sehingga untuk mulai dengan periode 2024-2029 sudah diputuskan, diberikan dalam bentuk tunjangan perumahan, nanti tunjangan perumahan itu akan masuk ke dalam komponen gaji setiap bulan," ujar Indra dalam konferensi pers di gedung DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (04/10/2024).
Indra mengatakan tim dari kesekjenan DPR sedang melakukan survei harga rumah di sekitaran Senayan, Semanggi dan Kebayoran. Menurut Indra, hasil survei ke lapangan tersebut akan menjadi pertimbangan untuk menentukan harga ideal tunjangan perumahan DPR.
"Kami dari tim Biro Perencanaan di bawah Deputi Administrasi masih mengidentifikasi besaran-besaran (harga) rumah di sekitaran Senayan, Semanggi, sampai dengan daerah Kebayoran, bahkan juga di beberapa tempat, titik di Jabotabek, itu sebenarnya tingkat idealnya berapa?" kata Indra.
"Karena kami tidak ingin berpikir bahwa tingkat yang paling maksimum, mahal atau justru yang paling rendah. Kita ingin yang paling realistis, rumah hunian yang sangat layak dengan tiga kamar, itu rate-nya berapa?" tutur dia menambahkan.
Indra mengatakan dari hasil survei sementara tim di lapangan, harga sewa rumah masih fluktuatif dan dinamis. Pasalnya, harga sewa rumah tersebut mengikuti harga pasar sehingga pihaknya akan hati-hati sama menentukan besaran tunjangan perumahan anggota DPR.
"Ini memang harga sewa rumah sangat fluktuatif, juga sangat dinamis harga-harga mengingat pasar sehingga kami perlu berhati-hati untuk mencari nilai yang pas. Walaupun nanti tahun ini besarannya bukan berarti tahun depan menjadi patokan, setiap tahun akan kami evaluasi mengingat harga sewa di Jakarta dan sekitarnya tidak statis," jelas Indra.
Diketahui, Anggota DPR RI periode 2024-2029 tidak lagi mendapat fasilitas Rumah Jabatan Anggota (RJA). Hal tersebut sebagaimana Surat Edaran Sekretariat Jenderal DPR RI bernomor B/733/RT.01/09/2024, tertanggal 25 September 2024. Dalam surat itu ditegaskan bahwa anggota DPR RI Periode 2024-2029 akan diberikan Tunjangan Perumahan dan tidak diberikan fasilitas Rumah Jabatan Anggota (RJA).
Editor: Maswin (maswin.investorID@gmail.com)
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
Baca Berita Lainnya di Google News
#berita-terkini #berita-hari-ini #tunjangan-perumahan-dpr #setjen-dpr #harga-sewa-rumah #indra-iskandar #dpr-2024-2029 #berita-ekonomi-terkini