Alasan OJK Gelar ‘Karpet Merah’ untuk Manajer Investasi Jadi DPLK

Alasan OJK Gelar ‘Karpet Merah’ untuk Manajer Investasi Jadi DPLK

Dalam draft RPOJK, hanya manajer investasi dengan dana kelolaan minimal Rp 25 triliun yang boleh mendaftar jadi DPLK. - Halaman all

(InvestorID) 04/10/24 22:05 15979032

JAKARTA, investor.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memperbolehkan manajer investasi (MI) untuk ikut serta menggarap program dana pensiun. Dengan demikian, manajer investasi juga bisa mengantongi izin dana pensiun lembaga keuangan (DPLK), menyusul bank dan perusahaan asuransi.

Ogi Prastomiyono, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (KE PPDP) menjelaskan, tujuan dibukanya opsi manajer investasi mendirikan DPLK dimaksudkan untuk memberikan opsi pengelolaan investasi dana pensiun yang tentunya diharapkan dapat meningkatkan manfaat kepada peserta.

“Tantangan besar saat ini adalah pengembangan dana pensiun yang belum dikaitkan dengan usia peserta pensiun atau penerapan life cycle fund,” ungkap Ogi dalam keterangan tertulis kepada wartawan, dikutip Jumat (4/10/2024).

Dia mengatakan, di banyak negara, investasi dana pensiun sudah dikaitkan dengan usia pekerja, sehingga dapat mengoptimalkan hasil investasi.

“Untuk menunjang hal ini, diperlukan size dana yang besar untuk memastikan tercapainya economy of scale, dan ditopang oleh keberadaan expertise dan risk management yang dilaksanakan secara disiplin,” kata Ogi.

Pintu masuk bagi MI untuk bisa menyelenggarakan program pensiun telah diamanatkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK). BAB XII mengenai Dana Pensiun, Program Jaminan Hari Tua, dan Program Pensiun di Paragraf 2 membahas Ruang Lingkup Usaha Dana Pensiun.

Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan pembentukan DPLK diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK). Adapun belum lama ini, OJK merilis draft Rancangan POJK (RPOJK) tentang Kelembagaan Dana Pensiun.

Pertama-tama, RPOJK tersebut akan mengatur ketentuan umum bahwa DPLK hanya dapat menyelenggarakan Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP). PPIP adalah program pensiun yang iurannya ditetapkan dalam Peraturan Dana Pensiun (DPP) dan seluruh iuran serta hasil pengembangan dibukukan pada rekening masing-masing peserta sebagai Manfaat Pensiun.

Entitas jasa keuangan yang ingin membentuk DPLK diwajibkan atas lima syarat umum, antara lain:

Memiliki penilaian tingkat kesehatan minimal peringkat 2 (dua) dalam 2 (dua) tahun berturut-turut sebelum pengajuan;

Tidak sedang mengalami kesulitan keuangan;

Memiliki reputasi yang baik;

Dalam pengawasan normal; dan

Mencantumkan rencana pembentukan DPLK dalam rencana bisnis tahun berjalan yang disampaikan kepada OJK

Khusus Manajer Investasi atau MI, RPOJK menyertakan tiga persyaratan. Pertama, memiliki dana kelolaan minimal sebesar Rp 25 triliun pada saat mendirikan DPLK. Kedua, MI tidak mengalami defisit atau rugi dalam tiga tahun terakhir. Ketiga, MI wajib selalu memenuhi modal kerja bersih disesuaikan minimal yang dipersyaratkan dalam tiga tahun terakhir.

Editor: Prisma Ardianto (ardiantoprisma@gmail.com)

Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id

Baca Berita Lainnya di Google News

#berita-terkini #berita-hari-ini #dana-pensiun #dana-pensiun-lembaga-keuangan-dplk #manajer-investasi #otoritas-jasa-keuangan-ojk #mi-jadi-dplk #pasar-dana-pensiun #berita-ekonomi-terkini

https://investor.id/insurance/375628/alasan-ojk-gelar-karpet-merah-untuk-manajer-investasi-jadi-dplk