Mempersempit Celah Penghindaran Pajak
Indonesia saat ini menerapkan PPh Badan sebesar 22%, maka pembebasan pajak yang bisa diberikan pemerintah sebesar 7%. - Halaman all
(InvestorID) 07/10/24 09:30 16100521
JAKARTA, investor.id – Pemerintah akan menerapkan skema pajak minimum global (global minimum tax/GMT) sebesar 15% pada tahun depan. Penerapan skema tersebut diyakini akan mempersempit ruang penghindaran pajak dan berdampak positif terhadap negara berkembang seperti Indonesia.
Pajak minimum global 15% merupakan hasil kesepakatan Pilar 2: Global Anti Base Erosion (GLoBE), di mana negara-negara sepakat menerapkan tarif minimum pajak untuk perusahaan multinasional. Melalui penerapan kebijakan ini diharapkan dapat mengurangi praktik perusahaan yang memindahkan keuntungan ke negara-negara dengan pajak rendah.
#berita-terkini #berita-hari-ini #pph-badan #pajak-minimum-global #global-minimum-tax #yusuf-rendy-manilet #raden-agus-suparman #febrio-kacaribu #fajry-akbar #top-up-tax #tax-holiday #penghindaran-paja
https://investor.id/macroeconomy/375739/mempersempit-celah-penghindaran-pajak