Kemenkeu Beri Penjelasan soal Nasib Aset Rumah Dinas Anggota DPR RI
Pemerintah tengah melakukan pembahasan terkait nasib aset rumah dinas para anggota DPR RI di Kawasan Kalibata, Jakarta.
(Kontan) 07/10/24 16:58 16113105
Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Tri Sulistiowati
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah melakukan pembahasan terkait nasib aset rumah dinas para anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI di Kawasan Kalibata, Jakarta.
Direktur Hukum dan Humas DJKN Tedy Syandriadi tidak memerinci rencana pemanfaatan rumah dinas DPR RI yang dikembalikan menjadi aset negara, mengingat pembahasan masih terus dilakukan.
"Perlu kami informasikan untuk rumah dinas DPR RI masih dalam proses pembahasan di DJKN, jadi masih belum ada wacana-wacana kedepannya," ujar Tedy dalam Media Briefing di Kantor Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN), Senin (7/10).
Sementara itu, Direktur Pengembangan dan Pendayagunaan LMAN Candra Giri Artanto juga mengaku belum mengetahui informasi tersebut. Namun pihaknya siap apalagi ditugaskan untuk melalukan optimalisasi atas aset tersebut.
"Untuk rumah dinas kami belum bisa menjawab, kami belum ada informasi nanti tolong dikonfirmasi ke DJKN atau Kemenkeu. Tapi sekali lagi kami siap," kata Candra.
Mengutip berita KOMPAS, Anggota DPR RI periode 2024-2029 tidak lagi mendapatkan fasilitas rumah jabatan anggota (RJA). Seluruh aset rumah dinas yang ada saat ini akan dikembalikan ke negara karena tidak lagi digunakan.
Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar menjelaskan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan dan Kementerian Sekretariat Negara terkait pengembalian aset tersebut.
“Kami akan segera berkoordinasi dengan Kemenkeu dan Setneg, karena aset tersebut memang tercatat di Kemenkeu dan Setneg,” kata Indra.
#indra-iskandar #djkn-kemenkeu #rumah-dinas-dpr-ri #tedy-syandriadi #lembaga-manajemen-aset-negara #berita-nasional #indonesia #pemerintah #kebijakan-ekonomi #n-a