Anggota DPR Tetap Akan Dapat Tunjangan Rumdin meski Miliki Rumah di Jakarta
Anggota DPR yang punya rumah di Jakarta tetap akan dapat tunjangan rumah dinas. Sebab, Sekjen DPR sebut anggota DPR miliki hak dan kewajiban yang sama Halaman all
(Kompas.com) 07/10/24 20:14 16119880
JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar menyebut, semua Anggota DPR RI periode 2024-2029 memiliki hak dan kewajiban yang sama sesuai Undang-Undang. Oleh karenanya, anggota dewan yang sudah memiliki rumah di Jakarta tetap akan mendapatkan tunjangan rumah dinas (rumdin).
Diketahui, anggota DPR RI periode 2024–2029 tidak lagi akan mendapatkan fasilitas rumah jabatan anggota (RJA). Tetapi, diganti dengan uang tunjangan rumah dinas atau rumah jabatan.
Hal itu diketahui dari Surat Sekretariat Jenderal DPR RI Nomor B/733/RT.01/09/2024 perihal penyerahan kembali rumah jabatan anggota. Surat yang ditandatangani pada 25 September 2024 itu memerintahkan anggota DPR yang terpilih maupun yang tidak untuk meninggalkan rumah dinasnya masing-masing.
"Semua diperlakukan sama, sehingga semua mendapatkan pengganti untuk rumah tempat tinggal itu sama, kecuali itu Pimpinan DPR karena sudah mendapat rumah dinas dari Sekretariat Negara," kata Indra saat meninjau RJA DPR RI Kalibata, Jakarta, Senin (7/10/2024), dikutip dari Antaranews.
Meski begitu, Indra mengungkapkan, pihaknya belum menentukan nominal tunjangan rumdin yang akan diterima para Anggota DPR. Dia menyebut, saat ini pihaknya masih melakukan survei-survei bersama appraisal untuk menentukan nominal yang layak.
"Kami tidak ingin mencari nilai yang setinggi-tingginya, apalagi serendah-rendahnya. Tapi yang paling realistis seperti apa, hunian itu bisa menjadi tempat bekerja anggota dewan selama lima tahun ke depan," ujarnya.
Lebih lanjut, Indra mengatakan, para anggota dewan yang masih menempati rumah dinas untuk segera mengosongkan rumah tersebut paling lambat pada akhir Oktober 2024.
"Sesuai dengan rapat konsultasi di DPR, jadi batas dari pengosongan itu diberikan waktu sampai dengan akhir Oktober ya," kata Indra.
Menurut dia, tenggat waktu itu diberikan karena mempertimbangkan anggota DPR yang terpilih lagi untuk pindah dari rumah yang ditinggalinya.
Jika rumah itu sudah dikosongkan, Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI akan mendata aset yang ada untuk dikembalikan ke negara.
Kemudian, Indra menyebut, Setjen DPR akan membahas rencana pemanfaatan rumdin yang sudah kosong bersama Kementerian Keuangan.
"Penyerahan kembali ke negara itu kami usahakan di tahun ini juga maksud kami di tahun 2025 awal sudah bisa diserahkan," ujarnya.
#dpr #rumah-dinas-dpr #rumah-dinas-anggota-dpr #dpr-2024-2029 #tunjangan-rumah-dinas #tunjangan-rumah-dinas-dpr