Beda Pendapat Pemerintah soal Perizinan Aplikasi Temu di Indonesia

Beda Pendapat Pemerintah soal Perizinan Aplikasi Temu di Indonesia

Sejumlah kementerian berbeda pendapat soal perizinan aplikasi Temu di Indonesia. Apa kata mereka? Halaman all

(Kompas.com) 09/10/24 07:00 16187921

KOMPAS.com - Sejumlah kementerian berbeda pendapat soal perizinan aplikasi Temu di Indonesia.

Temu adalah marketplace yang menyediakan layanan jual-beli barang secara online. Sekilas, aplikasi ini mirip dengan Shopee, Tokopedia, atau TikTok Shop.

Berdiri pada September 2022, Temu merupakan anak perusahaan Pinduoduo Inc. sekaligus saudara e-commerce asal China Pinduoduo.

Pada April 2023, Temu masuk Inggris dan menjadi aplikasi belanja yang paling banyak diunduh. Aplikasi ini juga sudah tersedia di Thailand, Malaysia, dan Filipina.

Dilarang Kominfo, Kemenperin, dan Kemenkop UKM

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi beberapa kali menegaskan akan melarang aplikasi Temu beroperasi di Indonesia.

Busi menilai, aplikasi Temu dapat mengancam UMKM dalam negeri. Padahal, ruang digital seharusnya menjadi sarana bagi pelaku usaha untuk meraup keuntungan.

"Jadi bayangkan dari pabrik langsung ke konsumen. Kalau dia barangnya dari China, sampai Indonesia, apa enggak akan (menimbulkan) disrupsi? (Bisa) Habis UMKM kita, gitu. Habis semua. Tasikmalaya, Bandung, habis semua. Gitu lho," ujarnya, dikutip dari pemberitaan Kompas.com, Kamis (3/10/2024).

Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) dan Kementerian Perindustrian memiliki pendapat senada dengan Budi.

Staf Khusus Menteri Bidang Pemberdayaan Ekonomi Kreatif Kemenkop-UKM, Fiki Satari mengatakan, pihaknya berkomitmen untuk mengawal dan melarang aplikasi tersebut beroperasi di Indonesia.

Sementara, Juru Bicara Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Febri Hendri Antoni Arif menyebutkan, perizinan aplikasi Temu berisiko mengganggu industri dalam negeri secara langsung dan tidak langsung.

Kemendag buka peluang terbitkan izin Temu

Akan tetapi, Kementerian Perdagangan justru membuka peluang untuk menerbitkan izin kepada aplikasi Temu.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Moga Simatupang mengatakan, pihaknya bakal mengizinkan Temu jika bisa menaati Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023.

“Permendag 31 sudah jelas persyaratan untuk menjadi PPMSE itu apa saja yang harus dipenuhi," kata Moga, dikutip dari Kompas.com, Senin (7/10/2024).

"Jadi selama mereka memilih persyaratan sesuai dengan Permendag 31 tahun 2023 terkait dengan perjalanan perusahaan, pembinaan dan pengawasan PPMSE, ya kita terbitkan (izin),” sambungnya.

Menurutnya, semua kegiatan bisnis di Indonesia, terutama di bidang marketplace harus mematuhi regulasi tersebut. Tujuannya, untuk melindungi produksi dalam negeri.

Kendati demikian, ia memastikan bahwa sampai sekarang aplikasi Temu belum mengajukan izin.

"So far sampai sekarang belum ada update di Kemendag mengenai pengurusan izin tersebut," jelas Moga.

(Sumber: Kompas.com/ Lely Maulida, Dian Erika Nugraheny, Elsa Catriana | Editor: Reska K. Nistanto, Erlangga Djumena, Sakina Rakhma Diah Setiawan)

#kemenkominfo #kemendag #aplikasi-temu-adalah #aplikasi-temu #temu #aplikasi-temu-dilarang-di-indonesia

https://www.kompas.com/tren/read/2024/10/09/070000565/beda-pendapat-pemerintah-soal-perizinan-aplikasi-temu-di-indonesia