Manulife Syariah Kantongi Izin OJK Usai Spin Off , Pengalihan Portofolio Dimulai
Usai mendirikan perusahaan dan mendapat izin usaha dari OJK, Manulife mulai mentransfer portofolio kepesertaan UUS ke Manulife Syariah. - Halaman all
(InvestorID) 17/10/24 20:57 16616946
JAKARTA, investor.id – PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia Syariah (Manulife Syariah) mengantongi izin sebagai perusahaan asuransi jiwa dengan prinsip syariah dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Izin ini diperoleh usai menjalankan proses pemisahan diri dari induknya (spin off) dari PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia (Manulife).
Izin usaha Manulife Syariah ditandai dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-76/D.05/2024 pada Jumat, 4 Oktober 2024. Manulife Syariah mengantongi izin sebagai perusahaan asuransi jiwa dengan prinsip syariah.
“Pemberian izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Anggota Dewan Komisioner dimaksud,” ungkap Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Asep Iskandar dalam pengumumannya, pada Kamis (17/10/2024).
Manulife Syariah beralamat di Gd. Sampoerna Strategic Square, South Tower Lantai 7, Jl. Jendral Sudirman Kav. 45-46, Jakarta 12930.
“Dengan diberikannya izin usaha ini, PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia Syariah diminta untuk menjalankan kegiatan usaha dengan menerapkan praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku,” imbuh Asep.
Sementara mengacu keterbukaan informasi dari Manulife, spin off unit usaha syariah (UUS) dilakukan perusahaan dengan mendirikan perusahaan baru di bidang asuransi syariah. Rencana spin off telah mendapat persetujuan OJK pada 6 April 2024 lalu. Selanjutnya, Manulife mengajukan permohonan izin usaha atas perusahaan baru kepada OJK.
“Setelah mendapat persetujuan izin usaha, seluruh portofolio kepesertaan di Unit Syariah Manulife Indonesia akan dialihkan serta dikelola oleh Perusahaan Baru tersebut,” demikian tulis Manulife dalam website perusahaan.
Spin off UUS Manulife Indonesia dan pengalihan portofolio kepesertaan nasabah diperkirakan akan efektif mulai kuartal ke-4 tahun 2024, dengan tunduk pada persetujuan OJK. Seluruh proses akan dijalankan sesuai dengan peraturan terkait yakni POK 11/2023.
“Segala hal yang terkait dengan polis asuransi syariah nasabah Manulife Indonesia, seperti manfaat polis, hak, kewajiban, layanan, maupun proses klaim, tidak mengalami perubahan. Nasabah tetap mendapatkan perlindungan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku pada polis,” jelas Manulife.
Dalam hal spin off ini, Manulife Indonesia berkomitmen untuk senantiasa memberikan pelayanan optimal, serta akan menginformasikan secara transparan dan berkelanjutan terkait proses perluasan bisnis syariah tersebut.
Editor: Prisma Ardianto (ardiantoprisma@gmail.com)
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
Baca Berita Lainnya di Google News
#berita-terkini #berita-hari-ini #manulife-syariah #pt-asuransi-jiwa-manulife-indonesia-syariah #manulife #spin-off-asuransi #uus-manulife #otoritas-jasa-keuangan-ojk #berita-ekonomi-terkini