Pembentukan Korps Pemberantasan Korupsi Dinilai sebagai Keseriusan Polri Perangi Korupsi
Pembentukan Kortas Tipikor oleh Polri dinilai sebagai langkah serius dalam memerangi korupsi, menurut mantan penyidik KPK, Yudi Purnomo. Halaman all
(Kompas.com) 17/10/24 21:30 16620882
JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo Harahap menilai, pembentukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi merupakan bukti keseriusan Polri dalam memberantas korupsi.
Yudi menjelaskan, sebelumnya tugas dan wewenang untuk memberantas korupsi berada di Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) di bawah Bareskrim.
"Saat ini, dengan status sebagai Korps yang langsung berada di bawah Kapolri, ini merupakan bukti keseriusan Polri dalam memerangi korupsi," ungkap Yudi dalam keterangan tertulisnya, Kamis (17/10/2024).
Ia merasa gembira dengan pembentukan korps baru ini, yang dianggapnya sebagai terobosan dalam upaya pemberantasan rasuah.
Yudi juga mengapresiasi langkah Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang mengakomodir aspirasi terkait pembentukan Korps Pemberantasan Korupsi ini.
Usulan pembentukan korps ini sebelumnya datang dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, yang dalam beberapa kesempatan menekankan perlunya percepatan pemberantasan korupsi.
"Termasuk merekrut 44 mantan pegawai KPK sebagai cikal bakal korps pemberantasan korupsi yang saat ini tergabung dalam Satgassus Pencegahan Korupsi," tambahnya.
Yudi menjelaskan, korps ini akan mengedepankan empat hal, yakni pencegahan korupsi, pembinaan, penindakan melalui penyelidikan dan penyidikan, serta perbaikan sistem.
"Pembentukan tata kelola pelayanan ini juga bertujuan untuk memberikan efek jera bagi pelaku korupsi," ujarnya.
Ia berharap, korps ini dapat menjawab permasalahan korupsi yang terus berkembang, mengingat para pelaku korupsi semakin canggih dalam melakukan aksinya, baik dalam mengambil uang panas maupun menyembunyikannya.
"Modus korupsi sebagai kejahatan luar biasa semakin canggih dan lintas negara, termasuk upaya pencucian uang," tuturnya.
Sebelumnya, Presiden Jokowi telah membentuk Kortas Tipikor di bawah naungan Polri, yang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 122 Tahun 2024 tentang Perubahan Kelima atas Perpres Nomor 52 Tahun 2010 mengenai Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia.
"Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi disingkat Kortas Tipikor merupakan unsur pelaksana tugas pokok bidang pemberantasan tindak pidana korupsi yang berada di bawah Kapolri," bunyi Pasal 20A Ayat (1) Perpres 122 Tahun 2024.