Sidang Uji Materi UU Tapera Ditunda karena DPR-Pemerintah Tak Hadir
MK menunda sidang uji materi UU Tapera karena pihak DPR dan pemerintah tidak hadir Halaman all
(Kompas.com) 22/10/24 21:51 16859321
JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menunda sidang uji materi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (UU Tapera) yang seharusnya digelar pada Selasa (22/10/2024) hari ini.
Sidang tiga perkara uji materi momor 86/PUU-XXII/2024, 96/PUU-XXII/2024, dan 134/PUU-XXII/2024 ditunda karena pihak dari DPR RI tidak hadir.
"Sidang hari ini beragendakan mendengarkan keterangan DPR, namun belum bisa hadir sehingga akan dijadwalkan ulang. Sementara Pemerintah sudah ada keterangan tertulisnya, tetapi pejabat yang harus membacakan tidak ada yang terjadwal di MK," ujar Ketua MK Suhartoyo dalam sidang, Selasa.
Suhartoyo mengatakan, pejabat pemerintah tidak hadir karena alasan ada rapat tingkat tinggi dengan menteri baru dalam Kabinet Merah Putih hari ini.
Oleh sebab itu, Suhartoyo memutuskan agar sidang ini ditunda agar pihak DPR dan pemerintah bisa memenuhi keterangannya di persidangan.
"Maka Mahkamah bermusyawarah akan memberi kesempatan untuk pembacaan keterangan pada sidang berikut. Maka sidang berikutnya akan diselenggarakan pada Rabu, 6 November 2024 pukul 10.30 WIB," kata dia.
Sebelumnya, MK menjadwalkan sidang lanjutan uji materi terkait UU Tapera dengan agenda mendengarkan keterangan DPR dan pemerintah.
Tidak hanya satu perkara, MK menjadwalkan tiga perkara terkait uji materi yang sama yang dijadwalkan untuk disidangkan.
Kebijakan Tapera menjadi sorotan karena mewajibkan potongan 3 persen dari gaji pekerja setiap bulannya.
Rincian danannya berasal dari pemberi kerja sebesar 0,5 persen dan pekerja sebesar 2,5 persen.
Aturan dana Tapera tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat.
Kepesertaan Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera untuk pembiayaan perumahan secara gotong royong diwajibkan paling lambat 2027.
Dalam PP Tapera, pemberi kerja wajib mendaftarkan pekerjanya kepada Badan Pengelola Tapera paling lambat tujuh tahun sejak aturan itu berlaku atau pada 2027.
#mahkamah-konstitusi #tapera #tabungan-perumahan-rakyat #dpr #suhartoyo #uu-tapera-digugat-ke-mk #uu-tapera