Ikahi Anggap PP 44/2024 Belum Akomodasi Seluruh Usul Hakim
PP 44/2024 belum mengakomodasi usul soal nominal gaji pokok, penghasilan pensiun, hingga honorarium perkara Halaman all
(Kompas.com) 22/10/24 21:17 16859331
JAKARTA, KOMPAS.com - Ikatan Hakim Indonesia (Ikahi) menyebutkan, sejumlah usulan mengenai perbaikan kondisi kesejahteraan belum terakomodasi dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2024 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim di Bawah Mahkamah Agung (MA).
“Usulan lain yang belum terakomodir segera menjadi fokus perjuangan PP (Pengurus Pusat) Ikahi,” kata Ketua Umum Ikahi Yasardin dalam keterangan resmi yang diterima i, Selasa (22/10/2024).
Sejumlah usulan tersebut adalah penyesuaian nominal gaji pokok, nominal penghasilan pensiun, nominal tunjangan kemahalan, tunjangan perumahan dan transportasi yang menyatu gaji setiap bulan.
Kemudian, asuransi kesehatan bagi istri/suami dan anak hakim, serta honorarium perkara.
Selain itu, dalam waktu ke depan Ikahi juga akan memperjuangkan pembentukan PP tentang pensiun hakim dan janda/dudanya.
Kemudian, peraturan MA terkait gaji pokok dan tunjangan keluarga hakim, Peraturan Menteri Keuangan terkait tunjangan beras bagi hakim dalam bentuk uang, dan Keputusan Ketua MA tentang penyesuaian wilayah dalam zona tunjangan kemahalan.
Ikahi juga masih harus mengawal pembentukan sejumlah regulasi yakni, undang-undang terhadap badan peradilan, undang-undang jabatan hakim, dan undang-undang terkait kemandirian anggaran kekuasaan kehakiman dalam undang-undang keuangan negara.
“PP Ikahi juga terus mengawal dan memperjuangkan penguatan lembaga kekuasaan kehakiman,” tutur Yasardin.
Sebelumnya, Presiden ketujuh Republik Indonesia menaikkan gaji dan tunjangan hakim melalui PP Nomor 44 Tahun 2024 yang ia teken beberapa hari sebelum purnatugas.
PP itu diterbitkan usai hakim di seluruh Indonesia ramai-ramai melakukan aksi cuti bersama selama lima hari berturut-turut karena gaji dan tunjangan yang belum pernah naik sejak tahun 2024.
PP 44/2024 mengatur gaji pokok hakim ditentukan berdasarkan golongan dan masa kerja golongan (MKG).
Dalam aturan baru, hakim golongan III di lingkungan peradilan umum, peradilan agama, dan peradilan tata usaha negara memiliki gaji terendah Rp 2.785.700 dan tertinggi Rp 5.180.700.
Angka ini meningkat dibandingkan dengan aturan lama, di mana gaji terendah adalah Rp 2.064.100 dan tertinggi Rp 3.179.100.
Sementara itu, hakim golongan IV dalam aturan baru menerima gaji terendah Rp 3.287.800 dan tertinggi Rp 6.373.200, yang juga mengalami peningkatan dibandingkan dengan aturan lama (gaji terendah Rp 2.436.100 dan tertinggi Rp 3.746.900).
Tunjangan hakim juga mengalami kenaikan signifikan. Hakim tingkat banding kini mendapatkan tunjangan antara Rp 38.200.000 hingga Rp 56.500.000, sedangkan hakim tingkat pertama menerima tunjangan antara Rp 11.900.000 hingga Rp 37.900.000.
Pada aturan lama, tunjangan hakim tingkat banding berkisar antara Rp 27.200.000 hingga Rp 40.200.000, dan hakim tingkat pertama antara Rp 8.500.000 hingga Rp 27.000.000.
#joko-widodo #ikahi #gaji-dan-tunjangan-hakim #kesejahteraan-hakim