Perjalanan Berliku Sritex (SRIL) Sempat Lolos PKPU hingga Resmi Pailit

Perjalanan Berliku Sritex (SRIL) Sempat Lolos PKPU hingga Resmi Pailit

PT Sri Rejeki Isman Tbk. (SRIL) alias Sritex resmi menyandang status pailit setelah menghadapi rentetan panjang gugatan PKPU sejak 2021.

(Bisnis.Com) 24/10/24 12:14 16925281

Bisnis.com, JAKARTA - PT Sri Rejeki Isman Tbk. (SRIL) alias Sritex telah diterpa badai permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) sejak 2021 lalu. Kini, raksasa tekstil Indonesia itu dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang lewat putusan PN Semarang atas perkara nomor 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg.

Berdasarkan catatan Bisnis, pada 2021, Sritex dan anak usahanya ramai-ramai digugat PKPU oleh berbagai pihak. Sinyal PKPU yang menjerat Sritex bermula pada 29 Maret 2021, ketika emiten garmen tersebut tidak mampu membayar tagihan utang sindikasi senilai US$350 juta. Saat itu, lewat keterbukaan informasi publik, Direktur SRIL Allan M. Severino mengatakan utang tersebut bakal diajukan untuk direstrukturisasi.

Terpublikasinya informasi terkait restrukturisasi itu kemudian membuka lubang yang lain satu per satu. Pada 19-22 April 2021, kreditur pada pinjaman-pinjaman lain perusahaan yang ikut khawatir kemudian mengajukan permohonan PKPU ke pengadilan. Berbagai pihak yang menggugat PKPU, antara lain CV Prima Karya, Bank QNB Indonesia, PT Swadaya Graha dan PT Rayon Utama Makmur (RUM), serta PT Indo Bahari Ekspress.

SRIL akhirnya berada dalam status PKPU sejak diputus di Pengadilan Niaga Semarang, Kamis (6/5/2021). Situasi makin kusut karena di tengah perkara PKPU, proses restrukturisasi utang-utang SRIL lainnya juga terhambat. Pada saat bersamaan, keuangan perusahaan pun makin limbung karena PPKM Darurat pada awal Juli 2021, membuat perusahaan mengalami tekanan bisnis.

Singkat cerita, Sritex dan tiga anak usahanya lolos dari status PKPU setelah Pengadilan Niaga Semarang mengabulkan rencana proposal perdamaian antara Sritex dengan para krediturnya pada 25 Januari 2022 lewat putusan Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang No. 12/Pdt.Sus-PKPU/2021.PN.Niaga.Smg.

Adapun, putusan itu merupakan kelanjutan dari kesepakatan dalam rapat kreditur di Pengadilan Niaga Semarang, Jumat (21/1/2022). Saat itu, semua kreditur separatis kompak menyetujui rencana damai yang diajukan perusahaan tekstil tersebut.

Mayoritas kreditur konkuren yang hadir menyatakan setuju dengan proposal Sritex. Alhasil, voting mencapai kuorum sehingga perusahaan tekstil ini dan tiga anak usahanya sukses mendapatkan restrukturisasi. Ketiga anak perusahaan tersebut mencakup PT Sinar Pantja Djaja (SPD), PT Bitratex Industries (BI), PT Primayudha Mandirijaya (PM).

Berdasarkan UU Kepailitan dan PKPU, rencana perdamaian dapat diterima berdasar persetujuan lebih dari setengah jumlah kreditur, baik konkuren maupun separatis. Di sini, Sritex mendapatkan kuorum hingga terbebas dari ancaman pailit.

Namun, putusan terbaru Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang pada Senin (21/10/2024) menyatakan pembatalan perdamaian dan menyatakan bahwa keempat perusahaan tersebut telah lalai dalam memenuhi kewajiban pembayarannya kepada pemohon berdasarkan Putusan Homologasi tanggal 25 Januari 2022.

PN Niaga Semarang menyatakan batal Putusan Pengadilan Niaga Semarang Nomor No. 12/ Pdt.Sus-PKPU/2021.PN.Niaga.Smg Tanggal 25 Januari 2022 mengenai Pengesahan Rencana Perdamaian (Homologasi).

"Menyatakan PT Sri Rejeki Isman Tbk, PT Sinar Pantja Djaja, PT Biratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya pailit dengan segala akibat hukumnya," tulis pernyataan dalam putusan terbaru.

Adapun, pemohon yaitu PT Indo Bharat Rayon yang mengajukan pembatalan perdamaian dengan pihak termohon lantaran lalai dalam memenuhi kewajiban pembayaran.

Sritex Sempat Bantah Bangkrut

Pada Juni 2024 lalu, SRIL membantah isu kebangkrutan seiring langkah pemutusan hubungan kerja (PHK) yang telah dilakukan nyaris 23% dalam setahun terakhir.

Direktur Keuangan Welly Salam mengatakan pihaknya memastikan keberlangsungan usaha masih berlanjut, kendati proses efisiensi harus dilakukan sebagai langkah reorganisasi dan pemulihan kinerja keuangan perseroan.

"Banyak beredar di pemberitaan bahwa perseroan terancam bangkrut, kami konfirmasi itu tidak benar kami masih beroperasi dgn semua fasilitas yang kami miliki," kata Welly dalam agenda Public Expose SRIL, Selasa (25/6/2024).

Welly menampik isu kebangkrutan, kendati mengakui terjadinya PHK karyawan yang ditandai dengan berkurangnya jumlah pekerja dari tahun 2023 sebanyak 13.000-an menjadi 10.000-an tenaga kerja saat ini.

Sebelumnya, pada 31 Desember 2023, Sritex mencatatkan total karyawan tetap sebesar 14.138 karyawan. Jumlah ini lebih sedikit dibandingkan dengan posisi 2022 yang tercatat sebesar 16.370 karyawan.

Namun, dia menerangkan bahwa di berbagai unit bisnis SRIL tekstil hingga garmen saat ini utilisasi kapasitas produksi tekstil mencapai 60-80%. Bahkan, pihaknya memastikan di unit garmen belum tidak ada PHK.

#sritex #sril #tekstil #pabrik-tekstil #pailit

https://ekonomi.bisnis.com/read/20241024/257/1810325/perjalanan-berliku-sritex-sril-sempat-lolos-pkpu-hingga-resmi-pailit