Sritex Ajukan Kasasi ke MA Terkait Putusan Pailit
PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex telah resmi mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) terkait putusan pailit yang dikeluarkan oleh Pengadilan Nege Halaman all
(Kompas.com) 25/10/24 23:43 16988277
KOMPAS.com - PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Srite resmi mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) terkait putusan pailit yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang.
Pengajuan kasasi ini muncul setelah PT Indo Bharat Rayon, salah satu kreditur, mengajukan permohonan pembatalan perdamaian dengan alasan Sritex dan tiga perusahaan terkait dianggap lalai dalam memenuhi kewajiban pembayaran utang.
Manajemen Sritex menyatakan bahwa langkah ini merupakan bentuk tanggung jawab terhadap semua pemangku kepentingan, termasuk kreditur, pelanggan, karyawan, dan pemasok.
“Kami menghormati putusan hukum tersebut dan merespons cepat dengan melakukan konsolidasi internal serta konsolidasi dengan para stakeholder terkait,” tulis manajemen dalam keterangan resmi yang dirilis pada Jumat (25/10/2024).
Kasasi tersebut telah diajukan ke Mahkamah Agung pada hari ini, dengan harapan dapat menyelesaikan persoalan pailit secara baik dan memastikan terpenuhinya kepentingan semua pihak yang terlibat.
Sritex, yang telah beroperasi selama 58 tahun dan menjadi bagian penting dari industri tekstil Indonesia, menyatakan bahwa putusan pailit ini tidak hanya berdampak langsung pada 14.112 karyawan, tetapi juga mencakup 50.000 pekerja secara keseluruhan, serta Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang mendukung proses bisnis perusahaan.
“Sritex membutuhkan dukungan dari pemerintah dan stakeholder lain, agar dapat terus berkontribusi bagi kemajuan industri tekstil Indonesia di masa depan,” tulis Sritex.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan bahwa pemerintah segera mengambil langkah untuk menyelamatkan karyawan PT Sritex setelah perusahaan tersebut dinyatakan pailit oleh PN Niaga Semarang.
Ia menjelaskan bahwa prioritas pemerintah saat ini adalah melindungi karyawan PT Sritex dari potensi pemutusan hubungan kerja (PHK).
“Pemerintah akan segera mengambil langkah-langkah agar operasional perusahaan tetap berjalan dan pekerja bisa diselamatkan dari PHK,” kata Agus Gumiwang dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat.
Sritex dikenal sebagai produsen tekstil yang memproduksi 24 juta potong kain per tahun untuk 40 negara.
Perusahaan ini juga pernah mengerjakan busana untuk label ternama dan menyuplai seragam militer untuk 27 negara.
Berdasarkan laporan keuangan per Desember 2020, total utang Sritex mencapai Rp 17,1 triliun, sementara total aset perusahaan hanya sebesar Rp 26,9 triliun.
Gugatan terhadap Sritex oleh PT Indo Bharat Rayon dimulai pada 2 September 2024, dengan alasan perusahaan lalai memenuhi kewajiban pembayaran utang.
Meskipun Sritex awalnya sepakat untuk membayar utang tersebut berdasarkan Putusan Homologasi yang dikeluarkan pada 25 Januari 2022, pembayaran tersebut tidak terlaksana.
PT Indo Bharat Rayon juga meminta PN Niaga Semarang untuk mencabut keputusan pembatalan perdamaian dan penundaan kewajiban pembayaran utang oleh Sritex sesuai kesepakatan sebelumnya.
Juru Bicara Pengadilan Niaga Kota Semarang, Haruno Patriadi, menyatakan bahwa pihaknya akan menunjuk kurator dan hakim pengawas untuk menangani kasus ini.
"Selanjutnya, kurator akan mengatur rapat dengan para debitur," ujarnya.
#pailit #sritex #kasasi #industri-tekstil
https://money.kompas.com/read/2024/10/25/234339626/sritex-ajukan-kasasi-ke-ma-terkait-putusan-pailit