Sritex (SRIL) Buka Suara, Tak Ada PHK Massal
Manajemen PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex memastikan tak ada PHK Massal usai perusahaan dinyatakan pailit. - Halaman all
(InvestorID) 25/10/24 18:51 17062081
SOLO, investor.id – Manajemen Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) alias Sritex menyatakan operasional pabrik sampai saat ini masih berjalan normal kendati dinyatakan pailit. Manajemen juga menegaskan tak ada pemutusan hubungan kerja (PHK) massal.
Sritex dinyatakan pailit berdasarkan hasil sidang Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang pada perkara Nomor 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg.
“Memang dalam putusan Pengadilan Niaga Semarang pada tanggal 25 Oktober yang lalu itu dinyatakan (PT Sritex) pailit, tapi sebenarnya perusahaan ini semua masih berjalan normal dan sampai hari ini pun masih berjalan normal,” ujar General Manager (GM) HRD Sritex Group, Haryo Ngadiyono dalam audiensi yang digelar Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerperin) Kabupaten Sukoharjo di Gedung Wijaya Komplek Kantor Pemkab, pada Jumat (25/10/2024).
Ia menambahkan, putusan pailit tersebut dijatuhkan untuk empat perusahaan milik Sritex Group yang berada di bawah bendera SRIL, yaitu PT Sritex di Sukoharjo, PT Primayudha di Boyolali dan PT Bitratex serta PT Sinar Pantja Djaya di Semarang. Sementara itu, kata dia, Sritex Group sendiri memiliki banyak anak perusahaan lain di luar empat perusahaan tersebut.
Sedangkan terkait para karyawan, Haryo mengatakan manajemen sudah memberikan pengarahan.
“Langkah pertama kami adalah memberitahukan kepada seluruh karyawan yang terdampak di empat perusahaan tadi, karena masih status bekerja, kita minta untuk tetap bekerja kondisinya normal seperti biasa. Pelaksanaan kerja mesin produksi juga tetap jalan dalam tiga shift kerja, sehingga karyawan tidak harus memikirkan kondisi yang berita ini atau putusan Pengadilan Niaga karena proses hukumnya sudah ada yang menangani. Dan kita harapkan karyawan juga masih tetap setia untuk mempertahankan sawah ladangnya di Sritex ini,” kata dia.
Tak Ada PHK Massal
Haryo menyebut, di empat perusahaan dibawah SRIL tersebut ada kurang lebih 15.000 karyawan yang sebagian besar berada di Pabrik Sritex yang ada di Kabupaten Sukoharjo.
Ia menegaskan putusan pailit tersebut tidak mempengaruhi proses produksi, lantaran putusan tersebut bukan pernyataan dari perusahaan, namun dari putusan hukum atas kasus gugatan yang dilayangkan pihak ketiga di PN Niaga Semarang. Ia memastikan tidak akan ada PHK massal bagi karyawan.
“Jadi ini bukan perusahaan yang mempailitkan diri, ini beda ya. Karena ini ada pihak lain yang menuntut agar Sritex dipailitkan, sehingga tidak ada pengaruh ke karyawan maupun pabrik. Intinya karena putusan pailit ini, kami tidak akan melakukan PHK massal, karena sekali lagi bukan perusahaan yang mempailitkan diri dan perusahaan masih jalan, sehingga saya kira terkait karyawan sampai saat ini masih aktif bekerja,” tandas Haryo.
Sebelumnya, Sritex (SRIL) dinyatakan pailit berdasarkan hasil sidang PN Semarang pada perkara nomor 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg. Putusan pailit tersebut berimbas pada potensi PHK belasan ribu karyawan SRIL. Terkait hal tersebut, pemerintah melalui Kementerian Tenaga Kerja telah meminta agar SRIL tidak langsung melakukan PHK.
“Kemnaker meminta kepada PT Sritex dan anak-anak perusahaannya yang telah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga agar tidak terburu-buru melakukan PHK kepada pekerja-nya, sampai dengan adanya putusan yang inkrah atau dari MA,” ujar Indah Anggoro Putri, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) di Jakarta, (25/10/2024).
Editor: Prisma Ardianto (ardiantoprisma@gmail.com)
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
Baca Berita Lainnya di Google News
#berita-terkini #berita-hari-ini #sritex #sritex-pailit #sril #pt-sri-rejeki-isman-tbk #phk-massal #sritex-phk-massal #manajemen-sritex #berita-ekonomi-terkini
https://investor.id/business/377974/sritex-sril-buka-suara-tak-ada-phk-massal