Wamenaker Sambangi Sritex, Jamin 50.000 Karyawan Tak Akan di PHK
Wamenaker atas perintah Presiden Prabowo mengunjungi Pabrik Sritex di Sukoharjo, Jawa Tengah. Menjamin 50.000 karyawan tak akan di PHK. - Halaman all
(InvestorID) 28/10/24 17:34 17108926
SOLO, investor.id – Wakil Menteri Tenaga Kerja (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan mengunjungi PT Sri Rejeki Isman (Sritex) di Sukoharjo, Jawa Tengah, Senin (28/10/2024). Kunjungan ini menjawab isu pemutusan hubungan kerja (PHK), usai Sritex yang dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang.
Dalam kunjungannya, Wamenaker Immanuel didampingi Direktur Utama Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto untuk memberikan semangat dan motivasi kepada para pekerja.
Immanuel mengungkapkan, kehadirannya atas diperintah oleh Presiden Prabowo yang sebelumnya telah memerintahkan empat jajaran menteri mengatasi kabar pailitnya Sritex. Menurutnya, perusahaan garmen raksasa ini merupakan wajah perekonomian Indonesia yang perlu dijaga oleh negara.
“(Pemerintah) hadir dong dan bentuknya hari ini saya hadir di sini ini bentuk konkrit negara harus hadir di tengah-tengah kegelisahan, ini ternyata tidak ada yang gelisah,” ujarnya.
“Ketika mendapatkan informasi Sritex pailit, Presiden Prabowo langsung menugaskan 4 Menteri, (yaitu) Menteri Keuangan, BUMN, Perdagangan dan Menteri Tenaga Kerja, dan ini bentuk hadir saya hari ini adalah atas perintah presiden,” jelas Immanuel.
Ia mengatakan bahwa kehadirannya juga untuk memastikan nasib 50.000 buruh PT Sritex telah dijamin oleh perusahaan.
“Dorongannya menyelamatkan buruh aja dari PHK, kan tadi sudah disampaikan oleh pimpinannya langsung. Kata PHK, jadi ya apa yang mau diselamatkan sudah bagus semua buruh-buruhnya tersenyum yang dibutuhkan kan kepastian. Nah negara hadir hari ini kita memakai Undang-Undang Nomor 27 ayat 2 (tahun) 1945 itu jelas ya kerja itulah dasar dan negara harus hadir,” ujarnya.
Status Pailit?
Lebih lanjut, Immanuel juga merespons pertanyaan wartawan mengenai pendekatan pemerintah tentang status pailit dari Sritex. Dalam hal ini, dia menyerahkan penuh kepada pihak perusahaan dan penegak hukum.
“Yang jelas begitu soal pailit itu adalah persoalan perdata dan persoalan hukum. Nah biarkan antara perusahaan dan pengadilan itu, bukan domain kita sebagai Kementerian tenaga kerja. Domain kami adalah bagaimana melihat situasi,” tukasnya.
Sebelumnya diberitakan, PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang pada 21 Oktober 2024. Penetapan pailit ini keluar usai salah satu kreditor, yaitu PT Indo Bharat Rayon yang meminta pembatalan homologasi dan dikabulkan oleh majelis hakim.
Editor: Prisma Ardianto (ardiantoprisma@gmail.com)
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
Baca Berita Lainnya di Google News
#berita-terkini #berita-hari-ini #sritex #pt-sri-rejeki-isman-tbk #phk-massal #phk-sritex #sril #prabowo-subianto #sritex-pailit #wamenaker #berita-ekonomi-terkini
https://investor.id/business/378219/wamenaker-sambangi-sritex-jamin-50000-karyawan-tak-akan-di-phk