BPJS Ketenagakerjaan Koordinasi dengan Sritex, Antisipasi Potensi PHK Massal

BPJS Ketenagakerjaan Koordinasi dengan Sritex, Antisipasi Potensi PHK Massal

BPJS Ketenagakerjaan berkoordinasi dengan Sritex untuk antisipasi potensi PHK massal.

(Bisnis Tempo) 29/10/24 19:36 17170890

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo mengatakan telah berkoordinasi dengan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) yang baru-baru ini dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri Semarang. Koordinasi ini bertujuan mengantisipasi potensi pemutusan hubungan kerja (PHK) oleh raksasa tekstil itu.

Anggoro mengatakan seandainya terjadi PHK massal, instansinya memastikan semua pekerja yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan akan mendapatkan hak-hak mereka. Hak-hak itu mencakup Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

“Cabang Solo sudah berkoordinasi langsung dengan Sritex untuk memastikan apa langkah-langkah yang akan dilakukan oleh Sritex terkait dengan pekerja," kata Anggoro dalam rapat dengan Komisi IX DPR di Kompleks Parlemen, Senin, 28 Oktober 2024, seperti dipantau melalui tayangan YouTube.

BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro mengatakan, akan berkoordinasi dengan Sritex untuk mendampingi proses klaim JHT. Proses ini akan dilaksanakan secara massal untuk seluruh pekerja. Dengan begitu, proses verifikasi menjadi lebih cepat. “Kami memastikan mereka mendapatkan haknya,” ucap Anggoro.

Sedangkan untuk mengklaim JKP, Anggoro mengatakan para buruh harus mengisi permohonan klaim lewat aplikasi SIAPkerja yang telah disiapkan Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) dan Dinas Tenaga Kerja (Dinsnaker) setempat. BPJS Ketenagakerjaan akan mendampingi pengisian portal itu.

Anggoro mengatakan, instansinya akan memastikan pengisian portal SIAPkerja itu tidak dilaksanakan satu per satu, tapi secara serentak. Ia mengatakan akan memprosesnya bersama bagian human capital atau SDM perusahaan. Berapapun jumlahnya, selama dalam skala besar, BPJS Ketenagakerjaan akan turun tangan mendampingi proses itu.

Ihwal ketahanan dana, Anggoro mengatakan untuk JHT saat ini tersedia Rp 700 triliun. Ia mengklaim, 99 persen dari dana JHT saat ini dapat dibayarkan kepada pekerja yang mengalami PHK. Sedangkan dana JKP saat ini tersedia Rp 13 triliun. “Sebagian besar adalah JHT,” kata Anggoro.

#sritex #bpjs-kesehatan #phk

https://bisnis.tempo.co/amp/1934638/bpjs-ketenagakerjaan-koordinasi-dengan-sritex-antisipasi-potensi-phk-massal