70 Nasabah Korban Jiwasraya Masih Tolak Restrukturisasi, Ini Tanggapan OJK

70 Nasabah Korban Jiwasraya Masih Tolak Restrukturisasi, Ini Tanggapan OJK

Sebanyak 70 nasabah PT Asuransi Jiwasraya (Persero) masih menolak restrukturisasi atau pengalihan polis asuransi ke IFG Life. Halaman all

(Kompas.com) 05/11/24 18:05 17516616

JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 70 nasabah PT Asuransi Jiwasraya (Persero) masih menolak restrukturisasi atau pengalihan polis asuransi ke IFG Life, dan menuntut pengembalian dana simpanan secara penuh.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono mengatakan, otoritas terus mendorong agar Jiwasraya menyelesaikan rencana yang dimuat dalam Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) secara konsisten.

"Termasuk menyelesaikan seluruh kewajiban kepada Pemegang Polis sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata dia, dalam keterangannya, dikutip Selasa (5/11/2024).

KOMPAS.com/ AGUSTINUS RANGGA RESPATI Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono ketika ditemui usai acara Perayaan Hari Asuransi ke-18 Tahun 2024, Jumat (18/10/2024).

Lebih lanjut Ia bilang, Jiwasraya sebenarnya telah dikenakan sanksi atas ketidak-patuhan terhadap seluruh ketentuan yang ada, dan saat ini telah dikenakan Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha per tanggal 11 September 2024.

"OJK menilai proses yang ada telah dilakukan secara transparan dan bertanggung jawab untuk memastikan kepentingan seluruh pemegang polis dapat dipenuhi secara optimal," tuturnya.

Sebelumnya, sebanyak 70 nasabah korban PT Asuransi Jiwasraya masih menolak restrukturisasi atau pengalihan polis asuransi ke IFG Life.

Mereka menuntut Jiwasraya untuk mengembalikan dana simpanan dengan total nilai Rp 205 miliar.

Perwakilan 70 nasabah tersebut, Otto Cornelis Kaligis mengatakan, dirinya telah mengirimkan surat sebanyak dua kali kepada Presiden Prabowo Subianto.

Dalam surat tersebut, Otto meminta kepada Prabowo untuk memerintahkan Jiwasraya mengembalikan dana para nasabah yang tidak menandatangani program restrukturisasi.

"Sebelum tanggal 20 Oktober, saya coba tulis surat (ke Prabowo), saya kirim ke Kartanegara. Setelah 21 Oktober saya kirim ke Sekretariat Presiden," ujar dia, dalam konferensi pers, di kantornya, Jakarta, Selasa (29/10/2024).

SHUTTERSTOCK/SUNHAJI Ilustrasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Sementara itu, manajemen PT Asuransi Jiwasraya (Persero) menyatakan masih membuka kesempatan bagi para pemegang polis yang belum mengikuti Program Restrukturisasi Jiwasraya untuk segera mendaftarkan polisnya.

Dikutip dari Antara, Direktur yang melaksanakan tugas sebagai Direktur Utama Jiwasraya R Mahelan Prabantarikso dalam keterangannya di Jakarta mengatakan kesempatan masih diberikan, sebelum akhirnya Jiwasraya masuk tahap likuidasi atau fase pembubaran perusahaan sesuai rencana yang telah disetujui pemegang polis dan regulator.

"Hal ini dikarenakan sifat dari Program Restrukturisasi Jiwasraya bersifat equal treatment, sebelum akhirnya perusahaan masuk ke fase pembubaran," katanya.

Jika tak ada halangan, menurut Mahelan, fase pembubaran Jiwasraya diproyeksikan dimulai pada Desember 2024.

Oleh karena itu, ia berharap para pemegang polis yang belum ikut Program Restrukturisasi Jiwasraya untuk bisa segera menghubungi Tim Layanan Khusus atau Tim Operasional dan Pelayanan Pasca Restrukturisasi (OPPR).

#ojk #polis-asuransi #jiwasraya #restrukturisasi-jiwasraya

https://money.kompas.com/read/2024/11/05/180500926/70-nasabah-korban-jiwasraya-masih-tolak-restrukturisasi-ini-tanggapan-ojk