Bank NTT dan Bank Jatim Realisasikan Pembentukan KUB

Bank NTT dan Bank Jatim Realisasikan Pembentukan KUB

Pembentukan KUB harus dilakukan mengingat modal inti Bank NTT belum mencapai Rp 3 triliun. - Halaman all

(InvestorID) 05/11/24 20:07 17524368

JAKARTA, investor.id – PT Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur (Bank NTT) dan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim) merealisasikan pembentukan kelompok usaha bank (KUB).

Pembentukan KUB tersebut harus dilakukan mengingat modal inti Bank NTT belum mencapai Rp 3 triliun. Sesuai amanat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 12/POJK.03/2020, jika modal inti belum mencapai Rp 3 triliun, BPD di Indonesia wajib membentuk KUB dengan BPD yang modal intinya sudah di atas Rp 3 triliun.

Dalam aturan tentang konsolidasi bank umum tersebut, BPD wajib memenuhi modal inti Rp 3 triliun sampai tanggal 31 Desember 2024. Jika belum memenuhi modal inti, salah satu skema yang disiapkan oleh OJK adalah lewat pembentukan KUB.

Adapun penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Bank NTT dan Bank Jatim berlangsung di Kantor Pusat Bank NTT, Kupang, Selasa (5/11/2024).

"Dengan kolaborasi yang kita bangun akan memberikan dampak postif bagi perkembangan Bank NTT. Kami berharap bisa diberikan kesempatan untuk berkolabolasi dan bersinergi dengan Bank Jatim," jelas Plt Dirut Bank NTT Yohanis Landu Praing dalam keterangan tertulis, Selasa (5/11/2024).

Dia menegaskan, proses pembentukan KUB Bank NTT dan Bank Jatim telah melalui persetujuan para pemegang saham Bank NTT.

"Pada saat pertemuan itu, Gubernur bersama para Bupati, Wali Kota Kupang, dan DPRD Provinsi NTT sangat menyetujui Bank NTT ber-KUB dengan Bank Jatim," kata Yohanis.

Dia berharap agar, KUB antara Bank NTT dan Bank Jatim bisa segera terwujud, karena waktu yang diberikan OJK tinggal 2 bulan.

"Terima kasih atas kesempatan yang luar biasa ini. Harapan kami, waktu kita tinggal 2 bulan. Kiranya pemenuhan segala persyaratan terkait KUB dapat terlaksana dengan dukungan penuh dari teman-teman tim KUB dan komisaris serta direksi Bank Jatim maupun Bank NTT," jelas dia.

Pada kesempatan itu, Direktur Utama Bank Jatim Busrul Iman menjelaskan, batas waktu untuk pembentukan KUB tidak lama lagi. Karena itu, dia berharap semua tim bekerja keras agar KUB bisa terlaksana sebelum tanggal 31 Desember 2024.

"Tetap berkoordinasi dengan OJK sebagai regulator dan pemerintah provinsi sebagai pemegang saham, agar KUB ini berjalan sesuai analisis bisnis dan kelayakan-kelayakan yang lain. Karena KUB ini kebijakan yang sifatnya jangka panjang. KUB ini salah satu dari transformasi yang dilajukan oleh Bank Jatim," kata Busrul.

Dia berharap KUB bisa memberikan manfaat untuk Bank NTT dan Bank Jatim. "Saya yakin dengan sinergi ini, akan memberikan manfaat yang banyak bagi Bank NTT dan Bank Jatim," jelas dia.

Editor: Thomas Harefa (thomas@investor.co.id)

Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id

Baca Berita Lainnya di Google News

#berita-terkini #berita-hari-ini #pt-bank-pembangunan-daerah-nusa-tenggara-timur #bank-ntt #yohanis-landu-praing #bank-jatim #busrul-iman #kub #kelompok-usaha-bank-kub #berita-ekonomi-terkini

https://investor.id/finance/379174/bank-ntt-dan-bank-jatim-realisasikan-pembentukan-kub