Waspada, Marak Penipuan Jasa Pelunasan Utang Pinjol Sasar Masyarakat
Satgas Pasti menerima laporan dari masyarakat mengenai adanya pihak yang menawarkan jasa pelunasan utang pada pinjaman online alias pinjol. Halaman all
(Kompas.com) 05/11/24 21:34 17526592
JAKARTA, KOMPAS.com - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas Pasti menerima laporan dari masyarakat mengenai adanya pihak yang menawarkan jasa pelunasan utang pada pinjaman online alias pinjol.
Sekretariat Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal Hudiyanto mengatakan, pihak tersebut menawarkan kepada para korban untuk melunasi utang pinjol sebelumnya dengan cara membantu mengajukan utang baru di pinjaman online lainnya.
"Pihak tersebut menjanjikan akan mengurus dan menyelesaikan utang pada seluruh pinjaman online yang dimiliki korban dengan meminta imbal jasa berupa dana dari sebagian pinjaman baru yang dicairkan atas pengurusan tersebut," kata dia dalam keterangan resmi, Selasa (5/11/2024).
SHUTTERSTOCK/PANCHENKO VLADIMIR Ilustrasi fintech peer to peer lending.Namun pada kenyataannya, ia bilang, pihak tersebut tidak memenuhi tawaran yang telah dijanjikan.
"Sehingga utang korban tidak terselesaikan dan justru semakin bertambah banyak dengan adanya utang baru," imbuh dia.
Untuk itu, masyarakat diminta untuk berhati-hati terhadap penawaran jasa pelunasan utang pinjaman online.
Waspada pergadaian ilegal
Lebih lanjut, Satgas PASTI mengimbau masyarakat untuk waspada pada jasa pegadaian ilegal.
Kepada para pelaku usaha yang melakukan kegiatan pergadaian dan belum memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan diharapkan untuk segera mengurus perizinan sesuai ketentuan yang berlaku.
"Satgas PASTI juga mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati dalam menggunakan produk pergadaian," terang dia.
Ciri-ciri gadai ilegal antara lain tempat usaha (outlet) tidak memiliki tempat penyimpanan barang gadai, penaksir atas barang jaminan gadai tidak tersertifikasi, tidak memiliki tanda terdaftar atau izin usaha pergadaian dari Otoritas Jasa Keuangan.
Dalam Pasal 106 ayat (1) huruf (e) UU No. 4 Tahun 2024 tentang Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), disebutkan ruang lingkup Usaha Jasa Pembiayaan meliputi kegiatan usaha pemberian pinjaman dengan jaminan benda bergerak yang dilakukan oleh Perusahaan Pergadaian.
Selanjutnya dalam Pasal 113 ayat (1) UU P2SK disebutkan juga, setiap orang yang melakukan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud Pasal 106 wajib memperoleh izin usaha sebagai penyelenggara Usaha Jasa Pembiayaan dari Otoritas Jasa Keuangan, kecuali apabila diatur dengan undang-undang tersendiri.
Pemblokiran kontak debt collector
Pada periode Agustus sampai September 2024, Satgas PASTI juga menemukan nomor whatsapp pihak penagih utang (debt collector) terkait pinjaman online ilegal yang dilaporkan telah melakukan ancaman, intimidasi maupun tindakan lain yang bertentangan dengan ketentuan.
Menindaklanjuti hal tersebut, Hudiyanto menyebut, Satgas PASTI telah mengajukan pemblokiran terhadap 226 nomor kontak kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika RI.
"Pemblokiran tersebut akan terus dilakukan berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika RI untuk menekan ekosistem pinjaman online ilegal yang masih meresahkan masyarakat," tutup dia.
#pinjaman-online #pinjol #debt-collector #utang-pinjol #satgas-pasti #ciri-ciri-gadai-ilegal