Tekan PHK dan Dorong Daya Beli, Pemerintah Bakal Tebar Insentif di Akhir Tahun
Pemerintah bakal menebar sejumlah insentif untuk meredakan tren pemutusan hubungan kerja (PHK) di sektor padat karya. Halaman all
(Kompas.com) 06/11/24 10:42 17564861
JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah bakal menebar sejumlah insentif untuk meredakan tren pemutusan hubungan kerja (PHK) di sektor padat karya. Pasalnya, tren PHK ini dapat menurunkan daya beli masyarakat.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah tengah menyiapkan insentif fiskal untuk sektor padat karya di akhir tahun 2024.
"Salah satu yang mencegah terjadinya PHK, tentu pemerintah memperhatikan kebijakan yang akan diambil terutama pada saat 1 sampai 2 bulan ke depan. Pemerintah sedang mempersiapkan insentif apa yang bisa didorong di sektor padat karya," ujarnya saat konferensi pers di kantornya, Jakarta, Selasa (5/11/2024).
KOMPAS.com/Isna Rifka Sri Rahayu Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto saat konferensi pers di kantornya, Selasa (5/11/2024).Airlangga mengungkapkan, salah satu insentif yang akan segera diterapkan pemerintah ialah Bea Masuk Antidumping (BMAD) dan Bea Masuk Ditanggung Pemerintah (BMDTP) untuk menjaga kestabilan pasar domestik.
Sebagai informasi, BMAD adalah pungutan negara yang dikenakan pada barang impor yang menyebabkan kerugian bagi produsen di negara pengimpor.
Sedangkan BMDTP adalah bea masuk terutang yang dibayar oleh pemerintah untuk industri tertentu atas impor barang dan bahan yang digunakan untuk memproduksi barang tertentu.
"Karena kemarin kan sudah jatuh tempo. Nah ini sedang diproses untuk diperpanjang sehingga supply chain dalam negeri akan terlindungi," kata dia.
Kemudian, pemerintah juga tengah mempersiapkan insentif untuk kredit investasi agar sektor padat karya dapat membeli permesinan yang lebih produktif dan hemat.
SHUTTERSTOCK/CREATE JOBS 51 Ilustrasi kredit.Namun, insentif kredit investasi ini disiapkan untuk jangka menengah karena untuk jangka pendek pemerintah akan fokus meningkatkan daya beli masyarakat di sisa tahun ini.
Adapun sejumlah insentif yang disiapkan untuk mendongkrak daya beli berupa memperpanjang insentif fiskal seperti Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti, Pajak Penjualan atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP) sektor otomotif, dan menambah kuota Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).
"Pemerintah juga sedang mempersiapkan untuk perbaikan pemanfaatan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), mempersiapkan pemanfaatan dana dari Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan mendorong kewirausahaan melalui KUR (Kredit Usaha Rakyat)," tuturnya.
Sebagai informasi, industri padat karya tengah mengalami guncangan beberapa waktu kebelakang yang berpotensi menimbulkan gelombang PHK karyawan.
Adapun salah satu perusahaan tekstil yang tengah menghadapi masalah ialah PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex yang dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang.
Padahal perusahaan berusia 58 tahun itu merupakan perusahaan tekstil terbesar di Asia Tenggara yang memiliki sekitar 15.000 sampai 16.000 karyawan pabrik dan sekitar 30.000 sampai 40.000 karyawan dalam Sritex Grup.
Untuk itu Presiden Prabowo Subianto mengarahkan agar pemerintah melakukan upaya penyelamatan agar para karyawan tidak terdampak PHK.