Aparat Diminta Pakai Restorative Justice Atas Guru yang Disiplinkan Murid

Aparat Diminta Pakai Restorative Justice Atas Guru yang Disiplinkan Murid

Aparat penegak hukum dinilai dapat menggunakan pendekatan restorative justice terhadap perkara guru yang mendisiplinkan muridnya. Halaman all

(Kompas.com) 06/11/24 14:42 17574908

JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Albert Aries meminta aparat penegak hukum (APH) tidak mengedepankan pendekatan penghukuman terhadap guru yang melakukan tindakan tegas terhadap murid.

Pesan ini Albert sampaikan seiring banyaknya guru-guru di sekolah yang dijerat hukum pidana karena mereka mendisiplinkan anak didiknya.

“Harus mengedepankan pendekatan keadilan restoratif, yang artinya tidak menitikberatkan pada penghukuman dengan mengutamakan proses penyelesaian di luar pengadilan," kata Albert, Selasa (6/11/2024).

Menurut Albert, polisi, jaksa, hingga hakim perlu meninggalkan paradigma lama seiring akan diberlakukannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru pada 2026 mendatang.

Aparat harus sudah mulai beralih dari pandangan penegakan hukum sebagai sarana pembalasan atau lex talionis.

Selain itu, Albert juga menyebut, dalam hukum terdapat asas disipliner yang menjadi alasan penghapus pidana di luar KUHP. Asas ini berlaku bagi para guru.

“Termasuk orangtua untuk mendisiplinkan murid/anak-anak secara proporsional dan batas-batas kewajaran,” tutur Albert.

Ia menambahkan, Polri telah memulai mengedepankan restorative justice menyangkut kasus yang menyinggung guru.

Korps Bhayangkara itu telah meneken memorandum of understanding (MoU) atau nota kesepahaman dengan Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Nomor 53/XII/2012 dan Nomor 1003/XX/2012 tentang penanganan para guru yang mendisiplinkan murid mereka.

“Kita berharap APH lain juga memiliki paradigma serupa agar hukum pidana tidak lagi dijadikan sarana pembalasan,” kata Albert.

Sebagai informasi, saat ini publik tengah menyoroti kasus pidana yang menjerat guru honorer di SD Baito, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara bernama Supriyani (36).

Guru honorer itu kini tengah menjalani persidangan karena disebut memukul seorang siswa berinisial MCD.

Belakangan diketahui, MCD merupakan anak dari anggota polisi yang bertugas di Polsek Baito. Ia mengaku luka di pahanya timbul akibat dipukul Supriyani. Berdasar pada laporan polisi di kantornya sendiri itu, guru honorer itu pun ditangkap.

Penahanan itu kemudian ditangguhkan atas izin dari Kepala Pengadilan Negeri Andoolo. Meski sudah ditangguhkan, Supriyani tetap harus menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Andoolo, Konawe Selatan.

#guru #konawe #restorative-justice

https://nasional.kompas.com/read/2024/11/06/14422561/aparat-diminta-pakai-restorative-justice-atas-guru-yang-disiplinkan-murid