OJK Terus Dorong 9 Perusahaan Asuransi untuk Memiliki Tenaga Aktuaris

OJK Terus Dorong 9 Perusahaan Asuransi untuk Memiliki Tenaga Aktuaris

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong sembilan perusahaan asuransi untuk memiliki tenaga aktuaris. 

(Kontan-Keuangan) 08/11/24 08:07 17745555

Reporter: Ferry Saputra | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong 9 perusahaan asuransi untuk memiliki tenaga aktuaris.

Adapun 9 perusahaan asuransi tercatat belum memiliki aktuaris atau mengajukan calon untuk dilakukan penilaian kemampuan dan kepatutan per Oktober 2024.

Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan keberadaan aktuaris begitu penting dalam mendorong proses pengelolaan risiko asuransi yang memadai.

"Oleh karena itu, terhadap perusahaan yang belum memenuhi ketentuan, telah dikenakan supervisory action sesuai ketentuan yang berlaku," ucapnya dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Senin (4/11).

Selain itu, Ogi menyebut OJK juga terus melakukan koordinasi secara berkelanjutan dengan Persatuan Aktuaris Indonesia (PAI) sebagai lembaga yang mengeluarkan sertifikasi aktuaris dalam perspektif supply dari tenaga ahli aktuaris.

Sebagai informasi, pemenuhan aktuaris tersebut penting bagi perusahaan asuransi, lantaran salah satu langkah yang harus ditempuh, khususnya dalam rangka implementasi PSAK 117 (yang sebelumnya disebut PSAK 74).

Adapun ketentuan perusahaan asuransi harus memiliki aktuaris tertuang dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 2014 tentang Perasuransian (UU 40/2014) dan Peraturan OJK (POJK).


Survei KG Media

#ojk #aktuaris #persatuan-aktuaris-indonesia #psak-117 #otoritas-jasa-keuangan #berita-nasional #indonesia #pemerintah #kebijakan-ekonomi #asuransi #n-a

https://keuangan.kontan.co.id/news/ojk-terus-dorong-9-perusahaan-asuransi-untuk-memiliki-tenaga-aktuaris