Daftar Barang Bebas Bea Masuk dan PPN 2025: Simak Rinciannya!

Daftar Barang Bebas Bea Masuk dan PPN 2025: Simak Rinciannya!

Temukan daftar barang yang akan bebas bea masuk dan PPN mulai 2025 untuk mendukung pembangunan dan kepentingan umum. Halaman all

(Kompas.com) 09/11/24 15:19 17884543

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Indonesia telah mengumumkan kebijakan pembebasan bea masuk dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk sejumlah barang impor, yang akan berlaku efektif mulai Januari 2025.

Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024 mengenai Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan.

Kebijakan ini tidak hanya membebaskan suku cadang pesawat dari pungutan bea masuk dan PPN, tetapi juga mencakup berbagai barang lain yang dianggap esensial untuk mendukung kepentingan umum dan pembangunan.

Dengan kebijakan baru ini, pemerintah bertujuan untuk mempermudah akses terhadap barang-barang strategis dan mendukung berbagai sektor dalam negeri.

Berikut adalah daftar barang yang akan dibebaskan dari pungutan bea masuk dan PPN mulai Januari 2025:

  1. Barang perwakilan negara asing beserta pejabatnya yang bertugas di Indonesia berdasarkan asas timbal balik.
  2. Barang untuk keperluan badan internasional beserta pejabatnya yang bertugas di Indonesia dan tidak memegang paspor Indonesia yang diakui dan terdaftar dalam Peraturan Menteri yang mengatur mengenai tata cara pemberian pembebasan bea masuk dan cukai atas impor barang untuk keperluan badan internasional beserta para pejabatnya yang bertugas di Indonesia
  3. Barang kiriman hibah untuk keperluan ibadah, sosial, kebudayaan, atau penanggulangan bencana.
  4. Barang museum, kebun binatang, dan konservasi alam yang terbuka untuk umum.
  5. Barang untuk penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan.
  6. Barang kebutuhan khusus tunanetra dan penyandang disabilitas lain.
  7. Peti atau kemasan berisi jenazah atau abu jenazah.
  8. Barang pindahan.
  9. Barang yang diimpor pemerintah pusat atau daerah untuk kepentingan umum.
  10. Perlengkapan militer untuk pertahanan dan keamanan negara.
  11. Barang dan bahan untuk produksi barang pertahanan dan keamanan negara.
  12. Vaksin polio dalam rangka program pekan imunisasi nasional.
  13. Buku ilmu pengetahuan dan teknologi, buku pelajaran, kitab suci, dan buku ilmu pengetahuan lainnya.
  14. Kapal laut, kapal angkutan sungai, kapal angkutan danau dan kapal angkutan penyeberangan, kapal pandu, kapal tunda, kapal penangkap ikan, kapal tongkang, dan suku cadangnya, serta alat keselamatan pelayaran dan alat keselamatan manusia yang diimpor dan digunakan oleh Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional atau Perusahaan Penangkapan Ikan Nasional, Perusahaan Penyelenggara Jasa Kepelabuhan Nasional atau Perusahaan Penyelenggara Jasa Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan Nasional, sesuai dengan kegiatan usahanya
  15. Pesawat udara dan suku cadangnya serta alat keselamatan penerbangan dan alat keselamatan manusia, peralatan untuk perbaikan dan pemeliharaan yang diimpor dan digunakan oleh Perusahaan Angkutan Udara Niaga Nasional, dan suku cadangnya, serta peralatan untuk perbaikan atau pemeliharaan pesawat udara yang diimpor oleh pihak yang ditunjuk oleh Perusahaan Angkutan Udara Niaga Nasional yang digunakan dalam rangka pemberian jasa perawatan dan reparasi pesawat udara kepada Perusahaan Angkutan Udara Niaga Nasional
  16. Kereta api dan suku cadangnya serta peralatan untuk perbaikan atau pemeliharaan serta prasarana perkeretaapian yang diimpor dan digunakan oleh badan usaha penyelenggara sarana perkeretaaplan umum dan/atau badan usaha penyelenggara prasarana perkeretaapian umum, dan komponen atau bahan yang diimpor oleh pihak yang ditunjuk oleh badan usaha penyelenggara sarana perkeretaapian umum dan/atau badan usaha penyelenggara prasarana perkeretaapian umum yang digunakan untuk pembuatan kereta api, suku cadang, peralatan untuk perbaikan atau pemeliharaan, serta prasarana perkeretaapian yang akan digunakan oleh badan usaha penyelenggara sarana perkeretaaplan umum dan/atau badan usaha penyelenggara prasarana perkeretaapian umum
  17. Peralatan berikut suku cadangnya yang digunakan oleh Kementerian Pertahanan atau Tentara Nasional Indonesia untuk penyediaan data batas dan foto udara wilayah Negara Republik Indonesia yang dilakukan untuk mendukung pertahanan Nasional, yang diimpor oleh Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia atau pihak yang ditunjuk oleh Kementerian Pertahanan atau Tentara Nasional Indonesia
  18. Barang untuk kegiatan hulu minyak dan gas bumi yang importasinya dilakukan oleh kontraktor kontrak kerja sama
  19. Barang untuk kegiatan usaha panas bumi; impor sementara, jika pada waktu Impornya nyata-nyata dimaksudkan untuk diekspor kembali; impor kembali, yang meliputi barang-barang yang telah diekspor kemudian diimpor kembali dalam kualitas yang sama atau barang-barang yang telah diekspor untuk keperluan perbaikan, pengerjaan dan pengujian, yang telah memenuhi syarat yang ditentukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai

Pembebasan pajak ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi impor barang-barang yang mendukung program pemerintah dan kebutuhan sektor tertentu, terutama yang berkaitan dengan pertahanan, pendidikan, kesehatan, dan pembangunan infrastruktur. (Elsa Catriana | Aprillia Ika)

#kebijakan-pemerintah #ppn #barang-impor #bebas-bea-masuk

https://money.kompas.com/read/2024/11/09/151956426/daftar-barang-bebas-bea-masuk-dan-ppn-2025-simak-rinciannya