Dilaporkan ke KPK terkait "Mark Up" Impor Beras, Ini Respons Bapanas
Bapanas sesuai tugas dan fungsinya sebagai regulator yang secara teknis tidak masuk ke dalam pelaksanaan importasi yang menjadi kewenangan Bulog.
(Kompas.com) 06/07/24 06:56 9849475
JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pangan Nasional (Bapanas) merespons ihwal dilaporkannya Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi atas dugaan penggelembungan harga beras impor.
Dugaan mark up impor beras ini bermula ketika ada perusahaan Vietnam bernama Tan Long Grup yang memberikan penawaran untuk 100.000 ton beras seharga 538 dollar AS per ton dengan skema FOB.
Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan Bapanas I Gusti Ketut Astawa mengungkapkan, pihaknya menghormati aduan tersebut sebagai hak bagi setiap warga negara untuk menyampaikan aspirasinya.
iStockphoto/Oat_Phawat Ilustrasi beras.
Ketut menyebutkan, Bapanas sesuai tugas dan fungsinya sebagai regulator yang secara teknis tidak masuk ke dalam pelaksanaan importasi yang menjadi kewenangan Bulog.
"Dan Bulog juga sudah mengklarifikasi bahwa terkait perusahaan Vietnam tersebut tidak pernah memberikan penawaran harga ke Bulog," ujarnya.
Ketut mengatakan, dalam menjalankan tugas dan fungsi Bapanas senantiasa mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 tahun 2021 Tentang Badan Pangan Nasional.
"Kami di Badan Pangan Nasional sejak awal berdiri berfokus membangun ekosistem pangan nasional. Sebagai regulator yang diamanatkan Perpres 66 tahun 2021, tentunya prinsip profesionalitas, akuntabel, dan kolaboratif senantiasa kami usung," tuturnya.
Lebih lanjut, Ketut mengatakan, Bapanas bekerja sama dengan BUMN Pangan Perum Bulog dan ID Food dalam menyokong kebutuhan pangan masyarakat Indonesia.