Pegawai Bappenda Sorong Bebas dari Pemecatan Meski Peras Wajib Pajak, Kok Bisa?
Orang itu bisa terus eksis memeras wajib pajak karena masuk pemerintahan pakai jalur nepotisme.
(MedCom) 06/07/24 15:36 9871478
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap oknum pegawai Bappenda Kota Sorong tetap bekerja meski melakukan pemerasan terhadap wajib pajak sebesar Rp130 juta tiap bulan. Namun, oknum tersebut tidak dipecat.“Jelas-jelas ini masuk gratifikasi, tapi yang bersangkutan malah dipertahankan di Bappenda karena ada unsur kedekatan,” kata Kepala Satgas Direktorat Koordinasi dan Supervisi (Korsup) KPK Wilayah V Dian Patria melalui keterangan tertulis, Sabtu, 6 Juli 2024.
Dian enggan memerinci pegawai yang dimaksudnya. Namun, kata dia, orang itu bisa terus eksis memeras wajib pajak karena masuk pemerintahan pakai jalur nepotisme.
Kelakuan pegawai itu juga dinilai sudah merugikan Pemerintah Kota Sorong. Sebab, kata Dian, pendapatan pajak daerah menjadi berkurang.
| Baca juga: KPK Khawatir dengan Nepotisme di Papua |
“Sehingga kalau kita lihat, postur APBD Kota Sorong itu pendapatan daerah yang berasal dari pajak, hanya masuk 5,13 persen saja. Tapi belanja pegawainya mencapai 41,23 persen,” ucap Dian.
Angka pendapatan pajak di Sorong dinilai sangat buruk wilayah timur Indonesia. Sebab, persentase daerah lain sudah menyentuh puluhan.
“Sementara kota-kota besar di Timur itu sudah masuk 2 digit untuk persentasenya dengan belanja pegawainya di bawah 30 persen,” ujar Dian.
(ABK)
#kpk #pegawai-bappeda #kota-sorong #pemerasan #wajib-pajak #papua