Bisnis.com, JAKARTA - Sebanyak 580 anggota DPR RI periode 2024-2029 yang baru saja dilantik, tidak lagi mendapat tunjangan rumah.
Alih-alih, mereka akan diberi tunjangan uang untuk menyewa/menyicil rumah. Di mana angka tunjangan ini nilainya mencapai puluhan juta rupiah.
“Terserah mau untuk sewa rumah, mau untuk nyicil rumah silakan. Jadi tidak ada pertanggungjawaban terkait kontraktual dengan pihak ketiga,” ujar Sekretaris Jenderal DPR RI, Indra Iskandar pada Jumat (4/10/2024).
Alasan Tunjangan Rumah Dihapus
Indra Iskandar juga mengungkap 2 alasan menghapuskan kebijakan fasilitas rumah jabatan bagi anggota legislatif periode 2024-2029.
Pertama, dia mengatakan bahwa kondisi rumah dinas anggota legislatif yang sudah sulit untuk diperbaiki lantaran membutuh perawatan dengan harga besar menjadi landasan tak ada lagi penyedian rumah jabatan bagi anggota DPR periode 2024-2029.
Menurutnya, kebutuhan renovasi dengan nilai yang tak ekonomis menjadi catatan khusus untuk memutuskan kebijakan tersebut. Sehingga, rumah dinas sudah tak layak lagi untuk ditempati
"Intinya adalah bahwa rumah dinas tersebut memang sudah tidak ekonomis sebagai sebuah hunian. Di samping apa, sebagian besar itu kondisinya cukup parah," katanya kepada wartawan saat jumpa pers di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (4/10/2024).
Alasan kedua yang melandasi keputusan DPR untuk mengubah kebijakan meniadakan rumah dinas juga guna menyikapi proyeksi anggota Dewan akan berpindah ke Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.
Indra menilai bahwa perpindahan anggota legislatif tersebut termasuk menjadi pertimbangan lain, selain memperhatikan pilihan renovasi atau dari sisi ekonomisnya.
"Nah, berkaitan dengan IKN saya kira di samping juga yang sudah tidak ekonomis dalam pemeliharaan rumah jabatan, saya kira salah satu pertimbangan memang ke depan karena kita juga punya proyeksi berkaitan juga dengan IKN," pungkas Indra.
Gaji, Tunjangan, Fasilitas DPR RI
Seperti diketahui, para anggota DPR setiap bulan menerima gaji pokok, tunjangan, hingga fasilitas yang nilainya fantastis.
Gaji tersebut dialokasikan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Yang jumlah gajinya ditetapkan melalui peraturan pemerintah (PP).
Bsaran gaji pokok anggota DPR beserta tunjangannya sudah dijelaskan pada surat edaran sekjen DPR RI NO.KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 dan pada surat menteri keuangan nomor S-520/MK.02/2015.
Gaji pokok anggota DPR juga diatur pada peraturan pemerintah Republik Indonesia Nomor 75 tahun 2000. Pasal 1 yang menjelaskan besarnya gaji ketua, wakil ketua, dan gaji pokok anggota perbulannya, Adapun untuk rincian gaji DPR per bulan rinciannya yakni sebagai berikut ini.
Gaji DPR RI
Gaji pokok Ketua Dewan Perwakilan Rakyat sebesar Rp5.040.000,00
Gaji pokok Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat sebesar Rp4.620.000,00
Gaji pokok Anggota Dewan Perwakilan Rakyat sebesar Rp4.200.000,00
Tunjangan DPR RI
Tunjangan yang Diterima Ketua dan Anggota DPR seperti:
Tunjangan anak 2% dari gaji pokok
Tunjangan istri sebesar 10% dari gaji ketua dan anggota DPR
Tunjangan beras Rp30.090 per jiwa per bulan
Tunjangan jabatan mulai Rp 9,7 juta hingga Rp18,9 juta
Uang sidang/paket Rp2.000.000
Tunjangan komunikasi intensif ketua DPR menerima Rp16.468.000, wakil Rp16.009.000, dan anggota Rp15.554.000
Tunjangan peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran. Ketua DPR sebesar Rp5.250.000, diikuti wakil ketua menerima Rp4.500.000, sedangkan anggota DPR Rp3.750.000
Tunjangan kehormatan Rp6.690.000 untuk ketua DPR, Rp6.450.000 untuk wakil ketua dan anggota DPR menerima Rp.5.580.000.
Tunjangan PPhH pasal 21 Rp2.699.813
Fasilitas DPR RI
Bantuan listrik dan telepon Rp7.700.000
Fasilitas kredit mobil Rp70.000.000/orang/ periode
Asisten Anggota Rp2.250.000
Biaya Perjalanan (Harian) Daerah tingkat I (per hari) Rp5.000.000 Daerah tingkat II (per hari) Rp4.000.000 Uang Representasi Daerah tingkat I (per hari) Rp4.000.000 dan Daerah tingkat II (per hari) Rp3.000.000
Gaji DPR RI 2024 - Jakarta. Sebanyak 580 calon legislatif akan dilantik sebagai anggota DPR RI periode 2024-2029. Dari daftar tersebut, berikut daftar anggota DPR 2024-2029 umur termuda dan tertua. Lalu berapa gaji dan tunjangan anggota DPR RI 2024?
Diberitakan Kompas.com, pelantikan anggota DPR 2024-2029 akan dilakukan melalui rapat paripurna perdana yang dipimpin oleh ketua DPR RI sementara dari perwakilan anggota yang termuda dan tertua.
Berdasarkan data yang diterima dari Kesekjenan DPR RI, anggota DPR termuda adalah putri almarhum politikus yang pernah menjadi Wakil Ketua Komisi III Desmond J Mahesa, Annisa M.A Mahesa. Pemilik nama lengkap Annisa Maharani Alzahra Mahesa yang berasal dari daerah pemilihan (dapil) Banten II ini tercatat masih berusia 23 Tahun 2 Bulan dan 15 Hari saat dilantik menjadi anggota DPR RI.
Berdasarkan data penghitungan suara Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, politikus Partai Gerindra kelahiran 17 Juli 2001 ini memeroleh 122.470 suara pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024.
Sementara itu, anggota DPR periode 2024-2029 tertua adalah politikus Partai Demokrat, Zulfikar Achmad. Dia berusia 78 Tahun 4 Bulan 15 Hari saat dilantik menjadi wakil rakyat. Diskresi Komisi Yudisial yang Tertolak Artikel Kompas.id Pria kelahiran 17 Mei 1946 ini lolos ke DPR setelah berhasil meraup 50.927 suara pada Pileg 2024, di dapil Jambi.
Berikut daftar lengkap tiga anggota DPR periode 2024-2029 yang termuda yang diterima Kompas.com:
Annisa M.A. Mahesa, Partai Gerindra, Dapil Banten II, Usia 23 Tahun 2 Bulan 15 Hari
Muhammad Rohid, Partai Gerindra, Dapil Riau II, Usia 24 Tahun 10 Bulan 14 Hari
Cindy Monica Salsabila Setiawan, S.M., Partai NasDem, Dapil Sumatera Barat II, Usia 24 Tahun 10 Bulan 14 Hari.
Kemudian, berikut tiga anggota DPR periode 2024-2029 yang tertua:
H. Zulfikar Achmad, Partai Demokrat Dapil Jambi, Usia 78 Tahun 4 Bulan 15 Hari
Drs. H. Guntur Sasono, M.Si., Partai Demokrat Dapil Jawa Timur VIII, Usia 78 Tahun 2 Bulan 30 Hari; dan
Drs. H. Kahar Muzakir, Partai Golkar, Dapil Sumatera Selatan I, Usia 77 Tahun 9 Bulan 21 Hari.
Gaji dan tunjangan DPR RI 2024
Diberitakan Kompas.com, rincian gaji DPR diatur dalam PP Nomor 75 Tahun 2008 tentang Hak Keuangan Administrasi bagi Ketua Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat serta Mantan Ketua Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Beserta Janda/Dudanya.
Gaji anggota DPR terdiri dari tiga kategori, yakni gaji anggota, gaji anggota merangkap wakil ketua, serta gaji anggota merangkap ketua.
Pasal 3 PP tersebut mengatur, gaji pokok dan tunjangan jabatan bagi ketua, wakil ketua, serta anggota DPD sama dengan milik DPR RI. "Gaji pokok dan tunjangan jabatan bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah adalah sama dengan gaji pokok dan tunjangan jabatan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis PP Nomor 58 Tahun 2008.
Dengan demikian, perincian gaji pokok DPD meliputi:
Gaji Ketua DPR RI: Rp 5.040.000
Gaji pokok Wakil Ketua DPR RI: 4.620.000
Gaji pokok anggota DPR RI: Rp 4.200.000.
Tunjangan DPR RI
Selain gaji pokok, anggota DPR dan DPD juga mengantongi tunjangan, mulai dari tunjangan melekat, tunjangan kehormatan, hingga uang sidang. Besaran tunjungan tersebut diatur dalam Surat Edaran Setjen DPR RI Nomor KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 tentang Gaji Pokok dan Tunjangan Anggota DPR.
Dikutip dari Kompas TV, Sabtu (17/2/2024), berikut sejumlah tunjangan yang diterima anggota DPR:
Tunjangan DPR RI yang melekat per bulan:
Tunjangan suami atau istri: 10 persen dari gaji pokok atau Rp 420.000
Tunjangan anak: 2 persen dari gaji pokok atau Rp 84.000 per anak (maksimal dua anak)
Tunjangan jabatan anggota: Rp 9.700.000
Tunjangan beras: Rp 30.090 per jiwa (maksimal empat jiwa)
Tunjangan PPh Pasal 21: Rp 2.699.813
Uang sidang/paket: Rp 2.000.000.
Tunjangan DPR RI lain per bulan:
Tunjangan kehormatan: Rp 5.580.000
Tunjangan komunikasi: Rp 15.554.000
Tunjangan peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran: Rp 3.750.000
Bantuan listrik dan telepon: Rp 7.700.000
Asisten anggota: Rp 2.250.000.
Jika semua komponen di atas dijumlahkan, seorang anggota DPR dapat membawa pulang uang lebih dari Rp 50 juta per bulan.
Itulah daftar calon anggota DPR RI 2024-2029 dengan umur termuda dan tertua serta gaji dan tunjangan DPR RI 2024. Semoga semua anggota DPR RI 2024-2029 amanah menjalankan tugas dan kewajibannya, bukan hanya kumpul teman-teman sepermainan.