Tunjangan Rumah Dihapus, Ini Rincian Gaji dan Fasilitas DPR RI

Tunjangan Rumah Dihapus, Ini Rincian Gaji dan Fasilitas DPR RI

Berikut rincian daftar gaji, tunjangan, dan fasilitas yang diterima oleh anggota DPR RI.

(Bisnis.Com) 07/10/24 15:12 16109224

Bisnis.com, JAKARTA - Sebanyak 580 anggota DPR RI periode 2024-2029 yang baru saja dilantik, tidak lagi mendapat tunjangan rumah.

Alih-alih, mereka akan diberi tunjangan uang untuk menyewa/menyicil rumah. Di mana angka tunjangan ini nilainya mencapai puluhan juta rupiah.

“Terserah mau untuk sewa rumah, mau untuk nyicil rumah silakan. Jadi tidak ada pertanggungjawaban terkait kontraktual dengan pihak ketiga,” ujar Sekretaris Jenderal DPR RI, Indra Iskandar pada Jumat (4/10/2024).

Alasan Tunjangan Rumah Dihapus

Indra Iskandar juga mengungkap 2 alasan menghapuskan kebijakan fasilitas rumah jabatan bagi anggota legislatif periode 2024-2029.

Pertama, dia mengatakan bahwa kondisi rumah dinas anggota legislatif yang sudah sulit untuk diperbaiki lantaran membutuh perawatan dengan harga besar menjadi landasan tak ada lagi penyedian rumah jabatan bagi anggota DPR periode 2024-2029.

Menurutnya, kebutuhan renovasi dengan nilai yang tak ekonomis menjadi catatan khusus untuk memutuskan kebijakan tersebut. Sehingga, rumah dinas sudah tak layak lagi untuk ditempati

"Intinya adalah bahwa rumah dinas tersebut memang sudah tidak ekonomis sebagai sebuah hunian. Di samping apa, sebagian besar itu kondisinya cukup parah," katanya kepada wartawan saat jumpa pers di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (4/10/2024).

Alasan kedua yang melandasi keputusan DPR untuk mengubah kebijakan meniadakan rumah dinas juga guna menyikapi proyeksi anggota Dewan akan berpindah ke Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.

Indra menilai bahwa perpindahan anggota legislatif tersebut termasuk menjadi pertimbangan lain, selain memperhatikan pilihan renovasi atau dari sisi ekonomisnya.

"Nah, berkaitan dengan IKN saya kira di samping juga yang sudah tidak ekonomis dalam pemeliharaan rumah jabatan, saya kira salah satu pertimbangan memang ke depan karena kita juga punya proyeksi berkaitan juga dengan IKN," pungkas Indra.

Gaji, Tunjangan, Fasilitas DPR RI

Seperti diketahui, para anggota DPR setiap bulan menerima gaji pokok, tunjangan, hingga fasilitas yang nilainya fantastis.

Gaji tersebut dialokasikan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Yang jumlah gajinya ditetapkan melalui peraturan pemerintah (PP).

Bsaran gaji pokok anggota DPR beserta tunjangannya sudah dijelaskan pada surat edaran sekjen DPR RI NO.KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 dan pada surat menteri keuangan nomor S-520/MK.02/2015.

Gaji pokok anggota DPR juga diatur pada peraturan pemerintah Republik Indonesia Nomor 75 tahun 2000. Pasal 1 yang menjelaskan besarnya gaji ketua, wakil ketua, dan gaji pokok anggota perbulannya, Adapun untuk rincian gaji DPR per bulan rinciannya yakni sebagai berikut ini.

Gaji DPR RI

  • Gaji pokok Ketua Dewan Perwakilan Rakyat sebesar Rp5.040.000,00
  • Gaji pokok Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat sebesar Rp4.620.000,00
  • Gaji pokok Anggota Dewan Perwakilan Rakyat sebesar Rp4.200.000,00

Tunjangan DPR RI

Tunjangan yang Diterima Ketua dan Anggota DPR seperti:

  • Tunjangan anak 2% dari gaji pokok
  • Tunjangan istri sebesar 10% dari gaji ketua dan anggota DPR
  • Tunjangan beras Rp30.090 per jiwa per bulan
  • Tunjangan jabatan mulai Rp 9,7 juta hingga Rp18,9 juta
  • Uang sidang/paket Rp2.000.000
  • Tunjangan komunikasi intensif ketua DPR menerima Rp16.468.000, wakil Rp16.009.000, dan anggota Rp15.554.000
  • Tunjangan peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran. Ketua DPR sebesar Rp5.250.000, diikuti wakil ketua menerima Rp4.500.000, sedangkan anggota DPR Rp3.750.000
  • Tunjangan kehormatan Rp6.690.000 untuk ketua DPR, Rp6.450.000 untuk wakil ketua dan anggota DPR menerima Rp.5.580.000.
  • Tunjangan PPhH pasal 21 Rp2.699.813

Fasilitas DPR RI

  • Bantuan listrik dan telepon Rp7.700.000
  • Fasilitas kredit mobil Rp70.000.000/orang/ periode
  • Asisten Anggota Rp2.250.000
  • Biaya Perjalanan (Harian) Daerah tingkat I (per hari) Rp5.000.000 Daerah tingkat II (per hari) Rp4.000.000
    Uang Representasi Daerah tingkat I (per hari) Rp4.000.000 dan Daerah tingkat II (per hari) Rp3.000.000

#dpr #dpr-ri #gaji-dpr #tunjangan-dpr #fasilitas-dpr-ri #rincian-gaji-dan-tunjangan-dpr-ri

https://kabar24.bisnis.com/read/20241007/15/1805423/tunjangan-rumah-dihapus-ini-rincian-gaji-dan-fasilitas-dpr-ri