#30 tag 24jam
Investor JCC Gugat PPKGBK ke Pengadilan, Ini Alasannya
PT GSP menggugat PPKGBK ke pengadilan karena dugaan pelanggaran perjanjian BOT. Apa yang terjadi selanjutnya? [764] url asal
#gugatan-hukum #ppkgbk #pt-gsp #perjanjian-bot
(Kompas.com) 08/11/24 11:38
v/17783725/
JAKARTA, KOMPAS.com - PT Graha Sidang Pratama (PT GSP), investor sekaligus pengelola Jakarta Convention Center (JCC), menggugat Pusat Pengelolaan Kawasan Gelora Bung Karno (PPKGBK) ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Alasannya, PPKGBK dinilai tak mematuhi perjanjian bangun guna serah (build operation transfer/BOT) yang disepakati antara PT GSP (dulu PT Indobuildco) dan PPKGBK (dulu Badan Pengelola Gelanggang Olahraga Senayan/BPGS) di awal kerja sama.
Mengutip Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Jakarta Pusat, gugatan PT GSP terhadap PPKGBK dilayangkan pada 10 Oktober 2024 dengan klasifikasi perkara perbuatan melawan hukum.
Kuasa Hukum PT GSP, Amir Syamsudin, mengatakan bahwa perjanjian BOT ditandatangani dan disepakati bersama pada 22 Oktober 1991. Perjanjian kerja sama ini untuk jangka waktu 33 tahun dan berakhir pada 21 Oktober 2024.
Adapun klausul dalam pasal 8 ayat 2 perjanjian kerja sama tersebut menyebutkan bahwa ketika perjanjian berakhir, PT GSP memiliki pilihan pertama untuk memperpanjang perjanjian dengan PPKGBK berdasarkan persyaratan yang akan ditentukan kemudian.
"Dengan adanya sikap PPKGBK yang mengingkari adanya klausul pasal 8 ayat 2 perjanjian tahun 1991 dan untuk melindungi bisnis PT GSP serta memastikan industri MICE tidak mengalami kendala akibat upaya pengakhiran kontrak sepihak yang dilakukan oleh PPKGBK, PT GSP menggugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," ujarnya dalam konferensi pers di JCC Senayan, Jakarta, Kamis (7/11/2024).
Amir menuturkan, perusahaan memiliki perjalanan panjang selama puluhan tahun membangun dan mengelola JCC. Perintisan balai pertemuan ini bermula ketika pada 1991 PT GSP mendapat mandat dari pemerintah untuk membangun JCC sebagai venue penyelenggaraan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Gerakan Non-Blok (GNB) ke-10 yang diikuti oleh sekitar 100 delegasi dan 60 kepala negara pada September 1992.
Kemudian disepakati perjanjian BOT yang salah satu klausulnya adalah PT GSP memiliki pilihan pertama untuk memperpanjang perjanjian.
Amir bilang bahwa klausul itu menjadi salah satu faktor yang meyakinkan perusahaan untuk membantu pemerintah menyiapkan venue untuk menyambut perhelatan KTT Non-Blok ke-10. Dengan klausul ini, PT GSP melihat bahwa pemerintah juga memperhatikan potensi risiko bisnis yang akan dihadapi oleh perusahaan selama kontrak BOT berlangsung 33 tahun ke depan.
Padahal, kata dia, kala itu PT GSP belum mengetahui seluk beluk pengelolaan event dan rencana penggunaan venue setelah KTT selesai. Namun, perusahaan pada akhirnya mampu merintis dan mengembangkan JCC hingga sampai di titik sekarang.
"Jadi, apa yang terjadi di awal rintisan kerja sama seharusnya tetaplah menjadi dasar untuk tidak serta-merta dengan cara yang mudah terkesan disingkirkan atau diabaikan. Karena rintisan yang susah payah dan penuh pengorbanan, inilah hasilnya yang kita rasakan saat ini," ucapnya.
DOK. PPKGBK Ilustrasi Jakarta Convention Center (JCC) atau Balai Sidang Jakarta.Amir mengungkapkan bahwa minat PT GSP untuk memperpanjang kerja sama dengan PPKGBK sudah diajukan sejak April 2022. Saat itu, perusahaan mengajukan perpanjangan kontrak pengelolaan JCC kepada PPKGBK, namun tidak pernah ditanggapi.
Menurut dia, permohonan memang sudah disampaikan jauh-jauh hari karena mengingat karakteristik di industri MICE yang butuh perencanaan lebih lama dan juga banyaknya agenda-agenda tahunan yang berulang.
Dengan mengajukan permohonan perpanjangan kontrak lebih awal, Amir bilang bahwa PT GSP berusaha memberikan jaminan dan kepastian terhadap agenda MICE dari berbagai klien yang mayoritas telah menjalin kerja sama selama bertahun-tahun.
Pada awal 2024, PT GSP pun kembali menyampaikan surat terkait permohonan perpanjangan kerja sama pengelolaan JCC, namun surat tersebut baru direspon pada Maret dan Agustus 2024, di mana pihak PPKGBK menolak permohonan PT GSP dan menyatakan akan mengelola JCC secara mandiri.
Keputusan PPKGBK itu pun dirasa tak adil bagi PT GSP, sebab PT GSP merasa memiliki hak untuk memperpanjang kerja sama berdasarkan klausul dalam perjanjian BOT.
Maka dari itu, kata Amir, tujuan dari gugatan tersebut adalah untuk mencari keadilan melalui proses peradilan, yang dianggap sebagai forum tertinggi untuk menyelesaikan sengketa secara adil.
"Sangat kami harapkan bahwa proses perjalanan ini bisa menyadarkan para pihak, meredakan emosi semua pihak untuk bersabar dan mengikuti dengan baik, karena kami berjanji bahwa kami tidak akan melakukan hal-hal di luar daripada yang patut dan dibenarkan oleh undang-undang," sebut dia.
Investor JCC Gugat PPKGBK ke Pengadilan, Ini Alasannya Halaman all
PT GSP menggugat PPKGBK ke pengadilan karena dugaan pelanggaran perjanjian BOT. Apa yang terjadi selanjutnya? Halaman all [764] url asal
#gugatan-hukum #ppkgbk #pt-gsp #perjanjian-bot
(Kompas.com) 08/11/24 11:38
v/17761701/
JAKARTA, KOMPAS.com - PT Graha Sidang Pratama (PT GSP), investor sekaligus pengelola Jakarta Convention Center (JCC), menggugat Pusat Pengelolaan Kawasan Gelora Bung Karno (PPKGBK) ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Alasannya, PPKGBK dinilai tak mematuhi perjanjian bangun guna serah (build operation transfer/BOT) yang disepakati antara PT GSP (dulu PT Indobuildco) dan PPKGBK (dulu Badan Pengelola Gelanggang Olahraga Senayan/BPGS) di awal kerja sama.
Mengutip Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Jakarta Pusat, gugatan PT GSP terhadap PPKGBK dilayangkan pada 10 Oktober 2024 dengan klasifikasi perkara perbuatan melawan hukum.
Kuasa Hukum PT GSP, Amir Syamsudin, mengatakan bahwa perjanjian BOT ditandatangani dan disepakati bersama pada 22 Oktober 1991. Perjanjian kerja sama ini untuk jangka waktu 33 tahun dan berakhir pada 21 Oktober 2024.
Adapun klausul dalam pasal 8 ayat 2 perjanjian kerja sama tersebut menyebutkan bahwa ketika perjanjian berakhir, PT GSP memiliki pilihan pertama untuk memperpanjang perjanjian dengan PPKGBK berdasarkan persyaratan yang akan ditentukan kemudian.
"Dengan adanya sikap PPKGBK yang mengingkari adanya klausul pasal 8 ayat 2 perjanjian tahun 1991 dan untuk melindungi bisnis PT GSP serta memastikan industri MICE tidak mengalami kendala akibat upaya pengakhiran kontrak sepihak yang dilakukan oleh PPKGBK, PT GSP menggugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," ujarnya dalam konferensi pers di JCC Senayan, Jakarta, Kamis (7/11/2024).
Amir menuturkan, perusahaan memiliki perjalanan panjang selama puluhan tahun membangun dan mengelola JCC. Perintisan balai pertemuan ini bermula ketika pada 1991 PT GSP mendapat mandat dari pemerintah untuk membangun JCC sebagai venue penyelenggaraan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Gerakan Non-Blok (GNB) ke-10 yang diikuti oleh sekitar 100 delegasi dan 60 kepala negara pada September 1992.
Kemudian disepakati perjanjian BOT yang salah satu klausulnya adalah PT GSP memiliki pilihan pertama untuk memperpanjang perjanjian.
Amir bilang bahwa klausul itu menjadi salah satu faktor yang meyakinkan perusahaan untuk membantu pemerintah menyiapkan venue untuk menyambut perhelatan KTT Non-Blok ke-10. Dengan klausul ini, PT GSP melihat bahwa pemerintah juga memperhatikan potensi risiko bisnis yang akan dihadapi oleh perusahaan selama kontrak BOT berlangsung 33 tahun ke depan.
Padahal, kata dia, kala itu PT GSP belum mengetahui seluk beluk pengelolaan event dan rencana penggunaan venue setelah KTT selesai. Namun, perusahaan pada akhirnya mampu merintis dan mengembangkan JCC hingga sampai di titik sekarang.
"Jadi, apa yang terjadi di awal rintisan kerja sama seharusnya tetaplah menjadi dasar untuk tidak serta-merta dengan cara yang mudah terkesan disingkirkan atau diabaikan. Karena rintisan yang susah payah dan penuh pengorbanan, inilah hasilnya yang kita rasakan saat ini," ucapnya.
DOK. PPKGBK Ilustrasi Jakarta Convention Center (JCC) atau Balai Sidang Jakarta.Amir mengungkapkan bahwa minat PT GSP untuk memperpanjang kerja sama dengan PPKGBK sudah diajukan sejak April 2022. Saat itu, perusahaan mengajukan perpanjangan kontrak pengelolaan JCC kepada PPKGBK, namun tidak pernah ditanggapi.
Menurut dia, permohonan memang sudah disampaikan jauh-jauh hari karena mengingat karakteristik di industri MICE yang butuh perencanaan lebih lama dan juga banyaknya agenda-agenda tahunan yang berulang.
Dengan mengajukan permohonan perpanjangan kontrak lebih awal, Amir bilang bahwa PT GSP berusaha memberikan jaminan dan kepastian terhadap agenda MICE dari berbagai klien yang mayoritas telah menjalin kerja sama selama bertahun-tahun.
Pada awal 2024, PT GSP pun kembali menyampaikan surat terkait permohonan perpanjangan kerja sama pengelolaan JCC, namun surat tersebut baru direspon pada Maret dan Agustus 2024, di mana pihak PPKGBK menolak permohonan PT GSP dan menyatakan akan mengelola JCC secara mandiri.
Keputusan PPKGBK itu pun dirasa tak adil bagi PT GSP, sebab PT GSP merasa memiliki hak untuk memperpanjang kerja sama berdasarkan klausul dalam perjanjian BOT.
Maka dari itu, kata Amir, tujuan dari gugatan tersebut adalah untuk mencari keadilan melalui proses peradilan, yang dianggap sebagai forum tertinggi untuk menyelesaikan sengketa secara adil.
"Sangat kami harapkan bahwa proses perjalanan ini bisa menyadarkan para pihak, meredakan emosi semua pihak untuk bersabar dan mengikuti dengan baik, karena kami berjanji bahwa kami tidak akan melakukan hal-hal di luar daripada yang patut dan dibenarkan oleh undang-undang," sebut dia.
Investor JCC Gugat PPKGBK ke Pengadilan, Ini Alasannya
PT GSP menggugat PPKGBK ke pengadilan karena dugaan pelanggaran perjanjian BOT. Apa yang terjadi selanjutnya? Halaman all [764] url asal
#gugatan-hukum #ppkgbk #pt-gsp #perjanjian-bot
(Kompas.com - Money) 08/11/24 11:38
v/17761624/
JAKARTA, KOMPAS.com - PT Graha Sidang Pratama (PT GSP), investor sekaligus pengelola Jakarta Convention Center (JCC), menggugat Pusat Pengelolaan Kawasan Gelora Bung Karno (PPKGBK) ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Alasannya, PPKGBK dinilai tak mematuhi perjanjian bangun guna serah (build operation transfer/BOT) yang disepakati antara PT GSP (dulu PT Indobuildco) dan PPKGBK (dulu Badan Pengelola Gelanggang Olahraga Senayan/BPGS) di awal kerja sama.
Mengutip Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Jakarta Pusat, gugatan PT GSP terhadap PPKGBK dilayangkan pada 10 Oktober 2024 dengan klasifikasi perkara perbuatan melawan hukum.
Kuasa Hukum PT GSP, Amir Syamsudin, mengatakan bahwa perjanjian BOT ditandatangani dan disepakati bersama pada 22 Oktober 1991. Perjanjian kerja sama ini untuk jangka waktu 33 tahun dan berakhir pada 21 Oktober 2024.
Adapun klausul dalam pasal 8 ayat 2 perjanjian kerja sama tersebut menyebutkan bahwa ketika perjanjian berakhir, PT GSP memiliki pilihan pertama untuk memperpanjang perjanjian dengan PPKGBK berdasarkan persyaratan yang akan ditentukan kemudian.
"Dengan adanya sikap PPKGBK yang mengingkari adanya klausul pasal 8 ayat 2 perjanjian tahun 1991 dan untuk melindungi bisnis PT GSP serta memastikan industri MICE tidak mengalami kendala akibat upaya pengakhiran kontrak sepihak yang dilakukan oleh PPKGBK, PT GSP menggugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," ujarnya dalam konferensi pers di JCC Senayan, Jakarta, Kamis (7/11/2024).
Amir menuturkan, perusahaan memiliki perjalanan panjang selama puluhan tahun membangun dan mengelola JCC. Perintisan balai pertemuan ini bermula ketika pada 1991 PT GSP mendapat mandat dari pemerintah untuk membangun JCC sebagai venue penyelenggaraan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Gerakan Non-Blok (GNB) ke-10 yang diikuti oleh sekitar 100 delegasi dan 60 kepala negara pada September 1992.
Kemudian disepakati perjanjian BOT yang salah satu klausulnya adalah PT GSP memiliki pilihan pertama untuk memperpanjang perjanjian.
Amir bilang bahwa klausul itu menjadi salah satu faktor yang meyakinkan perusahaan untuk membantu pemerintah menyiapkan venue untuk menyambut perhelatan KTT Non-Blok ke-10. Dengan klausul ini, PT GSP melihat bahwa pemerintah juga memperhatikan potensi risiko bisnis yang akan dihadapi oleh perusahaan selama kontrak BOT berlangsung 33 tahun ke depan.
Padahal, kata dia, kala itu PT GSP belum mengetahui seluk beluk pengelolaan event dan rencana penggunaan venue setelah KTT selesai. Namun, perusahaan pada akhirnya mampu merintis dan mengembangkan JCC hingga sampai di titik sekarang.
"Jadi, apa yang terjadi di awal rintisan kerja sama seharusnya tetaplah menjadi dasar untuk tidak serta-merta dengan cara yang mudah terkesan disingkirkan atau diabaikan. Karena rintisan yang susah payah dan penuh pengorbanan, inilah hasilnya yang kita rasakan saat ini," ucapnya.
DOK. PPKGBK Ilustrasi Jakarta Convention Center (JCC) atau Balai Sidang Jakarta.Amir mengungkapkan bahwa minat PT GSP untuk memperpanjang kerja sama dengan PPKGBK sudah diajukan sejak April 2022. Saat itu, perusahaan mengajukan perpanjangan kontrak pengelolaan JCC kepada PPKGBK, namun tidak pernah ditanggapi.
Menurut dia, permohonan memang sudah disampaikan jauh-jauh hari karena mengingat karakteristik di industri MICE yang butuh perencanaan lebih lama dan juga banyaknya agenda-agenda tahunan yang berulang.
Dengan mengajukan permohonan perpanjangan kontrak lebih awal, Amir bilang bahwa PT GSP berusaha memberikan jaminan dan kepastian terhadap agenda MICE dari berbagai klien yang mayoritas telah menjalin kerja sama selama bertahun-tahun.
Pada awal 2024, PT GSP pun kembali menyampaikan surat terkait permohonan perpanjangan kerja sama pengelolaan JCC, namun surat tersebut baru direspon pada Maret dan Agustus 2024, di mana pihak PPKGBK menolak permohonan PT GSP dan menyatakan akan mengelola JCC secara mandiri.
Keputusan PPKGBK itu pun dirasa tak adil bagi PT GSP, sebab PT GSP merasa memiliki hak untuk memperpanjang kerja sama berdasarkan klausul dalam perjanjian BOT.
Maka dari itu, kata Amir, tujuan dari gugatan tersebut adalah untuk mencari keadilan melalui proses peradilan, yang dianggap sebagai forum tertinggi untuk menyelesaikan sengketa secara adil.
"Sangat kami harapkan bahwa proses perjalanan ini bisa menyadarkan para pihak, meredakan emosi semua pihak untuk bersabar dan mengikuti dengan baik, karena kami berjanji bahwa kami tidak akan melakukan hal-hal di luar daripada yang patut dan dibenarkan oleh undang-undang," sebut dia.
Bendungan Mariana Jebol, Perusahaan Ini Dituntut Rp 727 Triliun
Lebih dari 600.000 warga Brasil, 46 pemerintah daerah, dan sekitar 2.000 bisnis menggugat BHP atas jebolnya Bendungan Mariana pada 2015 lalu. [409] url asal
#bendungan-mariana #gugatan-hukum #bhp-group #brasil #ribuan #jebolnya-bendungan #inggris #jebolnya-bendungan-mariana-tahun-2015 #bhp #doce #klaim-hukum #krenak #pengadilan-tinggi-london #vale3-sa #bencana #dampak
(detikFinance - Infrastruktur) 21/10/24 08:19
v/16777114/
Jakarta - Sidang gugatan hukum terhadap BHP Group (BHP.AX) atas jebolnya bendungan Mariana tahun 2015, akan dimulai di Pengadilan Tinggi London. Para penggugat menuntut ganti rugi hingga US$ 47 miliar atau setara Rp 727,09 triliun (kurs Rp 15.470).
Lebih dari 600.000 warga Brasil, 46 pemerintah daerah, dan sekitar 2.000 bisnis menggugat BHP atas jebolnya bendungan di Brasil tenggara itu. Adapun bendungan tersebut dimiliki dan dioperasikan oleh BHP dan Vale (VALE3.SA), usaha patungan Samarco.
Dikutip dari Reuters, Senin (21/10/2024), jatuhnya bendungan, yang menampung limbah pertambangan atau tailing ini, melepaskan gelombang beracun yang menewaskan 19 orang. Tragedi ini juga membuat ribuan orang kehilangan tempat tinggal, membanjiri hutan, dan mencemari sepanjang Sungai Doce yang dianggap sakral oleh suku asli Krenak.
Namun demikian, perusahaan tambang terbesar di dunia berdasarkan nilai pasar itu mengajukan keberatan atas tanggung jawabnya dalam gugatan. BHP juga mengatakan, gugatan hukum di London menduplikasi proses hukum dan program perbaikan di Brasil.
Perusahaan menyebut, hampir US$ 8 miliar telah dibayarkan kepada mereka yang terkena dampak bencana melalui Renova Foundation, yang didirikan pada tahun 2016. Di samping itu, para penambang melaporkan, pemerintah Brasil saat ini sedang membahas kesepakatan kompensasi hampir US$ 30 miliar dengan BHP, Vale, dan Samarco.
Firma hukum yang mewakili para penggugat, Pogust Goodhead mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa gugatan hukum Inggris adalah satu-satunya cara untuk benar-benar meminta pertanggungjawaban BHP.
"Klaim hukum Inggris telah mendorong BHP untuk akhirnya menerima bahwa mereka perlu berbuat lebih banyak di Brasil, tetapi kesepakatan yang diusulkan ini paling banter hanya berjalan setengah jalan," kata CEO Pogust Goodhead, Tom Goodhead.
Sementara itu, BHP mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa mereka bekerja sama dengan otoritas Brasil dan pihak lain untuk mencari solusi guna menyelesaikan proses kompensasi dan rehabilitasi yang adil dan komprehensif.
Sidang Pengadilan Tinggi London akan berlangsung hingga 12 minggu dan akan mempertimbangkan apakah BHP bertanggung jawab kepada para penggugat berdasarkan hukum lingkungan Brasil.
Sidang ini juga akan mempertimbangkan apakah kotamadya Brasil yang terlibat dalam kasus tersebut diizinkan untuk mengajukan tindakan hukum dan dampak dari setiap perjanjian yang dicapai dengan BHP oleh para penggugat yang terlibat dalam gugatan hukum Inggris.
Sebagai informasi, gugatan tersebut memiliki jalan yang berbelit-belit menuju pengadilan. Pada tahun 2020, gugatan tersebut sempat ditolak sebelum Pengadilan Banding memutuskan bahwa gugatan dapat dilanjutkan.
BHP dan Vale juga sempat berselisih di pengadilan Inggris atas potensi tanggung jawab mereka, sebelum mencapai kesepakatan pada bulan Juli untuk membagi tagihan atas segala ganti rugi yang mungkin diberikan.
(shc/rrd)