REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan tanggal 15 Januari sebagai Hari Desa. Ketentuan itu termaktub dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 23 Tahun 2024.
Keppres ini diteken Jokowi pada 31 Juli 2024. Hanya saja, penetapan Hari Desa tak menambah jatah hari libur bagi masyarakat.
"Namun hari desa bukan merupakan hari libur," tulis isi Keppres 23/2024 itu dikutip pada Jumat (2/8/2024).
Dalam Keppres itu, Presiden menyebut tiga hal dalam mempertimbangkan Hari Desa. Pertama, desa yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan yang langsung melayani masyarakat dengan segala keanekaragaman adat istiadat dan budayanya.
"Desa dianggap memiliki peran penting dalam pemerataan kesejahteraan dan memperkokoh bingkai NKRI," tulis isi Keppres 23/2024.
Pertimbangan kedua atas Hari Desa disebut memperkuat peran desa dan membangun pemahaman masyarakat serta seluruh pemangku kepentingan. Tujuannya agar menjadikan desa sebagai subjek pembangunan, pemberdayaan masyarakat, pusat pertumbuhan dan kebudayaan daerah serta untuk mempublikasikan kemajuan desa.
"Dikatakan juga, perlunya ditetapkan Hari Desa untuk mengingatkan seluruh elemen bangsa bahwa desa merupakan unsur pemerintahan terdepan dan terdekat dengan masyarakat dalam menjaga Negara Kesatuan Republik Indonesia," tulis isi Keppres 23/2024.
Dalan pertimbangan ketiga disebutkan diundangkannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang mengatur secara komprehensif mengenai peran dan kedudukan desa pada tanggal 15 Januari 2014, merupakan momentum yang memberikan kejelasan status dan kepastian hukum atas desa dalam sistem ketatanegaraan Indonesia demi mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
"Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang Hari Desa," tulis isi Keppres 23/2024.
Jokowi teken Keepers Nomor 23 Tahun 2024 tentang penetapan Hari Desa setiap tanggal 15 Januari. Tetapi, Hari Desa bukan hari libur Halaman all [509] url asal
JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan tanggal 15 Januari sebagai Hari Desa. Penetapan itu berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 23 Tahun 2024.
Kemudian, dalam Keppres disebutkan bahwa Hari Desa bukanlah hari libur. Lalu, keputusan itu berlaku mulai pada saat ditetapkan, yakni 31 Juli 2024.
Dalam salinan Keppres yang dilihat di laman jdih.setneg.go.id, ada tiga butir pertimbangan terkait penentuan Hari Desa.
Pertama, desa yang merupakan bagian dari unsur penyelenggara pemerintahan memiliki peran penting dalam pemerataan kesejahteraan dan memperkokoh bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Kedua, Hari Desa penting untuk untuk memperkuat peran desa dan mengingatkan seluruh elemen bangsa bahwa desa merupakan unsur pemerintahan terdepan dan terdekat dengan masyarakat dalam menjaga NKRI.
Ketiga, diundangkannya Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang mengatur secara komprehensif mengenai peran dan kedudukan desa, pada tanggal 15 Januari 2014, merupakan momentum yang memberikan kejelasan status dan kepastian hukum atas desa dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia demi mewujudkan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.
Diberitakan sebelumnya, Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) sempat meminta pemerintah menetapkan 15 Januari sebagai Hari Desa Nasional.
Ketua Majelis Pertimbangan Organisasi (MPO) Apdesi, Muhammad Asri Anas menyampaikan permintaan tersebut dalam peringatan HUT Undang-Undang Desa ke-9 di Gelora Bung Karno (GBK).
“Kita ingin menetapkan 15 Januari sebagai Hari Desa Nasional. Setuju?” kata Asri kepada ribuan aparatur pemerintah desa di GBK pada 19 Maret 2023.
“Masa ada hari bapak-bapak dan ibu-ibu, Hari Desa tidak ada,” ujarnya lagi.
Ketua Umum DPP Apdesi, Surtawijaya secara terpisah juga menyampaikan permintaan yang sama.
“Tidak lagi orang berpikir, mari kita ke kota. Tidak lagi orang mengais ke kota, tetapi harus turun dan lari ke desa,” ujarnya.
Kemudian, Surta meminta pemerintah mengalokasikan 10 persen Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk dana desa.
“Semua itu jawabannya adalah dana desa. Sepakat? Jadi 10 persen ke depan harga mati dana desa dari APBN,” katanya.
Permintaan ribuan kepala desa tersebut didukung Ketua MPR RI Bambang Soesatyo atau Bamsoet.
"Saya mendukung keinginan para kepala desa 10 persen dari APBN untuk desa," kata Bamsoet saat ditemui awak media di GBK.
Bamsoet mengatakan, masa depan Indonesia berada di desa. Apabila desa tidak makmur, maka masyarakat akan lari ke kota guna mencari pekerjaan. Pada akhirnya, mereka menjadi beban di kota.
Oleh karena itu, kata Bamsoet, apabila di desa telah tersedia lapangan kerja, maka terdapat perputaran ekonomi. Masyarakat desa, bahkan yang telah merantau di kota pun akan kembali ke asal mereka.