HARISantri bukan sekadar seremonial. Ia adalah simbol keberpihakan nyata dari negara atau pemerintah terhadap pesantren.
Penetapan 22 Oktober sebagai Hari Santri Nasional (HSN) pada 2015 memang sempat mengundang berbagai spekulasi politik. Ada yang menganggapnya bagian dari upaya meraih simpati umat, tak sedikit pula yang menilainya sebagai pengakuan tulus terhadap peran santri.
Yang jelas, di balik kontroversi itu, tak bisa dimungkiri bahwa pesantren secara istimewa dan khusus telah masuk dalam daftar misi besar kemajuan negara.
Rekognisi, afirmasi dan kebijakan negara berbasis pesantren (pesantren-based policy). Tiga unsur inilah yang mampu menjelaskan bagaimana negara seharusnya membangun komitmen terhadap pengembangan pesantren.
Rekognisi lahir dari kesadaran bangsa atas peran serta pesantren dalam perjuangan kemerdekaan. Afirmasi muncul dari pandangan bahwa pesantren punya potensi besar dalam pembangunan bangsa dan perlu didampingi dalam proses tumbuh kembangnya.
Adapun kebijakan-kebijakan konkret adalah bentuk komitmen negara dalam mendukung keberlanjutan kemajuan pesantren.
Perhatian bahkan puja-puji terhadap nilai-nilai dan tradisi luhur pesantren memang bukan hal yang baru. Namun, biasanya hal itu cuma mentok pada penghargaan peran dan jasa di masa lalu.
Oleh pemerintahan sebelumnya di bawah Presiden Joko Widodo (Jokowi), kelatahan itu kemudian digusur lalu diatur dengan membangun rel-rel yang dipercaya mampu menjamin terciptanya pengakuan yang berkelanjutan hingga di masa mendatang.
Pertanyaannya, bagaimana posisi pesantren pada periode selanjutnya di bawah Prabowo-Gibran?
Langkah nyata pengakuan hukum
Langkah monumental Negara dalam mendukung kiprah, peran, dan jasa "kaum sarungan" tampak pada pengesahan Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren.
Sebelum UU ini disahkan, pesantren sering kali dipandang sebelah mata dalam sistem pendidikan nasional. Meskipun eksistensi mereka sudah diakui, pada kenyataannya belum memiliki posisi yang setara dengan lembaga pendidikan formal.
Presiden Jokowi rupanya melihat ini sebagai masalah struktural yang harus lekas diatasi.
UU Nomor 18/2019 mengakui pesantren sebagai lembaga pendidikan yang setara dengan sekolah dan universitas dalam sistem nasional.
Ini adalah langkah penting yang memberikan pesantren payung hukum sehingga mereka bebas menjalankan pendidikan sesuai tradisi tanpa harus mengikuti standar formal yang diterapkan di sekolah-sekolah.
Peraturan ini juga mencegah dikotomi antara pendidikan agama dan umum dengan mengintegrasikan keduanya dalam kerangka yang setara.
Data dari Kementerian Agama (Kemenag) pada 2023 menunjukkan bahwa terdapat sekurangnya 30.000 pesantren di seluruh Indonesia dengan total santri mencapai lebih dari empat juta orang.
Sudah barang tentu, jumlah ini mencerminkan potensi besar dalam pendidikan dan pemberdayaan sosial-ekonomi. Tanpa pengakuan hukum yang jelas, peluang itu bisa saja terabaikan.
Terobosan dan kebijakan negara yang tepat itu lantas mampu memastikan pesantren bukan hanya diakui secara budaya, melainkan juga mendapat legitimasi legal formal.
Menyadari kekuatan ekonomi dan sosial
Negara tidak boleh hanya melihat pesantren sebagai lembaga pendidikan keagamaan. Negara juga perlu memahami bahwa pesantren berperan sebagai pusat pemberdayaan masyarakat.
Kebijakan yang mencerminkan pemahaman negara terhadap hal tersebut ada dalam kebijakan dana abadi pesantren yang diatur melalui Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2021.
Gagasan ini tidak bisa dipahami sekadar soal pengalokasian anggaran, tetapi lebih kepada bentuk pengakuan terhadap pesantren sebagai agen ekonomi dan sosial yang sangat berpeluang membawa perubahan nyata di masyarakat.
Dana abadi pesantren memastikan pesantren memiliki sumber daya finansial yang stabil dan tidak terganggu oleh fluktuasi anggaran tahunan.
Contohnya, alokasi anggaran dana abadi pesantren sebesar Rp 250 miliar pada 2024 menunjukkan komitmen pemerintah dalam meningkatkan kualitas akademik dan keterampilan praktis para santri.
Melalui langkah ini, pemerintah turut mendukung program pendidikan, dakwah, serta pemberdayaan ekonomi dan sosial di pesantren.
Skema ini juga memungkinkan pesantren memberikan beasiswa bagi santri dan tenaga pengajar untuk melanjutkan studi baik di dalam maupun luar negeri.
Angka Rp 250 miliar tentu angka yang masih sangat sedikit dibandingkan total jumlah dana abadi pendidikan yang sudah mencapai Rp 154,11 triliun.
Langkah penting yang harus segera diambil pemerintahan Prabowo-Gibran adalah dengan meningkatkan besaran jumlah dana abadi pesantren sebagai wujud keberpihakan pemerintahan baru terhadap pesantren.
Dengan adanya dana abadi pesantren, diharapkan pesantren mampu terus berkembang dan berkontribusi lebih besar dalam menjawab tantangan zaman.
Sayangnya, sementara ini dana abadi pesantren hanya bisa digunakan untuk sektor pendidikan.
Bila menilik pada fungsi pesantren yang juga melingkupi pemberdayaan masyarakat, perlu ditinjau kembali apakah memungkinkan dana abadi pesantren ini bisa diperuntukkan program pengembangan pesantren dalam bidang yang lain.
Stabilitas dana ini memungkinkan pesantren untuk tidak hanya fokus pada pendidikan agama, tetapi juga menciptakan inovasi di bidang ekonomi dan sosial.
Pada akhirnya, bila dana abadi pesantren bisa dioptimalkan, pesantren bukan sekadar benteng moral, melainkan juga motor penggerak pembangunan yang berkelanjutan di Indonesia.
Komitmen yang terintegrasi
Ada pandangan yang menyebut bahwa kebijakan pemerintah berkaitan dengan Hari Santri Nasional, juga perayaan-perayaan tahunan ini tidak lain hanyalah political capital untuk meraih simpati kalangan santri.
Tudingan ini tak sepenuhnya salah, tetapi tak berarti seutuhnya benar.
HSN memang bisa dianggap sebagai pernyataan politik keberpihakan. Namun, jika dilihat lebih dalam, komitmen ini tidak hanya finish di tataran simbolis.
Langkah pemerintah untuk terus mendorong pengesahan UU Pesantren dan kebijakan dana abadi pesantren menunjukkan bahwa dukungan tersebut nyata, berkelanjutan, dan terukur.
Selain itu, afirmasi ini juga sejalan dengan komitmen pemerintah untuk memperkuat pendidikan keagamaan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Hampir semua pihak sepakat bahwa pesantren merupakan pilar penting pendidikan yang mencerminkan semangat kebangsaan.
Dengan memperkuat pesantren, pemerintah dapat memastikan bahwa nilai-nilai luhur yang diajarkan dalam pendidikan pesantren tetap menjadi bagian dari dinamika pembangunan bangsa.
Tiga langkah dalam rekognisi, afirmasi, dan kebijakan dirasa cukup untuk merangkum pendekatan pendekatan khusus negara terhadap pesantren.
Rekognisi dengan memberikan payung hukum melalui UU Pesantren, afirmasi untuk memanfaatkan potensi besar pesantren dalam pembangunan ekonomi dan sosial, serta pesantren-based policy melalui kebijakan nyata seperti dana abadi pesantren telah menunjukkan bahwa keberpihakan pemerintahan era Jokowi bukan sekadar pencitraan melainkan tetapi komitmen untuk membangun bangsa yang kuat dan inklusif.
Atas nama “melanjutkan dan menyempurnakan” sebagaimana sering dilontarkan Prabowo-Gibran dalam pidato politiknya, semoga kebijakan-kebijakan tersebut bisa terus dikembangkan.
Pesantren sebagai produk dialektika budaya bangsa sejatinya memiliki fondasi yang kokoh untuk berkembang.
Pada akhirnya, pesantren benar-benar semakin bisa dengan leluasa menjadi agen perubahan yang membawa nilai-nilai luhur agama ke dalam dinamika kehidupan modern apabila negara turut hadir dalam prosesnya.
Yang tak kalah penting, pemerintah dari level pusat hingga daerah perlu memiliki satu common ground bahwa santri dan pesantren bukan hanya elemen di masa lalu melainkan juga wajah Indonesia di masa depan.
Selamat Hari Santri.