REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya menangkap sejumlah tersangka dalam kasus pengeroyokan kamerawan televisi, Bodhiya Vimala Sucitto, saat meliput persidangan Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, pada Kamis (11/7/2024). Diketahui pada Kamis lalu suasana sempat rusuh setelah putusan terhadap SYL dibacakan oleh hakim.
"Sudah diamankan dua orang yang diduga melakukan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di muka umum terhadap orang atau pengeroyokan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi saat ditemui di Jakarta, Senin (15/7/2024).
Ade Ary menjelaskan kedua tersangka yaitu MNM (54) dan S (49) diduga melakukan pengeroyokan terhadap korban, MNM berperan memukul. "Dua orang tersebut telah diamankan dan sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sejak tanggal 13 Juli telah dilakukan penahanan atas dugaan tindak pidana pengeroyokan atau kekerasan secara bersama-sama di muka umum terhadap orang ataupun barang sebagaimana diatur dalam pasal 170 KUHP," ujarnya.
Menurut Ade Ary, saat membuat laporan polisi, korban membawa dua barang bukti untuk didalami oleh penyidik. Dua barang bukti itu adalah rekaman video dan kamera digital.
Selain mendalami dua barang bukti itu, penyidik juga langsung melakukan pemeriksan korban, saksi-saksi dan pengecekan tempat kejadian perkara (TKP).
"Di awali pemeriksaan korban, saksi-saksi yang ada di TKP, penyelidik datangi TKP, melakukan pengecekan di TKP, mencari CCTV dan sebagainya," kata Ade Ary.
Bodhiya Vimala Sucitto pada Kamis pekan lalu melaporkan pemukulan terhadap dirinya oleh sejumlah orang saat meliput persidangan vonis SYL ke Polda Metro Jaya. Laporan Bodhiya tercatat dengan nomor LP B/3926/VII/2024/SPKT Polda Metro Jaya tentang Pasal 170 KUHP berisi pengeroyokan dengan status terlapor dalam penyelidikan.
"Tadi ada suatu tindakan kurang mengenakan, kekerasan di Pengadilan Tipikor pas peliputan vonis SYL," katanya saat ditemui di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, Kamis.
Bodhiya menjelaskan, kejadian tersebut terjadi usai sidang selesai digelar dan saat sedang menunggu SYL tiba-tiba mengalami pemukulan oleh sejumlah orang. "Saat itu kondisi ruang sidang penuh dan mereka masuk menutup pintu keluar itu, berjejer. Kita sebenarnya sudah sepakat sama ormas pengawal SYL itu, karena anak-anak TV yang lain juga minta 'ngebuka' jalan, supaya pas SYL keluar kita sama-sama dapat gambarnya," katanya.
Akibatnya, lanjut dia, saat SYL keluar itu, mereka langsung desak-desakan keluar dan terjadi saling dorong sehingga situasi agak kacau. "Banyak korban dan dari kawan-kawan TV lain juga ada yang terdampak barang liputannya, " katanya.
Akibat kejadian tersebut, Bodhiya mengalami luka ringan berupa memar pada tangan kanan dan rusak pada alat kerja (kamera) dan untuk itu dia membawa bukti tersebut ke polisi. Meski tak sempat visum ke rumah sakit terkait insiden itu, Bodhiya tetap berharap polisi mengusut kasusnya tersebut.
"Harapannya tak ada kejadian lagi untuk teman-teman seprofesi," ujarnya.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penasihat hukum Menteri Pertanian (Mentan) periode 2019-2023 Syahrul Yasin Limpo (SYL), Djamaludin Koedoeboen meminta pihak berwajib untuk mengusut tuntas pengeroyokan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Kamis (11/7/2024). Tim kuasa hukum SYL mengaku tidak tahu pihak mana yang melakukan pengeroyokan terhadap wartawan itu.
"Kalau memang sudah dilaporkan ke pihak berwajib, saya kira perlu diusut tuntas kenapa itu terjadi? Ada tendensi apa kok sampai begitu?," kata Djamaludin saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (12/7/2024).
Djamaludin mengaku dirinya tidak mengenal pihak-pihak tersebut yang mengaku sebagai pembela SYL karena dia bersama rekan media selama ini menjalin hubungan baik.
"Kalau saya secara pribadi tidak tahu itu mereka siapa, karena selama ini kita menjalani hubungan yang begitu baik sekali," katanya.
"Saya kira harus menyampaikan terima kasih, penghargaan setinggi-tingginya kepada teman-teman media yang sudah begitu setia tanpa mengenal lelah mengawal kasus ini," katanya Djamaludin menambahkan.
Menurut Djamaludin, kalau mereka mengaku sayang dan peduli dengan SYL tidak perlu melakukan hal tidak terpuji seperti itu. "Kalaupun mereka ingin menunjukkan rasa sayang, empati mereka kepada SYL kan tidak mesti dengan cara-cara begitu. Kami sangat mengutuk keras yang dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab itu," katanya.
SYL telah meminta maaf atas kericuhan yang terjadi usai sidang vonis kasus korupsi lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) yang menyeret dirinya. "Mohon tertib karena kita berproses hukum. Saya minta maaf kepada teman-teman pers kalau tadi ada seperti itu, tidak ada niat seperti itu," ujar SYL saat ditemui usai sidang pembacaan putusan Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (11/7).
Polda Metro Jaya tengah menyelidiki kasus pengeroyokan terhadap kamerawan seorang TV swasta nasional yang sedang bertugas meliputi sidang vonis terhadap SYL di Tipikor Jakarta. Laporan sebelumnya dibuat oleh wartawan berinisial BVS.
"Laporan ini sedang ditangani Ditreskrimum untuk dilakukan pendalaman," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.
Ade Ary membenarkan pihaknya telah menerima laporan tersebut pada Kamis (11/7) tentang dugaan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di muka umum terhadap orang atau barang.
"Pelapor berinisial BVS, terlapor dalam peristiwa ini masih dalam penyelidikan," katanya.
Pelapor berinisial BVS diketahui adalah Bodhiya Vimala Sucitto yang melaporkan pemukulan terhadap dirinya oleh sejumlah orang saat meliput persidangan vonis Menteri Pertanian (Mentan) periode 2019—2023 Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) ke Polda Metro Jaya.
"Tadi ada suatu tindakan kurang mengenakan, kekerasan di Pengadilan Tipikor pas peliputan vonis SYL," katanya saat ditemui di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, Kamis.
Bodhiya menjelaskan, kejadian tersebut terjadi usai sidang selesai digelar dan saat sedang menunggu SYL tiba-tiba mengalami pemukulan oleh sejumlah orang.
"Saat itu kondisi ruang sidang penuh dan mereka masuk menutup pintu keluar itu, berjejer. Kita sebenarnya sudah sepakat sama ormas pengawal SYL itu, karena anak-anak TV yang lain juga minta 'ngebuka' jalan, supaya pas SYL keluar kita sama-sama dapat gambarnya," katanya.
Akibatnya, lanjut dia, saat SYL keluar itu, mereka langsung desak-desakan keluar dan terjadi saling dorong sehingga situasi agak kacau. "Banyak korban dan dari kawan-kawan TV lain juga ada yang terdampak barang liputannya, " katanya.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kamerawan dari salah satu stasiun TV swasta, Bodhiya Vimala Sucitto melaporkan pemukulan terhadap dirinya oleh sejumlah orang saat meliput persidangan vonis Menteri Pertanian (Mentan) periode 2019—2023 Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) ke Polda Metro Jaya. Terjadi kericuhan usai sidang vonis SYL pada Kamis (11/7/2024).
"Tadi ada suatu tindakan kurang mengenakan, kekerasan di Pengadilan Tipikor pas peliputan vonis SYL," katanya saat ditemui di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, Kamis.
Bodhiya menjelaskan, kejadian tersebut terjadi usai sidang selesai digelar dan saat sedang menunggu SYL tiba-tiba mengalami pemukulan oleh sejumlah orang.
"Saat itu kondisi ruang sidang penuh dan mereka masuk menutup pintu keluar itu, berjejer. Kita sebenarnya sudah sepakat sama ormas pengawal SYL itu, karena anak-anak TV yang lain juga minta 'ngebuka' jalan, supaya pas SYL keluar kita sama-sama dapat gambarnya," katanya.
Akibatnya, lanjut dia, saat SYL keluar itu, mereka langsung desak-desakan keluar dan terjadi saling dorong sehingga situasi agak kacau. "Banyak korban dan dari kawan-kawan TV lain juga ada yang terdampak barang liputannya, " katanya.
Akibat kejadian tersebut, Bodhiya mengalami luka ringan berupa memar pada tangan kanan dan rusak pada alat kerja (kamera) dan untuk itu dia membawa bukti tersebut ke polisi.
Bodhiya meski tak sempat visum ke rumah sakit terkait insiden itu, tetapi ia berharap polisi mengusut kasus tersebut. Selain itu, dia juga tak ingin kejadian serupa terjadi lagi.
"Harapannya tak ada kejadian lagi untuk teman-teman seprofesi," ujarnya.
Laporan Bodhiya tercatat dengan nomor LP B/3926/VII/2024/SPKT Polda Metro Jaya tentang Pasal 170 KUHP berisi pengeroyokan dengan status terlapor dalam penyelidikan.
Sebelumnya, terjadi kericuhan terjadi usai sidang putusan perkara Menteri Pertanian (Mentan) 2019-2023 Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat. Saling desak terjadi antara awak media dan simpatisan SYL.
SYL pun meminta maaf atas kerusuhan yang terjadi usai sidang vonis kasus korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) yang menyeret dirinya itu.
"Mohon tertib karena kita berproses hukum. Saya minta maaf kepada teman-teman pers kalau tadi ada seperti itu, tidak ada niat seperti itu," ujar SYL saat ditemui usai sidang pembacaan putusan Majelis Hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman terhadap SYL dengan penjara 10 tahun pidana penjara dan denda Rp300 juta subsider empat bulan kurungan terhadap SYL. Majelis hakim menyatakan SYL terbukti memeras anak buahnya di Kementerian Pertanian (Kementan) dan menerima gratifikasi terkait jabatannya sebagai mentan.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Syahrul Yasin Limpo oleh karena itu pidana penjara 10 tahun pidana," kata ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh saat membacakan amar putusan terhadap SYL di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (11/7/2024).
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kamerawan dari salah satu stasiun TV swasta, Bodhiya Vimala Sucitto melaporkan pemukulan terhadap dirinya oleh sejumlah orang saat meliput persidangan vonis Menteri Pertanian (Mentan) periode 2019—2023 Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) ke Polda Metro Jaya. Terjadi kericuhan usai sidang vonis SYL pada Kamis (11/7/2024).
"Tadi ada suatu tindakan kurang mengenakan, kekerasan di Pengadilan Tipikor pas peliputan vonis SYL," katanya saat ditemui di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, Kamis.
Bodhiya menjelaskan, kejadian tersebut terjadi usai sidang selesai digelar dan saat sedang menunggu SYL tiba-tiba mengalami pemukulan oleh sejumlah orang.
"Saat itu kondisi ruang sidang penuh dan mereka masuk menutup pintu keluar itu, berjejer. Kita sebenarnya sudah sepakat sama ormas pengawal SYL itu, karena anak-anak TV yang lain juga minta 'ngebuka' jalan, supaya pas SYL keluar kita sama-sama dapat gambarnya," katanya.
Akibatnya, lanjut dia, saat SYL keluar itu, mereka langsung desak-desakan keluar dan terjadi saling dorong sehingga situasi agak kacau. "Banyak korban dan dari kawan-kawan TV lain juga ada yang terdampak barang liputannya, " katanya.
Akibat kejadian tersebut, Bodhiya mengalami luka ringan berupa memar pada tangan kanan dan rusak pada alat kerja (kamera) dan untuk itu dia membawa bukti tersebut ke polisi.
Bodhiya meski tak sempat visum ke rumah sakit terkait insiden itu, tetapi ia berharap polisi mengusut kasus tersebut. Selain itu, dia juga tak ingin kejadian serupa terjadi lagi.
"Harapannya tak ada kejadian lagi untuk teman-teman seprofesi," ujarnya.
Laporan Bodhiya tercatat dengan nomor LP B/3926/VII/2024/SPKT Polda Metro Jaya tentang Pasal 170 KUHP berisi pengeroyokan dengan status terlapor dalam penyelidikan.
Sebelumnya, terjadi kericuhan terjadi usai sidang putusan perkara Menteri Pertanian (Mentan) 2019-2023 Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat. Saling desak terjadi antara awak media dan simpatisan SYL.
SYL pun meminta maaf atas kerusuhan yang terjadi usai sidang vonis kasus korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) yang menyeret dirinya itu.
"Mohon tertib karena kita berproses hukum. Saya minta maaf kepada teman-teman pers kalau tadi ada seperti itu, tidak ada niat seperti itu," ujar SYL saat ditemui usai sidang pembacaan putusan Majelis Hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman terhadap SYL dengan penjara 10 tahun pidana penjara dan denda Rp300 juta subsider empat bulan kurungan terhadap SYL. Majelis hakim menyatakan SYL terbukti memeras anak buahnya di Kementerian Pertanian (Kementan) dan menerima gratifikasi terkait jabatannya sebagai mentan.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Syahrul Yasin Limpo oleh karena itu pidana penjara 10 tahun pidana," kata ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh saat membacakan amar putusan terhadap SYL di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (11/7/2024).