REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menyatakan aliran uang korupsi Menteri Pertanian (Mentan) periode 2019-2023 Syahrul Yasin Limpo (SYL) ke sejumlah pihak, yakni Partai Nasdem hingga biduan Nayunda Nabila, dirampas untuk negara. Hakim Anggota Fahzal Hendri menjelaskan seluruh aliran uang itu diperoleh dari hasil tindak pidana korupsi dan terkait dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan SYL.
"Seluruh barang bukti tambahan tersebut sepatutnya dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai kompensasi pidana tambahan pembayaran uang pengganti yang dibebankan kepada terdakwa," kata Fahzal saat membacakan pertimbangan Majelis Hakim dalam sidang putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (11/7/2024).
Fahzal membeberkan aliran uang sitaan dimaksud, yakni senilai Rp820 juta untuk pendaftaran bakal calon legislatif (bacaleg) yang disetor Bendahara Umum Partai NasDem Ahmad Sahroni ke rekening penampungan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kemudian, uang sebesar Rp40 juta untuk pendaftaran bacaleg yang disetor Fraksi Partai Nasdem ke rekening pengembalian KPK serta uang senilai Rp70 juta yang disetor Nayunda ke rekening penampungan KPK
Selain itu, Fahzal menyebutkan uang yang telah disita dan dirampas negara tersebut juga terdiri atas uang sebesar Rp253 juta yang disetor anak SYL, Kemal Redindo Syahrul ke rekening KPK serta uang sebesar Rp293,28 juta yang disetor anak SYL, Indira Chunda Thita ke rekening penampungan KPK.
"Semua uang ini bersumber dari pengumpulan pejabat eselon I Kementerian Pertanian (Kementan)," ucap dia.
Selain barang bukti tambahan, Majelis Hakim menyatakan sejumlah uang tunai SYL yang disita KPK juga dirampas negara sebagai kompensasi pidana tambahan pembayaran uang pengganti yang dibebankan kepada SYL, antara lain uang yang disimpan di rumah dinas SYL di Jalan Widya Chandra, Kebayoran Baru, Jakarta.
"Apabila dalam perhitungan ada kelebihan uang atau sisa maka harus dikembalikan kepada terdakwa atau keluarganya," ujar Fahzal.
Sementara itu, Majelis Hakim meminta Jaksa KPK mengembalikan barang bukti yang telah disita dari SYL dan tidak terkait dengan perkara korupsi.
Dalam perkara tersebut, SYL divonis pidana 10 tahun penjara dan denda sebanyak Rp300 juta subsider empat bulan kurungan karena terbukti melakukan pemerasan di lingkungan Kementan pada rentang waktu 2020-2023.
Mantan Mentan itu terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan alternatif pertama penuntut umum.
Dengan demikian, SYL melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Selain pidana utama, Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti bagi SYL sebesar Rp14,14 miliar ditambah 30 ribu dolar Amerika Serikat (AS) subsider dua tahun penjara.
Sebelumnya, SYL menjadi terdakwa lantaran diduga melakukan pemerasan atau menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar terkait kasus korupsi di lingkungan Kementan.
Pemerasan dilakukan Mantan Gubernur Sulawesi Selatan itu bersama Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021–2023 Kasdi Subagyono serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Tahun 2023 Muhammad Hatta, yang juga menjadi terdakwa. Adapun keduanya merupakan koordinator pengumpulan uang dari para pejabat eselon I dan jajarannya, antara lain untuk membayarkan kebutuhan pribadi dan keluarga SYL.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kamerawan dari salah satu stasiun TV swasta, Bodhiya Vimala Sucitto melaporkan pemukulan terhadap dirinya oleh sejumlah orang saat meliput persidangan vonis Menteri Pertanian (Mentan) periode 2019—2023 Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) ke Polda Metro Jaya. Terjadi kericuhan usai sidang vonis SYL pada Kamis (11/7/2024).
"Tadi ada suatu tindakan kurang mengenakan, kekerasan di Pengadilan Tipikor pas peliputan vonis SYL," katanya saat ditemui di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, Kamis.
Bodhiya menjelaskan, kejadian tersebut terjadi usai sidang selesai digelar dan saat sedang menunggu SYL tiba-tiba mengalami pemukulan oleh sejumlah orang.
"Saat itu kondisi ruang sidang penuh dan mereka masuk menutup pintu keluar itu, berjejer. Kita sebenarnya sudah sepakat sama ormas pengawal SYL itu, karena anak-anak TV yang lain juga minta 'ngebuka' jalan, supaya pas SYL keluar kita sama-sama dapat gambarnya," katanya.
Akibatnya, lanjut dia, saat SYL keluar itu, mereka langsung desak-desakan keluar dan terjadi saling dorong sehingga situasi agak kacau. "Banyak korban dan dari kawan-kawan TV lain juga ada yang terdampak barang liputannya, " katanya.
Akibat kejadian tersebut, Bodhiya mengalami luka ringan berupa memar pada tangan kanan dan rusak pada alat kerja (kamera) dan untuk itu dia membawa bukti tersebut ke polisi.
Bodhiya meski tak sempat visum ke rumah sakit terkait insiden itu, tetapi ia berharap polisi mengusut kasus tersebut. Selain itu, dia juga tak ingin kejadian serupa terjadi lagi.
"Harapannya tak ada kejadian lagi untuk teman-teman seprofesi," ujarnya.
Laporan Bodhiya tercatat dengan nomor LP B/3926/VII/2024/SPKT Polda Metro Jaya tentang Pasal 170 KUHP berisi pengeroyokan dengan status terlapor dalam penyelidikan.
Sebelumnya, terjadi kericuhan terjadi usai sidang putusan perkara Menteri Pertanian (Mentan) 2019-2023 Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat. Saling desak terjadi antara awak media dan simpatisan SYL.
SYL pun meminta maaf atas kerusuhan yang terjadi usai sidang vonis kasus korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) yang menyeret dirinya itu.
"Mohon tertib karena kita berproses hukum. Saya minta maaf kepada teman-teman pers kalau tadi ada seperti itu, tidak ada niat seperti itu," ujar SYL saat ditemui usai sidang pembacaan putusan Majelis Hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman terhadap SYL dengan penjara 10 tahun pidana penjara dan denda Rp300 juta subsider empat bulan kurungan terhadap SYL. Majelis hakim menyatakan SYL terbukti memeras anak buahnya di Kementerian Pertanian (Kementan) dan menerima gratifikasi terkait jabatannya sebagai mentan.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Syahrul Yasin Limpo oleh karena itu pidana penjara 10 tahun pidana," kata ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh saat membacakan amar putusan terhadap SYL di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (11/7/2024).
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kamerawan dari salah satu stasiun TV swasta, Bodhiya Vimala Sucitto melaporkan pemukulan terhadap dirinya oleh sejumlah orang saat meliput persidangan vonis Menteri Pertanian (Mentan) periode 2019—2023 Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) ke Polda Metro Jaya. Terjadi kericuhan usai sidang vonis SYL pada Kamis (11/7/2024).
"Tadi ada suatu tindakan kurang mengenakan, kekerasan di Pengadilan Tipikor pas peliputan vonis SYL," katanya saat ditemui di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, Kamis.
Bodhiya menjelaskan, kejadian tersebut terjadi usai sidang selesai digelar dan saat sedang menunggu SYL tiba-tiba mengalami pemukulan oleh sejumlah orang.
"Saat itu kondisi ruang sidang penuh dan mereka masuk menutup pintu keluar itu, berjejer. Kita sebenarnya sudah sepakat sama ormas pengawal SYL itu, karena anak-anak TV yang lain juga minta 'ngebuka' jalan, supaya pas SYL keluar kita sama-sama dapat gambarnya," katanya.
Akibatnya, lanjut dia, saat SYL keluar itu, mereka langsung desak-desakan keluar dan terjadi saling dorong sehingga situasi agak kacau. "Banyak korban dan dari kawan-kawan TV lain juga ada yang terdampak barang liputannya, " katanya.
Akibat kejadian tersebut, Bodhiya mengalami luka ringan berupa memar pada tangan kanan dan rusak pada alat kerja (kamera) dan untuk itu dia membawa bukti tersebut ke polisi.
Bodhiya meski tak sempat visum ke rumah sakit terkait insiden itu, tetapi ia berharap polisi mengusut kasus tersebut. Selain itu, dia juga tak ingin kejadian serupa terjadi lagi.
"Harapannya tak ada kejadian lagi untuk teman-teman seprofesi," ujarnya.
Laporan Bodhiya tercatat dengan nomor LP B/3926/VII/2024/SPKT Polda Metro Jaya tentang Pasal 170 KUHP berisi pengeroyokan dengan status terlapor dalam penyelidikan.
Sebelumnya, terjadi kericuhan terjadi usai sidang putusan perkara Menteri Pertanian (Mentan) 2019-2023 Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat. Saling desak terjadi antara awak media dan simpatisan SYL.
SYL pun meminta maaf atas kerusuhan yang terjadi usai sidang vonis kasus korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) yang menyeret dirinya itu.
"Mohon tertib karena kita berproses hukum. Saya minta maaf kepada teman-teman pers kalau tadi ada seperti itu, tidak ada niat seperti itu," ujar SYL saat ditemui usai sidang pembacaan putusan Majelis Hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman terhadap SYL dengan penjara 10 tahun pidana penjara dan denda Rp300 juta subsider empat bulan kurungan terhadap SYL. Majelis hakim menyatakan SYL terbukti memeras anak buahnya di Kementerian Pertanian (Kementan) dan menerima gratifikasi terkait jabatannya sebagai mentan.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Syahrul Yasin Limpo oleh karena itu pidana penjara 10 tahun pidana," kata ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh saat membacakan amar putusan terhadap SYL di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (11/7/2024).
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) merespons vonis 10 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim. SYL menganggap hukuman itu sebagai risiko jabatan dan pemimpin.
Pernyataan tersebut dikatakan SYL setelah majelis hakim menutup persidangan pembacaan putusan kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Kamis (11/7/2024).
"Bahwa apa yang terjadi hari ini bagi saya, ini bagian dari konsekuensi jabatan saya, ini adalah tanggung jawab kepemimpinan saya," kata SYL kepada awak media pada Kamis (11/7/2024).
SYL merasa risiko besar itu harus diterimanya dengan lapang dada. Walau, SYL menyinggung Kementan di bawah kepemimpinannya sudah mencukupi kebutuhan pangan nasional, termasuk ketika pandemi Covid-19.
"Di dalam rangka memenuhi ketersediaan pangan, di dalam rangka melaksanakan keterjangkauan pangan Indonesia dalam kondisi Covid," ujar SYL.
"Ini risiko leadership, ini risiko dari jabatan dari sebuah diskresi dan jabatan yang saya ambil, saya akan pertanggungjawabkan itu adil, teman-teman pers, saya akan pertanggungjawabkan ini, dan saya akan hadapi ini dengan sebaik-baiknya," ujar SYL.
SYL juga mengutarakan rasa terima kasihnya kepada Presiden Joko Widodo yang sudah menunjuknya sebagai Mentan. Sehingga, SYL bisa membuka kesempatan untuk mengambil kebijakan strategis untuk menghadapi ancaman krisis pangan.
"Saya sampaikan terima kasih Pak Jokowi membeberkan kesempatan sebagai menteri, apapun akibat dari sebuah kebijakan ini resiko jabatan bagi saya," ucap SYL.
Diketahui, SYL dinyatakan bersalah dalam perkara pemerasan dan penerimaan gratifikasi di lingkup Kementerian Pertanian (Kementan). Sehingga, majelis hakim menjatuhkan vonis 10 tahun penjara.
Majelis hakim juga menjatuhkan sanksi denda Rp300 juta. Apabila SYL tak memiliki kesanggupan maka diganti dengan kurungan selama 4 bulan.
SYL diyakini hakim melanggar melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.