Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi menandatangani PMK Nomor 79/2024 tentang Perlakuan Perpajakan dalam Kerja Sama Operasi. Beleid ini mengatur tentang kewajiban pajak pertambahan nilai, pajak penjualan atas barang mewah, dan pajak penghasilan oleh Orang Pribadi atau Badan yang melakukan perjanjian kerja sama usaha.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajal Dwi Astuti menyatakan Penyusunan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini dilatarbelakangi belum adanya pengaturan mengenai perlakuan perpajakan kerja sama operasi (KSO) dalam satu ketentuan yang komprehensif.
Selama ini, aturan perpajakan mengenai KSO tersebar di berbagai produk hukum yang terpisah. Oleh sebab itu, PMK ini merupakan upaya memberikan kepastian hukum, kemudahan administrasi, dan kesederhanaan dalam pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), serta pajak penghasilan (PPh) dalam sebuah KSO.
"Kami siap membantu memberikan pemahaman atas ketentuan dalam PMK 79/2024 tersebut," ujar Dwi dalam keterangan resmi, dikutip pada Rabu (6/11/2024).
Dia pun menghimbau agar para pelaku usaha anggota KSO memedomani PMK No. 79/2024 ini. Salah satu kewajiban yang diatur adalah KSO harus mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP sebagai Wajib Pajak Badan apabila memenuhi kriteria berikut:
KSO melakukan penyerahan barang dan/ atau jasa;
KSO menerima atau memperoleh penghasilan; dan/atau
KSO mengeluarkan biaya atau membayarkan penghasilan kepada pihak lain, atas nama KSO.
Selain itu, KSO juga wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dalam hal:
Telah melebihi batasan Pengusaha kecil; dan/atau
Satu atau lebih Anggota telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.
Dalam hal perjanjian atau pelaksanaan kerja sama tidak memenuhi kriteria-kriteria tersebut, maka KSO tidak wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP dan juga tidak wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak. Dengan demikian, kewajiban perpajakan dilaksanakan oleh masing-masing anggota KSO.
EVP Sekretaris Hutama Karya Adjib Al Hakim menerangkan, proyek senilai Rp 262 miliar ini merupakan pekerjaan perbaikan secara menyeluruh pada bangunan Halaman all [381] url asal
JAKARTA, KOMPAS.com - PT Hutama Karya (Persero) meraih proyek baru di Jakarta yakni Rehab Total Gedung Sekolah Tahun 2024 Paket 1.
Dalam proyek ini, perseroan akan merehabilitasi enam sekolah di Jakarta Pusat yakni, SDN Kampung Bali 01, SDN Pasar Baru 01/03/05 dan TK Negeri Sawah Besar 01, SDN Duri Pulo 01/02/03/04/05/10, SDN Karang Anyar 01/02/05/06/08, SDN Cikini 01,02 dan USB SMA; serta KBN Cempaka Baru dan PKBM 29 Cempaka Baru.
EVP Sekretaris Hutama Karya Adjib Al Hakim menerangkan, proyek senilai Rp 262 miliar ini merupakan pekerjaan perbaikan secara menyeluruh pada bangunan sekolah.
"Dengan tujuan menciptakan lingkungan belajarlebih baik, aman, dan nyaman guna mendukung kegiatan belajar-mengajar di dalam maupun di luar kelas bagi para siswa," tegas Adjib dalam keterangan resminya, Rabu (10/7/2024).
Proyek rehabilitasi total gedung sekolah ini mencakup pembangunan kembali dari tahap awal yaitu dari pemancangan pondasi hingga penyelesaian akhir dengan standar yang lebih baik.
Proyek ini digarap melalui kerja sama operasi (KSO) antara Hutama Karya dengan PT Bumi Karsa (KSO HK-Bumi Karsa).
Pada proyek ini, porsi Hutama Karya 70 persen dan Bumi Karsa 30 persen yang, dikerjakan selama 194 hari kalender serta ditargetkan selesai pada Januari 2025 mendatang.
Hal tersebut dilakukan mengingat kondisi bangunan sekolah eksisting sudah berusia puluhan tahun, serta kapasitas daya tampungnya tidak lagi memadai untuk memenuhi kebutuhan jumlah peserta didik yang terus meningkat. Sehingga, kegiatan belajar mengajar menjadi kurang optimal.
“Jika dibandingkan dengan bangunan gedung sekolah sebelumnya, rancangan gedung baru ini nantinya memiliki jumlah lantai dan luas bangunan yang lebih besar, serta dilengkapi dengan fasilitas penunjang lainnya,” tutup Adjib.