#30 tag 24jam
KAI Tutup 130 Perlintasan Sebidang Rawan Kecelakaan
PT KAI mencatat 535 kecelakaan di perlintasan sebidang hingga Agustus 2024. Upaya penutupan dan sosialisasi keselamatan terus dilakukan untuk mencegah tragedi. [395] url asal
#perlintasan-sebidang #kecelakaan-kereta-api #pt-kereta-api-indonesia #keselamatan-lalu-lintas
(detikFinance - Infrastruktur) 04/10/24 15:43
v/15968297/
Jakarta - Perlintasan sebidang masih menjadi lokasi rawan kecelakaan lalu lintas, khususnya temper atau tertabrak kereta api yang sedang melintas. Bahkan PT Kereta Api Indonesia (KAI) mencatat ada 535 tragedi temper atau tabrakan di perlintasan kereta api dari periode Januari-Agustus 2024.
VP Public Relations KAI Anne Purba mengatakan setidaknya terdapat empat dampak kecelakaan di perlintasan sebidang kereta api mulai dari timbulnya korban jiwa, kerusakan sarana dan prasarana kereta api, hingga gangguan perjalanan.
Untuk mencegah kecelakaan tersebut terulang kembali di kemudian hari, Anne mengatakan pihaknya sudah melakukan berbagai upaya termasuk secara proaktif menutup sejumlah perlintasan sebidang.
Sejak awal tahun hingga 30 September 2024 kemarin pihaknya sudah menutup 130 perlintasan sebidang liar atau tidak sesuai regulasi. Jika dihitung dari 2020 sampai September 2024, total KAI sudah melakukan penutupan perlintasan sebidang liar dan rawan sebanyak 1.298 titik.
Hal ini dilakukan sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018 Pasal 2, di mana perlintasan sebidang yang tidak memiliki Nomor JPL, tidak dijaga, dan/atau tidak berpintu yang lebarnya kurang dari 2 m harus ditutup atau dilakukan normalisasi jalur kereta api.
"Sebelum pelaksanaan penutupan, tim KAI telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat sekitarnya. Upaya penutupan perlintasan sebidang ilegal ini sejalan dengan aturan pada UU No:23 /2007 tentang Perkeretaapian, UU No: 22 /2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018 pasal 5 dan 6," kata Anne dalam keterangan resminya, Jumat (4/10/2024).
Selain itu, Anne mengaku KAI juga sudah mengusulkan kepada pemerintah di bidang terkait untuk membuat perlintasan tidak sebidang. Yaitu dengan membangun flyover atau underpass, serta melakukan perawatan dan perbaikan peralatan di perlintasan sebidang.
"Pada saat ini terdapat 3.693 titik perlintasan sebidang yang terdiri dari titik perlintasan terjaga sebanyak 1.883 (50,98%) dan titik perlintasan yang tidak terjaga sebanyak 1.810 (49,01%)" jelasnya.
Upaya lain yang dilakukan KAI untuk mencegah tragedi temper terulang kembali meliputi sosialisasi keselamatan bersama Dinas Perhubungan, railfans, dan masyarakat; pemasangan 1.553 spanduk peringatan di lokasi rawan; serta penertiban 646 bangunan liar di sekitar jalur KA.
"Kami terus menghimbau kepada masyarakat agar selalu meningkat disiplin berlalu lintas terutama ketika berada di perlintasan sebidang. Alat utama keselamatan di perlintasan tersebut adalah rambu-rambu lalu lintas," terangnya.
"Keberadaan palang pintu dan penjaga pintu hanyalah alat bantu keamanan semata. Jadi solusi utama untuk terhindar dari kecelakaan lalulintas di perlintasan adalah disiplin berlalu lintas," tegas Anne.
(fdl/fdl)
OPINI : Jaminan Kecelakaan Lalu Lintas
Pergerakan jutaan orang dalam waktu bersamaan menjadi tantangan tersendiri bagi instansi terkait yang bertanggung jawab menjag keselamatan berlalu lintas. [818] url asal
#keselamatan-lalu-lintas #jaminan-berkendara #opini #opini-bisnis
(Bisnis.Com - Ekonomi) 02/08/24 08:34
v/12974702/
Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan RI mencatat jumlah pemudik hari raya Idulfitri 2024 diperkirakan 193 juta pemudik atau naik 50% dibandingkan dengan tahun sebelumnya sekitar 120 juta.
Pergerakan jutaan orang dalam waktu bersamaan menjadi tantangan tersendiri bagi instansi terkait yang punya tanggung jawab menjaga, mengelola kelancaran dan keselamatan berlalu lintas.
Jasa Raharja sebagai perusahaan negara yang diberi tugas memberikan santunan bagi korban kecelakaan penumpang angkutan umum dan lalu lintas jalan mengambil peran bersama instansi lain untuk ikut menjaga kelancaran dan keselamatan berlalu lintas.
Dalam situasi ini, Jasa Raharja tidak berperan pada posisi pascakecelakaan, akan tetapi mengambil peran pada posisi pencegahan kecelakaan.
Mengutip catatan (memorie van toelichting) pembentukan Jasa Raharja pada 1964 menjadi perusahaan negara dengan pemikiran bahwa setiap warga negara harus mendapat perlindungan terhadap kerugian yang diderita karena risiko-risiko kecelakaan lalu lintas. Ini merupakan suatu pemikiran sosial, maka perlu usaha ini dilakukan secara gotong-royong.
Implementasi atas pemikiran sosial di atas, terbentuklah program jaminan sosial yang diatur dalam UU No. 33/1964 juncto Peraturan Pemerintah No. 17/1965 yang mengatur program jaminan kecelakaan angkutan umum dan UU No. 34/1964 juncto PP No. 18/1965 yang mengatur program jaminan kecelakaan lalu lintas jalan dan Jasa Raharja sebagai pelaksana aturan ini dengan sigap memberikan santunan kepada korban kecelakaan lalu lintas yang masuk dalam ruang lingkup UU tersebut sebagai wujud kehadiran pemerintah kepada warga yang berduka guna mengurangi sebagian beban deritanya.
Masih segar dalam ingatan kita peristiwa kecelakaan lalu lintas tragis yang terjadi di KM 58 Tol Cikampek, Karawang Timur yang menimpa pemudik pada Senin 8 April 2024 atau 2 hari menjelang Idulfitri, melibatkan 3 unit kendaraan yang berakibat 12 orang meninggal dunia.
Pada musibah itu, Jasa Raharja menyantuni kepada para ahli waris korban masing-masing Rp50 juta atas dasar program jaminan kecelakaan lalu lintas jalan, bukan program jaminan kecelakaan angkutan umum. Santunan ini diberikan sebagai wujud nyata atas amanah pemikiran sosial yang diwujudkan dalam UU.
Hasil penelitian yang dilakukan pihak terkait diketahui bahwa kendaraan yang mengakibatkan 12 orang meninggal berpraktik berbayar tanpa memiliki izin resmi dari instansi terkait. Pada posisi ini tentunya kita perlu mawas diri dan mengevaluasi kenapa hal itu bisa terjadi.
Adakah hambatan dan kesulitan yang dihadapi pelaku usaha untuk melegalkan usahanya? Regulasi yang telah disiapkan pemerintah terhadap hal itu diatur dalam Permenhub No. 15/2019, Permenhub No. 16/2019, Permenhub No. 88/2018, Permenhub No. 118/2018.
Fenomena pelaku usaha yang tidak patuh pada ketentuan di atas perlu menjadi studi tersendiri apakah karena persyaratan yang ditetapkan sulit dipenuhi dan sanksinya terlalu ringan atau ada faktor penghambat lain.
Organda sebagai organisasi pengusaha angkutan umum, menurut penulis, telah mengambil perannya sangat baik dengan melihat adanya praktik angkutan umum tidak resmi yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan dan mengharapkan adanya suatu perbaikan dari pemerintah.
Kolaborasi semua pihak pastinya diharapkan masyarakat dan pelaku usaha sehingga dapat menghasilkan suatu kebijakan yang dapat memberikan keuntungan semua pihak (pelaku usaha, masyarakat dan pemerintah).
Mengutip artikel yang dirilis oleh Gaikindo bahwa organisasi kesehatan dunia/WHO siap menggencarkan kampanye untuk mengurangi jutaan kematian dan cedera akibat kecelakaan lalu lintas di jalan raya. Langkah ini dilakukan sedikitnya separuh perjalanan waktu sejak mulai 2021—2030. Upaya ini mengikuti pemberlakuan keputusan pada Agustus 2020 oleh Majelis Umum PBB tentang Aksi Dasawarsa untuk keselamatan di Jalan.
WHO mencatat lebih dari 50 juta orang meninggal akibat kecelakaan di jalan raya sejak mobil diciptakan oleh pengusaha Jerman (Karl Benz) pada 1886. Kini, WHO melaporkan kecelakaan di jalan raya mengorbankan lebih dari 3.500 nyawa setiap hari di seluruh dunia. WHO menambahkan bahwa jumlah kematian mencapai hampir 1,3 juta dan sekitar 50 juta cedera setiap tahun.
DAMPAK MATERIAL
Relatif banyaknya korban kecelakaan lalu lintas merupakan akibat kendaraan bermotor mengalami kecelakaan di jalan raya. Korlantas Polri berdasarkan data IRSMS 2023 mencatat jumlah kasus kecelakaan sebanyak 148.307. Angka ini naik 0,06% dibandingkan dengan pada 2022 sebanyak 140.248 kasus kecelakaan. Dampak dari kasus kecelakaan lalu lintas secara ekonomi berdampak cukup material, di mana menurut Asian Development Bank (ADB), kerugian ekonomi diperkirakan mencapai 2,9%—3,1% dari total PDB Indonesia atau pada 2020 setara dengan Rp448 triliun—Rp478 triliun dengan total PDB mencapai Rp15.434,2 triliun.
Lahirnya UU No. 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 12 Januari 2023 menjadi momentum baru untuk mendukung dan mewujudkan upaya pengembangan dan penguatan sektor keuangan di Indonesia. Pada UU P2SK, pemerintah akan membentuk program asuransi wajib di antaranya mencakup asuransi tanggung jawab hukum pihak ketiga (third party liability) terkait kecelakaan lalu lintas, sehingga jika ada kasus kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan kerugian materil ada entitas/lembaga yang akan melakukan proses penggantian kerugian sesuai dengan ruang lingkup yang akan ditetapkan.
Kita berharap pelaksanaan asuransi tanggung jawab hukum pihak ketiga (third party liability) bisa berjalan dengan baik di tahun 2024 agar masyarakat dapat merasakan manfaatnya karena Indonesia relatif tertinggal dalam pelaksanaan asuransi tanggung jawab hukum pihak ketiga (third party liability) jika dibandingkan dengan negara lain.
Raih Nilai Tertinggi, Dishub Badung Sabet Juara I dan 2 di Ajang Abdi Yasa Teladan
Wakil Dinas Perhubungan Badung sukses meraih juara I dan II pada pembinaan dan pemilihan Abdi Yasa Teladan 2024 yang digelar Dinas Perhubungan Provinsi Bali. - Bagian all [578] url asal
#dinas-perhubungan #kabupaten-badung #keselamatan-lalu-lintas #inews-id-stories
(iNews - Terkini) 24/07/24 19:34
v/11959567/
BADUNG, iNews.id - Wakil Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Badung sukses meraih juara I dan II pada pembinaan dan pemilihan Abdi Yasa Teladan 2024 yang digelar Dinas Perhubungan Provinsi Bali, Selasa (23/7/2024). Keduanya adalah I Nyoman Suartika dari Bayu Buana Tour and Travel Service sukses meraih juara I dengan nilai tertinggi yakni 89,1. Kemudian, juara II diraih I Ketut Sukarnata dari Koperasi Sapta Pesona Nusantara yang mengumpulkan nilai 85,6.
Sementara, Juara III diraih Made Yogi Ananta Wijaya dari Koperasi Jasa Margi Utama nilai 84,2 yang merupakan wakil dari Dinas Perhubungan Kota Denpasar.
Kegiatan Abdi Yasa Teladan menjadi program tahunan Dinas Perhubungan Provinsi Bali, namun sempat terhenti selama 5 tahun karena Covid-19 dan kembali diadakan seleksi pada 2024.
Saat membuka acara ini, Kadis Perhubungan Provinsi Bali IGW Samsi Gunarta mengungkapkan, kegiatan ini didasarkan pada Peraturan Menteri Perhubungan No.78 Tahun 2021 tentang Pemberian Penghargaan Abdi Yasa dan Penghargaan Wahana Adhigana.
"Abdi Yasa adalah penghargaan yang diberikan kepada pengemudi angkutan umum orang atau barang yang memiliki kemampuan dan pengetahuan, menerapkan perilaku keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan, serta memberikan pelayanan prima kepada pengguna jasa," ujarnya.
Maksud pelaksanaan kegiatan ini, lanjutnya, untuk meningkatkan motivasi dan sosialisasi peningkatan keselamatan lalu lintas jalan yang berskala nasional melalui pembinaan kepada para pengemudi angkutan umum.
"Tujuannya untuk dapat mengubah sikap dan perilaku pengemudi menjadi lebih disiplin dan bertanggung jawab sekaligus mempersiapkan awak kendaraan angkutan umum yang profesional dan berkualitas, sehingga mewujudkan pelayanan jasa angkutan umum yang baik," katanya.
Menurutnya, melalui pemberian penghargaan kepada para awak kendaraan angkutan umum telah ikut berperan dalam meningkatkan keselamatan dan pelayanan jasa angkutan umum yang optimal di jalan.
Ini rangka membangun dan mewujudkan budaya keamanan dan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan di kalangan pengemudi angkutan umum dan perusahaan angkutan umum, serta untuk menempatkan profesi awak kendaraan angkutan umum sejajar dengan profesi lainnya.
Kadishub Bali pun sangat menghargai komitmen dan partisipasi semua pihak dalam kegiatan ini. "Melalui pemberian penghargaan awak kendaraan angkutan umum orang merupakan salah satu bentuk motivasi dalam perubahan sikap dan perilaku pengemudi dalam mewujudkan pelayanan jasa angkutan umum yang baik," tuturnya.
Untuk itu, dia mengajak seluruh peserta Abdi Yasa Teladan untuk aktif bertanya, berbagi, dan saling mendukung dalam proses pembelajaran ini.
"Mari kita manfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya untuk memperoleh wawasan baru, mengasah keterampilan dan membangun jaringan kerja sama yang kuat dalam upaya meningkatkan keselamatan transportasi jalan," ucapnya.
Samsi juga berharap, setelah mengikuti kegiatan ini, pengemudi semua dapat mengimplementasikan pengetahuan yang telah diperoleh dalam kegiatan ini. Selain itu, dia juga mengajak menjadi agen perubahan yang mendorong perubahan perilaku dan budaya berkendara yang berkeselamatan bagi masyarakat.
Pada kegiatan ini, ada tujuh materi yang diujikan, di antaranya pertama Undang-undang No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan oleh Kasi Prasarana Jalan, Sungai, Danau dan Penyeberangan BPTD Kelas II Bali. Kedua adalah Pendidikan Berlalu Lintas dan Penegakan Hukum oleh Kasubdit Kamsel Ditlantas Polda Bali, kemudian Pendidikan Kualitas dan Keterampilan Pengemudi Angkutan Umum oleh Kasi Audit dan Inspeksi Subdit Kamsel Ditlantas Polda Bali.
Selanjutnya, Pengetahuan Teknik Kendaraan Bermotor (Persyaratan Teknis dan Laik Kendaraan Bermotor) oleh Pengawas Pengujian Pemeriksaan dan Perawatan BPTD Kelas II Bali, Pengetahuan tentang Asuransi UU Nomor 33/1964 dan UU Nomor 34/1965 oleh Kepala Sub Bagian Iuran Wajib, Pendidikan Mental dan Psikologi Pengemudi Angkutan Umum oleh Kasubbag Psipol Biro SDM Polda Bali, dan terakhir atau ketujuh adalah Pendidikan Narkoba dan Miras Bagi Pengemudi Angkutan Umum oleh Katim Bidang Pemberdayaan Masyarakat Badan Narkotika Nasional Provinsi Bali.
Editor: Anindita Trinoviana