Jakarta: Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) merespons pengakuan Dede, saksi kasus pembunuhan Vina dan Eky yang mengaku telah berbohong saat bersaksi di Polres Cirebon, pada 2016 silam. Pengakuan terlapor Dede itu dinilai bisa menjadi bahan penyelidikan polisi.
"Apabila pada saat ini terhadap laporan polisi (LP) tersebut sudah mulai dilakukan penyelidikan, maka pengakuan Dede biar menjadi bagian dari proses penyelidikan, untuk mendapatkan bukti apakah ada unsur pidana keterangan palsu atau tidak," kata Komisioner Kompolnas Yusuf Warsyim kepada Medcom.id, Kamis, 25 Juli 2024.
Untuk diketahui, Dede dan rekannya Aep dilaporkan oleh enam terpidana atas kasus memberikan keterangan palsu ke Bareskrim Polri. Saat ini, baru Dede yang mengakui telah memberikan kesaksian palsu. "Karena ada LP terhadap Dede dugaan keterangan palsu, terkait dengan adanya pengakuan Dede bahwa keterangan Dede 8 tahun lalu saat proses penyidikan menurutnya tidak benar, tentu biar penyidik Bareskrim memprosesnya," ujar Yusuf.
Yusuf memastikan Kompolnas akan terus mengawasi penanganan laporan terkait kasus pembunuhan sepasang kekasih 16 tahun di Cirebon pada 2016 silam. Kemudian, mendorong Polri agar proses terhadap laporan polisi tersebut dilakukan secara cermat, profesional, transparan, dan akuntabel.
"Bagaimana hasilnya nanti, tentu alangkah baiknya kita mengandai-andai dulu, tidak spekulatif bagaimana hasil penyelidikan oleh penyidik," ujarnya.
Namun, dia menekankan proses hukum dilakukan polisi sesuai standar operasional prosedur (SOp). Yakni apabila memang ada unsur pidana keterangan palsu, tentu penyidik akan melanjutkan ke tahap penyidikan.
"Untuk mendapatkan minimal dua alat bukti yang akan dijadikan dasar dalam menetapkan tersangka," ungkap anggota lembaga pengawas eksternal Polri itu.
Untuk diketahui, Dede buka suara ke publik usai dirinya dilaporkan bersama Aep ke Bareskrim Polri oleh enam terpidana yakni Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, dan Rivaldi Aditya Wardana. Laporan oleh para terpidana yang diwakili kuasa hukumnya ini teregister dengan nomor: LP/B/227/VI/2024/SPKT/BARESKRIM POLRI, Tanggal 10 Juli 2024.
Dede yang didampingi kuasa hukum buka suara di markas Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi). Kuasa hukum Dede, Suhendra Asido Hutabarat menyampaikan kembali pengakuan Dede di Bareskrim Polri saat menghadiri gelar perkara awal atas kasus yang menjerat kliennya itu.
"Jadi sebagaimana teman-teman sudah ketahui di mana klien kami juga saudara Dede sudah memberikan secara langsung keterangannya. Jadi memang benar peristiwa yang disampaikan dalam berita acara itu tidak pernah terjadi," kata Suhendra di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 23 Juli 2024.
Peluang ini terlihat setelah saksi Dede mengakui memberikan kesaksian palsu dalam berita acara pemeriksaan (BAP) di Polres Cirebon pada 2016 silam. [327] url asal
Jakarta: Sebanyak tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky yang tengah menjalani hukuman penjara seumur hidup dinilai berpeluang besar bebas dari jeruji besi. Peluang ini terlihat setelah saksi Dede mengakui memberikan kesaksian palsu dalam berita acara pemeriksaan (BAP) di Polres Cirebon pada 2016 silam.
"Peluang exoneration (bebas) bagi para terpidana akan semakin tinggi," kata Psikolog Forensik Reza Indragiri Amriel kepada Medcom.id, Kamis, 25 Juli 2024.
Apalagi, kata Reza, bila bukti komunikasi elektronik via gawai para terpidana dan kedua korban dibuka serinci mungkin lalu dibawa ke ruang hukum. Dia meyakini bukti itu akan membuat terang soal pembunuhan berencana yang dipersangkakan terhadap para terpidana. "Bukti ini akan menunjukkan apakah ada komunikasi terkait pembunuhan berencana dan apakah kedua korban masih ada atau sudah tiada pada jam yang disebut-sebut sebagai waktu penemuan jasad di jembatan," ujar Reza.
Namun, bukti gawai itu tak terekspose lagi. Posisinya apakah di Polres Cirebon atau Polda Jawa Barat tak ada yang mengetahui, kecuali penyidik.
"Pertanyaannya, di manakah bukti komunikasi elektronik via gawai itu? Tanya Polda Jabar dan Mabes Polri," ungkap Reza.
Untuk diketahui, tujuh terpidana tengah mendekam di penjara menjalani masa tahanan seumur hidup. Ketujuhnya ialah Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Rivaldi Aditya Wardana, dan Sudirman.
Sedangkan, satu terpidana bernama Saka Tatal yang kala itu anak di bawah umur dihukum delapan tahun penjara. Saka mendapat pengurangan hukuman menjadi empat tahun penjara dan bebas April 2020.
Para terpidana yang menjalani hukuman seumur hidup, kecuali Sudirman melaporkan dua saksi Dede dan Aep atas dugaan memberikan keterangan palsu ke Bareskrim Polri. Buntut laporan ini, Dede akhirnya mengakui telah berbohong dalam BAP di Polres Cirebon delapan tahun lalu.
Pengakuan Dede tengah didalami Bareskrim Polri. Bahkan, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri telah menggelar perkara awal laporan ini pada Selasa, 23 Juli 2024. Bila ditemukan pidana, polisi akan menaikkan kasus ke tahap penyidikan dan menetapkan tersangka jika mendapati minimal dua alat bukti.
JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mulai menyelidiki dugaan pemberian keterangan palsu oleh saksi Aep dan Dede dalam kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita (16) dan Muhammad Rizki atau Eky (16) di Cirebon, Jawa Barat, pada 2016.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Djuhandhani Raharjo Puro menjelaskan, penyidik saat ini sedang melaksanakan gelar perkara awal setelah menerima laporan terkait dugaan kesaksian palsu itu.
“Yang dilakukan Bareskrim saat ini yaitu hari ini jam 11.00 WIB agendanya adalah gelar perkara awal,” ujar Djuhandhani kepada wartawan di Bareskrim Polri, Selasa (23/7/2024).
“Kalau yang ditanyakan kaitan hari ini, adalah laporan polisi kepada saudara Dede dan Aep,” kata Djuhandani melanjutkan.
Menurut Djuhandhani, gelar perkara awal ini adalah hal yang biasa dilakukan kepolisian untuk memulai rangkaian penyelidikan.
Setelahnya, penyidik akan menindaklanjuti hasil gelar perkara itu untuk membuktikan dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh para terlapor.
“Ini untuk mengetahui sejauh mana permasalahan ataupun objek yang dilaporkan. Di mana ini adalah proses dimulainya penyelidikan. Karena ini untuk keperluan penyidik mengetahui apa sih yang dilaporkan,” kata Djuhandhani.
Diberitakan sebelumnya, tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina) dan Eky (16) melaporkan saksi Aep dan Dede karena diduga memberikan keterangan palsu, Rabu (10/7/2024).
Laporan tujuh terpidana itu diwakili oleh kuasa hukum dari Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Roely Panggabean dan politikus Dede Mulyadi.
Saat ini, laporan tersebut telah teregistrasi dengan nomor LP/B/227/VII/2024/SPKT/Bareskrim Polri
Lewat laporan ini, Roely berharap Bareskrim Polri bisa membuktikan kebenaran dari dugaan pemberian keterangan palsu saksi Aep dan Dede.
“Nanti penyidik lah yang bagaimana nih duduk permasalahannya yang berbohong atau tidak, nanti akan ketahuan," kata Roely di Bareskrim Polri, Rabu (10/7/2024).
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, penyidik sedang meneliti laporan yang dilayangkan 7 terpidana tersebut.
"Tentu langkah yang dilakukan akan melakukan penelitian mengkaji menganalisis terhadap setiap laporan-laporan," kata Trunoyudo di Lapangan Tembak Senayan, Jakarta, Kamis (11/7/2024).
Sebagai informasi, Vina dan Eki tewas karena kebrutalan geng motor di Cirebon delapan tahun silam. Saat itu, Vina masih berusia 16 tahun.
Peristiwa maut itu terjadi di Jalan Raya Talun, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, pada 27 Agustus 2016.
Selepas membunuh korban, geng motor tersebut merekayasa kematian korban seolah-olah Vina dan pacarnya tewas karena kecelakaan.
Saat itu, polisi menyatakan 11 orang terlibat dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki. Tetapi, tiga di antaranya masih buron.
Dari delapan orang yang sudah divonis, tujuh di antaranya berusia dewasa. Mereka divonis hukuman seumur hidup karena melakukan pembunuhan berencana.
Adapun satu pelaku lainnya divonis delapan tahun penjara karena masih di bawah umur dan masuk dalam perlindungan anak.
Delapan orang terdakwa pemerkosa dan pembunuh Vina telah divonis Pengadilan Negeri Cianjur pada Mei 2017 lalu.
Pada 21 Mei 2024, salah satu buron kasus pembunuhan Vina dan Eki ditangkap yakni Pegi Setiawan alias Egi alias Perong.
Namun, Pegi Setiawan kembali bebas setelah mengajukan sidang praperadilan. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung menyatakan penetapan tersangkanya dinyatakan tidak sah.
Jakarta: Bareskrim Polri menindaklajuti laporan terhadap dua saksi Aep dan Dede atas dugaan memberikan keterangan palsu dalam peristiwa pembunuhan Vina Dewi Arsita dan Muhammad Rizky alias Eky pada 2016. Hal ini dilakukan dengan gelar perkara di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, siang ini, untuk melihat ada tidaknya tindak pidana.
"Terkait info yang beredar di luar, kami luruskan bahwa tidak ada istilahnya gelar perkara ulang. Yang dilakukan Bareskrim saat ini, yaitu hari ini di agendanya jam 11.00 adalah gelar perkara awal," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 23 Juli 2024.
Djuhandani menjelaskan gelar perkara awal ini biasa dilakukan Bareskrim Polri setiap menerima laporan polisi (LP). Seperti dalam kasus ini yaitu pelaporan terhadap Aep dan Dede yang dilakukan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Bareskrim Polri. "Di mana setelah laporan polisi diterima oleh Direktorat dalam hal ini Direktorat Tindak Pidana Umum untuk mengetahui sejauh mana permasalahan ataupun objek yang dilaporkan, kita melaksanakan gelar awal, di mana ini adalah proses dimulainya penyelidikan," jelas jenderal bintang satu itu.
Dalam gelar perkara ini, Bareskrim Polri mengundang kuasa hukum dari para terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky. Namun, pantauan Medcom.id di lokasi pukul 11.36 WIB kuasa hukum para terpidana belum tampak hadir.
Sebelumnya, informasi gelar perkara ini disampaikan kuasa hukum enam terpidana kasus Vina dan Eky, Jutek Bongso. Dia mengaku diundang Bareskrim Polri untuk menyaksikan ekspose kasus yang ia laporan tersebut.
"Minggu depan ada gelar di Mabes Polri. Undangan dari Bareskrim," kata Jutek Bongso kepada Medcom.id, Minggu, 21 Juli 2024.
Enam terpidana yang didampingi Jutek Bongso, advokat dari Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) adalah Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, dan Rivaldi Aditya Wardana.
Aep dan Dede dilaporkan atas dugaan memberikan keterangan palsu di Bareskrim Polri pada Rabu, 10 Juli 2024. Kuasa hukum lain yang juga dari Peradi, Roely Panggabean mengatakan Aep dan Dede telah memberikan keterangan palsu saat diperiksa polisi dalam kasus pembunuhan Vina. Keterangan itu pun dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
"Keterangan bohong yang diucapkan Aep dan Dede yang menyatakan mereka bahwa mereka melihat lima orang itu, yang jadi terpidana itu, ada di depan di SMP 11. Faktanya mereka tidak ada di situ," kata Roely di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 10 Juli 2024.
Selain itu, Roely mengatakan berdasarkan keterangan Aep dan Dede, ada keributan dan pelemparan batu pada malam kejadian itu tidak benar. Untuk itu, dia berharap dengan adanya laporan ini polisi bisa membuktikan kebenaran dari keterangan yang disampaikan kedua saksi, Aep dan Dede.
"Nanti penyidik lah yang bagaimana nih duduk permasalahannya yang berbohong atau tidak, nanti akan ketahuan," ungkap Roely.
Laporan terhadap kedua saksi kasus pembunuhan yang terjadi di Cirebon ini teregister dengan nomor: LP/B/227/VI/2024/SPKT/BARESKRIM POLRI, Tanggal 10 Juli 2024.
Kedua terlapor diduga melakukan tindak pidana memberikan keterangan palsu di bawag sumpah di Rutan Kelas I Bandung, Lapas Narkotika IIA Bandung dan Polres Kota Cirebon, Jawa Barat pada 2 September 2016-23 November 2016. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 242 KUHP.