#30 tag 24jam
12 Pegawai PLN Terima Duit Korupsi PLTU Bukit Asam
Salah satu penerima yakni Manajer Enjiniring PLN UIK SBS Budi Widi Asmoro. [523] url asal
#pln #kasus-korupsi #korupsi-pltu-bukit-asam #bukit-asam #pltu #kpk
(MedCom) 10/07/24 12:28
v/10301620/
Jakarta: Aliran dana rasuah pengerjaan retrofitsystemsootblowing PLTU Bukit Asam PT PLN (Persero), pada unit induk pembangkitan Sumatra bagian selatan pada 2017-2022, diduga menyebar ke sejumlah pihak. Sebanyak 12 pegawai PT PLN diduga menerima uang itu.“(Uang diberikan dari) NI (Direktur PT Truba Engineering Indonesia Nehemia Indrajaya) memberikan sejumlah uang kepada pihak PT PLN,” kata Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata di Jakarta, Rabu, 10 Juli 2024.
Alex menjelaskan salah satu penerima berstatus sebagai tersangka yakni Manajer Enjiniring pada PT PLN (Persero) UIK SBS Budi Widi Asmoro. Budi mendapatkan Rp750 juta terkait perkara ini.
“Selain itu terdapat uang sejumlah Rp6 miliar yang telah disetorkan ke rekening penampung kan perkara KPK atas penerimaan gratifikasi BWA (Budi Widi Asmoro) selama dari 2015 sampai dengan 2018,” ujar Alex.
Pegawai PT PLN (Persero) lain yang menerima uang terkait kasus ini yakni Deputi Manager Enjiniring Mustika Efendi Rp75 juta, staf Enjiniring Fritz Daniel Pardomuan Hasugian Rp10 juta, pejabat pelaksana pengadaan Handoko Rp100 juta, dan pejabat pelaksana pengadaan Riswanto Rp65 juta.
Lalu, pelaksana pengadaan Nurhadi Zamiri Rp60 juta, pejabat perencana pengadaan Feri Setiawan Rp75 juta, penerima barang Wahid Rp10 juta, penerima barang Rahmat Saputra Rp10 juta, penerima barang Nakhrudin Rp10 juta, penerima barang Rizki Tiantolu Rp5 juta, dan penerima barang Andri Fajriyana Rp2 juta.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan aliran dana itu ditemukan penyidik saat penyidikan kasus dilakukan. Kaitan dana itu dipastikan akan didalami lagi oleh Lembaga Antirasuah usai penahanan dilakukan.
“Apakah itu nanti dalam perkara pidana tidak pidana korupsi atau dalam hal lain, misalkan jual beli, kan bisa saja kan jual beli atau mungkin pemberian sesuatu yang tidak diketahui oleh si penerimanya misalkan dia ada ulang tahun dikasih hadiah seperti itu atau mungkin dia pernikahan diberikan pada saat pernikahan,” ucap Asep.
Asep memastikan teknik penelusuran aliran dana akan dilakukan dalam kasus ini. Sebab, total penerima belum menutupi kerugian negara yang terjadi dalam perkara itu.
“Ini ke mana saja sudah kita identifikasi ini salah satunya dari sekitar Rp25 miliar ini ada sekitar Rp6 miliar yang sudah mengalir ke beberapa pegawai PLN yang ada di sana,” ujar Asep.
KPK juga memastikan akan meminta uang yang sudah diterima itu dikembalikan. Jika tidak, akan dirampas penyidik untuk disita.
“Kemudian apakah sudah diminta dikembalikan? Tentu, ya, tentu. Tidak dikembalikan pun akan kita sita uang itu dan kita sita kalau itu ada keterkaitannya dengan tindak pidana korupsi,” kata Asep.
Sebelumnya, KPK mengumumkan identitas tiga tersangka dalam kasus dugaan rasuah pengerjaan retrofit sistem sootblowing PLTU Bukit Asam PT PLN (Persero) unit induk pembangkitan Sumatra bagian selatan pada 2017 sampai 2022. Mereka yakni General Manager PT PLN (Persero) UIK SBS Bambang Anggono, Manajer Enjiniring PLN (Persero) UIK SBS Budi Wibi Asmoro, dan Direktur PT Truba Engineering Indonesia Nehemia Indrajaya.
Negara ditaksir merugi Rp25 miliar atas permainan kotor itu. Hasil pasti kerugian negaranya belum dikantongi KPK.
Atas kelakuannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
(ADN)
KPK Tahan Pejabat PLN di Kasus PLTU Bukit Asam, Negara Rugi Rp25 Miliar
KPK resmi menahan tiga tersangka dalam dugaan korupsi pekerjaan PLTU Bukit Asam PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan 2017–2022. [699] url asal
#kpk #komisi-pemberantasan-korupsi #kasus-pltu-bukit-asam #korupsi-pltu-bukit-asam #kpk #kpk-tahan-pejabat-pln
(Bisnis.Com) 09/07/24 20:10
v/10220216/
Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan korupsi pekerjaanretrofit sistem sootblowingPLTU Bukit Asam PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan (UIK SBS) 2017–2022.
Dua orang tersangka yang ditahan yakni merupakan pejabat PLN yaitu Manajer Engineering PLN Unit Induk Pembangkitan Sumbagsel Budi Widi Asmoro (BWA) serta General Manager PLN Unit Induk Pembangkitan Sumbagsel Bambang Anggono (BA). Kemudian, satu pihak swasta yang ditetapkan tersangka yakni Direktur PT Truba Engineering Indonesia (TEI) Nehemia Indrajaya (NI).
"Para Tersangka selanjutnya dilakukan penahanan untuk jangka waktu 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 9 Juli 2024 sampai dengan 28 Juli 2024. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang KPK," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers, Selasa (9/7/2024).
Alex, sapaannya, menjelaskan bahwa proyek pengadaanretrofit sistem sootblowinguntuk PLTU Bukit Asam itu berawal di 2018. Anggaran yang disetujui oleh PLN UIK SBS saat itu yakni Rp52 miliar.
Tidak lama setelah itu, tersangka NI dan BWA bertemu dengan sejumlah pihak di antaranya Direktur PT Austindo Prima Jaya Abadi (APJA) Erik Ratiawan (ER) selaku agen produk Clyde Bergemann, Deputi Manager Engineering PLN UIK SBS Mustika Efendi (ME), serta Asisten Engineer Reverse dan Rekayasa Divisi Enjinering Fritz Daniel Pardomuan Hasugian (FDPH).
Mereka bertemu dan membahas mengenai teknis material suplai dan harga penawaransootbloweruntuk rencana pekerjaanretrofit sistem sootblowing. NI lalu ditunjuk oleh BWA sedari awal sebagai calon pelaksana pekerjaan tersebut.
Dia juga menyiapkan spesifikasi teknis produk dan harga penawaran yang akan digunakan sebagai dasar pengadaan. Spesifikasi teknissootblowerType Blower F149 dengan harga penawaran sebesar Rp52 miliar itu lalu dikirimkan NI kepada BWA, jajaran Divisi Engineering PT PLN UIK SBS serta pihak PLTU Bukit Asam.
Selanjutnya, PLTU Bukit Asam membuat Kajian Kelayakan Proyek (KKP) sebagai dokumen dasar proses pengadaan. Dokumen itu dibuat dengan tanggal mundur atauback datemenjadi 2017.
Sebelum proses pengadaan dimulai pada sekitar Juli 2018, NI dan BWA menyepakati adanya penambahan harga pengadaan sekitar Rp25 miliar dari penawaran awal Rp52 miliar. BWA, ME dan FDPH lalu menyepakati skema penambahan harga/anggaran pekerjaan dilakukan dengan seolah-olah terdapat penambahan/perubahan spesifikasi teknis produk jenissootblower. Caranya, dengan membuat/merubah dokumen KKP sebelumnya dengan tanggalback date2017 dengan spesifikasi teknissootblowertipe berbeda dengan yang ada yaitu Type Smart Canon dan harga penawaran yang sama sebesar Rp52 miliar.
Pada Agustus 2018, penambahan anggaran pengadaansootblowersebesar Rp25 miliar itu disetujui dengan dasar seolah-olah terdapat perubahan spesifikasi teknissootblowerdari Type Smart Canon ke Type F149 (eksisting) sehingga terbit SKAI No.4407/KEU.01.01/DIR/2018. Nilai pengadaan secara final menjadi sekitar Rp74,9 miliar.
Proses lelang lalu dilakukan pada Oktober–November 2018 dengan perusahaan milik NI yaitu PT TEI ditetapkan pemenang.Satu peserta lelang lain yakni PT Haga Jaya Mandiri (HJM) juga sebenarnya dimiliki oleh manajemen yang sama.
Berdasarkan temuan KPK, tersangka NI diduga telah memberikan sejumlah uang kepada pihak PLN yaitu:
- BWA (ditetapkan tersangka) menerima sekurang-kurangnya Rp750 Juta. Selain itu terdapat uang sejumlah Rp6 miliar yang telah disetorkan ke rekening penampungan perkara KPK atas penerimaan gratifikasi BWA selama dari 2015 hingga 2018 saat menjabat Senior Manager Engineering UIK SBS;
- ME selaku Deputi Manager Engineering menerima Rp75 Juta;
- FDPH selaku Staf Engineering menerima Rp10 Juta;
- H (HANDONO) selaku Pejabat Pelaksana Pengadaan menerima Rp100 Juta;
- R (RISWANTO) selaku Pejabat Pelaksana Pengadaan menerima Rp65 Juta;
- NZ (NURHAPI ZAMIRI) selaku Pelaksana Pengadaan menerima Rp60 Juta;
- FS (FERI SETIAWAN) selaku Pejabat Perencana Pengadaan) menerima Rp75 Juta;
- W (WAKHID) selaku Penerima Barang menerima Rp10 Juta;
- RS (RAHMAT SAPUTRA) selaku Penerima Barang menerima Rp10 Juta;
- N (NAKHRUDIN) selaku Penerima Barang menerima Rp10 Juta;
- RT (RISKI TIANTOLU) selaku Penerima Barang menerima Rp5 Juta;
- AF (ANDRI FAJRIYANA) selaku Penerima Barang menerima Rp2 Juta.
Adapun keterangan ahli menunjukkan bahwa terdapat indikasi kemahalan harga sebesar 135% dari Rp74,9 Miliar. Biaya asli ataureal costdari pengadaansootbloweroleh PT TEI itu sekitar Rp50 Miliar.
"Saat ini Auditor sedang merampungkan proses perhitungan final besaran kerugian negara dari perkara tersebut. Kerugian negara yang timbul kurang lebih sekitar Rp25 miliar," papar Alex.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20/2001 tentang Perubahan Atas UU No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.