#30 tag 24jam
Sritex Dinyatakan Pailit, Ketahui Ini Perbedaan Pailit dan Bangkrut dalam Bisnis
PT Sritex dinyatakan pailit. Lantas, apa perbedaan pailit dengan bangkrut? Simak penjelasannya. [483] url asal
#kepailitan #bangkrut #sritex-sri-rejeki-isman #beda-pailit-dan-bangkrut #pailit-adalah #bangkrut-adalah
(MedCom - Ekonomi) 01/11/24 13:56
v/17312149/
Jakarta: PT Sri Rejeki Isman (Sritex) dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri Niaga Semarang. Istilah "pailit" dalam dunia bisnis sering digunakan, sama halnya dengan "bangkrut". Namun, tahukah Sobat Medcom bahwa keduanya memiliki makna berbeda?Pada Januari 2022 lalu, PT Sritex sempat digugat oleh salah satu debiturnya, CV Prima Karya, yang mengajukan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Gugatan itu lantas dikabulkan oleh Pengadilan Niaga Kota Semarang.
Seiring dengan berjalannya waktu, PT Sritex kembali digugat oleh PT Indo Bharat Rayon karena dianggap tidak penuhi kewajiban pembayaran utang yang sudah disepakati. Lagi-lagi, gugatan ini dikabulkan oleh Pengadilan Niaga Kota Semarang.
Dengan demikian, Pengadilan Niaga Kota Semarang pun memutus pailit PT Sri Rejeki Isman (Sritex). Lantas, apa yang dimaksud dengan pailit? Apakah hal tersebut sama saja dengan bangkrut?
| Baca juga: Tok! Sritex Pailit |
Pengertian Pailit
Seperti disinggung di awal artikel, pailit dan bangkrut merupakan dua yang berbeda. Pailit adalah suatu keadaan hukum di mana seorang debitur atau perusahaan tidak dapat membayar utang-utangnya yang telah jatuh tempo kepada para kreditur (pemberi utang).Pengertian kepailitan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UU Kepailitan).
Dilansir laman Kementerian Keuangan Indonesia, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi terlebih dahulu untuk mengajukan permohonan pernyataan pailit. Syarat pengajuan permohonan pernyataan pailit dijelaskan pada pasal 2 ayat (1) UUK 2004:
“Debitor yang mempunyai dua atau lebih Kreditor dan tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih, dinyatakan pailit dengan putusan Pengadilan, baik atas permohonannya sendiri maupun atas permohonan satu atau lebih kreditornya.”
| Baca juga: Pailit: Pengertian, Penyebab, dan Cara Mencegahnya |
Proses Singkat dan Dampak Kepailitan
Masih dikutip dari sumber yang sama, permohonan pernyataan pailit harus diajukan ke Pengadilan Niaga dan pihak-pihak yang berhak mengajukannya seperti Kreditur, Debitur, Bank Indonesia, Menteri Keuangan, Badan Pengawas Pasar Modal dan Jaksa.Permohonan yang telah diterima oleh pengadilan selanjutnya akan diproses melalui sidang pemeriksaan. Lalu selambat-lambatnya, putusan pailit harus dibacakan 60 (enam puluh) hari setelah tanggal pendaftaran permohonan pernyataan pailit.
Sementara itu, kepailitan dapat berdampak negatif pada semua pihak yang terlibat, baik debitur maupun kreditur. Contohnya bagi debitur, kepailitan dapat menyebabkan hilangnya aset bisnis dan pribadi, kerusakan reputasi, dan sulitnya mendapatkan kredit di masa depan.
| Baca juga: Pengertian PKPU, Proses, dan Perbedaannya dengan Pailit |
Pengertian Bangkrut
Kebangkrutan merujuk pada kondisi keuangan perusahaan yang tidak sehat karena kerugian besar. Perusahaan yang bangkrut mungkin tidak dapat melanjutkan operasinya karena kekurangan aset untuk menutupi liabilitasnya.Bangkrut atau gulung tikar umumnya terjadi karena kesalahan manajemen atau operasional yang menyebabkan kondisi keuangannya tidak sehat. Kondisi ini berdampak negatif terhadap perusahaan, karyawan, hingga pemiliknya.
Perusahaan yang bangkrut mungkin terpaksa memberhentikan karyawan, menghentikan operasinya, atau dilikuidasi. Pemilik perusahaan pun dapat kehilangan investasi dan aset pribadi mereka.
Kesimpulan
Kesimpulannya, Perbedaan utama antara kepailitan dan kebangkrutan terletak pada status hukumnya. Kepailitan adalah status hukum resmi yang ditetapkan oleh pengadilan, sedangkan kebangkrutan adalah kondisi keuangan yang dapat menyebabkan kepailitan.dan followChannel WhatsApp Medcom.id
(WAN)
Sritex Pailit, Presiden Prabowo Minta 4 Kementerian Kaji Opsi Penyelamatan
Pemerintah segera ambil langkah menyelamatkan karyawan PT Sri Rejeki Isman (Sritex), setelah perusahaan dinyatakan pailit. [401] url asal
#kementerian-perindustrian #pailit #pemutusan-hubungan-kerja #pemutusan-hubungan-kerja-phk #prabowo-subianto #pt-sri-rejeki-isman-tbk #pailit-adalah #agus-gumiwang #pengadilan-negeri-semarang #berita-n
(Kontan - Terbaru) 25/10/24 22:15
v/16988340/
Sumber: Kompas.com | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Prabowo Subianto memerintahkan Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kementerian BUMN dan Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) segera mengkaji sejumlah opsi untuk menyelamatkan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) yang baru-baru ini dinyatakan pailit.
Hal itu disampaikan Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang dalam keterangan tertulisnya pada Jumat (25/10/2024).
"Pemerintah akan segera mengambil langkah untuk menyelamatkan karyawan PT Sri Rejeki Isman (Sritex), setelah perusahaan tersebut dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri (PN) Semarang," ujar Agus.
“Presiden Prabowo sudah memerintahkan Kementerian Perindustrian, Kemenkeu, Menteri BUMN, dan Menteri Tenaga Kerja untuk segera mengkaji beberapa opsi dan skema untuk menyelamatkan Sritex," jelasnya.
Agus juga menjelaskan bahwa prioritas pemerintah saat ini adalah menyelamatkan karyawan Sritex dari pemutusan hubungan kerja (PHK).
“Pemerintah akan segera mengambil langkah-langkah agar operasional perusahaan tetap berjalan dan pekerja bisa diselamatkan dari PHK. Opsi dan skema penyelamatan ini akan disampaikan dalam waktu secepatnya, setelah empat kementerian selesai merumuskan cara penyelamatan,” jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Sritex dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang.
Hal Sritex pailit tertuang dalam Putusan Pengadilan Negeri Semarang dengan nomor perkara 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg. Adapun pemohon dari perkara ini adalah PT Indo Bharta Rayon.
Sementara, perkara tersebut mengadili para termohon yakni PT Sri Rejeki Isman Tbk, PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya.
Para termohon tersebut dinilai lalai dalam memenuhi kewajiban pembayaran kepada para pemohon berdasarkan putusan homologasi tanggal 25 Januari 2022.
"Menyatakan bahwa para termohon (termasuk Sritex) pailit dengan segala akibat hukumnya," bunyi petitum perkara tersebut, dikutip Rabu (23/10/2024).
Dengan demikian, putusan tersebut sekaligus membatalkan Putusan Pengadilan Niaga Semarang Nomor No. 12/ Pdt.Sus-PKPU/2021.PN.Niaga.Smg Tanggal 25 Januari 2022 mengenai Pengesahan Rencana Perdamaian (Homologasi).
Adapun perkara ini telah didaftarkan sejak 2 September 2024.
Dilansir dari Antara, Juru Bicara Pengadilan Niaga Kota Semarang Haruno Patriadi di Semarang membenarkan putusan yang mengakibatkan PT Sritex pailit.
Menurut dia, putusan dalam persidangan yang dipimpin Hakim Ketua Muhammad Anshar Majid tersebut mengabulkan permohonan PT Indo Bharat Rayon sebagai debitur PT Sritex.
"Mengabulkan permohonan pemohon. Membatalkan rencana perdamaian PKPU pada bulan Januari 2022," ujar dia.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sritex Dinyatakan Pailit, Prabowo Perintahkan 4 Kementerian Kaji Opsi Penyelamatan ", Klik untuk baca: https://money.kompas.com/read/2024/10/25/184548626/sritex-dinyatakan-pailit-prabowo-perintahkan-4-kementerian-kaji-opsi?page=all#page2.
Sritex Resmi Pailit, Apa Bedanya dengan Bangkrut?
Pailit adalah putusan pengadilan yang meminta perusahaan tergugat membayar kewajiban dengan menjual aset berdasarkan UU Kepailitan. Halaman all [1,031] url asal
#pailit-adalah #uu-kepailitan #apa-itu-pailit
(Kompas.com - Money) 25/10/24 10:18
v/16976241/
KOMPAS.com - Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang menyatakan perusahaan tekstil PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex (kode emiten: SRIL) pailit.
Keputusan Sritex pailit itu berdasarkan putusan perkara dengan nomor 2/Pdt.Sus- Homologasi/2024/PN Niaga Smg oleh Hakim Ketua Moch Ansor padai Senin 21 Oktober
Mengutip Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Semarang, pemohon menyebut termohon telah lalai dalam memenuhi kewajiban pembayarannya kepada pemohon berdasarkan Putusan Homologasi tertanggal 25 Januari 2022.
Adapun pemohon dari perkara ini adalah PT Indo Bharta Rayon. Sementara, perkara tersebut mengadili para termohon yakni PT Sri Rejeki Isman Tbk dan sejumlah perusahaan terafiliasi pemilik Sritex yakni PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya.
"Menyatakan bahwa para termohon (termasuk Sritex) pailit dengan segala akibat hukumnya," bunyi petitum perkara tersebut, dikutip Jumat (25/10/2024).
Dengan demikian, putusan Sritex pailit tersebut sekaligus membatalkan Putusan Pengadilan Niaga Semarang Nomor No. 12/ Pdt.Sus-PKPU/2021.PN.Niaga.Smg Tanggal 25 Januari 2022 mengenai Pengesahan Rencana Perdamaian (Homologasi). Adapun perkara ini telah didaftarkan sejak 2 September 2024.
Apa beda pailit dengan bangkrut?
Masih banyak orang yang beranggapan kalau bangkrut dan pailit adalah dua hal yang sama. Padahal keduanya berbeda. Apa itu pailit?
Pailit diatur dalam UU Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) atau biasa disebut dengan UU Kepailitan.
Dalam aturan UU Kepailitan tersebut, perusahaan dinyatakan pailit artinya ketika debitur (pemilik utang) mempunyai dua atau lebih kreditur (pemberi utang) tidak membayar utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih.
Status pailit berlaku ketika sudah ada putusan Pengadilan Niaga, baik berasal dari permohonan sendiri maupun satu atau lebih kreditor.
Setelah dinyatakan pailit, pengadilan memutuskan untuk menjual sebagian atau seluruh aset perusahaan yang hasilnya digunakan untuk membayar kewajiban debitur yang sudah berstatus pailit ke kreditur. Pengurusan aset selama pailit dilakukan oleh kurator yang ditunjuk pengadilan.
Dengan kata lain, hanya Pengadilan Niaga yang bisa memutuskan suatu perusahaan pailit atau tidak. Untuk dapat mempailitkan badan usaha, perlu ada ada syarat yang harus dipenuhi, terutama terkait kewajiban yang tak bisa dibayarkan saat jatuh tempo.
Permohonan pailit diajukan kreditor ke Ketua Pengadilan Niaga lewat panitera untuk didaftarkan. Jika permohonan disetujui, pengadilan akan menyelenggarakan sidang Kepailitan adalah paling lambat 20 hari setelah permohonan didaftarkan.
Pengadilan kemudian akan memanggil debitur dan kreditur dalam sidang, termasuk di dalamnya memutuskan apakah perusahaan debitur diputus pailit. Di mana selanjutnya, kedua belah pihak masih bisa mengajukan upaya hukum lain lewat kasasi di MA jika putusan pengadilan dianggap tak sesuai fakta.
Selama persidangan pula, tergugat dan penggugat bisa melakukan mediasi untuk mencari jalan tengah.
Berdasarkan KBBI, bangkrut adalah kondisi saat perusahaan menderita kerugian besar yang membuat kondisi keuangan tidak sehat dan memaksa perusahaan berhenti beroperasi.
Perbedaan bangkrut dan pailit adalah pada kondisi keuangan perusahaan. Perusahaan yang ditanyatakan bangkrut atau gulung tikar sudah pasti kondisi keuanganya tidak sehat sehingga tak bisa lagi membiayai jalannya operasi perusahaan.
Sementara pada perusahaan yang dinyatakan pailit oleh pengadilan, belum tentu kondisi keuangannya sekarat. Banyak kasus perusahaan yang dinyatakan pailit, kondisi keuangannya masih sehat dan beroperasi normal.
Status kepailitan juga bisa berujung pada kebangkrutan, jika aset perusahaan tak cukup untuk membayar kewajiban. Artinya, perusahaan yang dinyatakan pailit tak lagi memiliki aset dan tak bisa lagi beroperasi yang berujung pada gulung tikar.
Yang perlu diketahui, selain permohonan pailit, debitur atau kreditur juga bisa memohon adanya PKPU ke pengadilan untuk mencari jalan tengah penyelesaian kewajiban.
PKPU artinya memberikan kesempatan bagi debitur untuk dapat mengatur pembayaran kewajibannya yang jatuh tempo sesuai kesepakatan dengan pihak kreditur. Ambil contoh, debitur menawarkan pembayaran utang yang dipercepat, keringanan angsuran, konversi utang ke saham, dan alternatif lainnya.
Apabila permohonan PKPU dikabulkan, pengadilan akan memberikan waktu maksimal selama 45 hari untuk memberikan kesempatan kepada debitur untuk mengajukan rencana perdamaian.
Kemudian jika pada hari ke-45 belum ada kreditur yang memberikan suara terkait rencana debitur, maka pengadilan akan memberikan waktu lagi maksimal selama 270 hari. Namun, apabila rencana perdamaian ditolak, maka pengadilan akan langsung menetapkan pailit sesuai dengan UU Kepailitan.
Penjelasan ahli hukum
Dikutip dari Live Streaming Kompas TV, Co-Founder Smartlegal.id sekaligus konsultan hukum bisnis, Asharyanto, menyebut ada beberapa perbedaan antara pailit dan bangkrut.
Istilah bangkrut dan pailit memang terkandang berdampingan. Saat perusahaan bangkrut biasanya juga dinyatakan pailit, atau sebaliknya saat perusahaan dinyatakan pailit terkadang bisa berujung kebangkrutan.
Asharyanto menjelaskan, saat perusahaan dinyatakan pailit, tak semua kondisi keuangannya buruk, banyak perusahaan yang tetap dinyatakan pailit meski masih dalam kondisi yang sehat dan mencetak untung.
"Yang paling mudah membedakan pailit dan bangkrut adalah dari kondisi keuangan, dan sedangkan secara peraturan pailit berdasarkan adanya putusan Pengadilan Niaga," jelas Asharyanto.
Sementara dalam perusahaan yang dalam kondisi bangkrut, sudah pasti kondisi keuangan sulit. Sehingga untuk membiayai operasional saja kesulitan.
"Sedangkan kalau perusahaan bangkrut karena cash flow perusahaan sudah tidak dapat mendukung operasional, atau cash flow mengalami kekurangan atau desifit sehingga operasional perusahaan tidak berjalan dengan baik," tutur dia.
Pailit sendiri merupakan status hukum yang ditetapkan oleh Pengadilan Niaga karena diajukan pihak merasa dirugikan oleh perusahaan, seperti pembayaran utang yang belum dibayarkan.
"Sehingga ketika putusan pengadilan niaga menjatuhkan palit, maka segala pengurusan perusahaan diserahkan kepada kurator dan diawasi hakim pengawas," beber Asharyanto.
Lazimnya, perusahaan ditetapkan pailit karena masalah utang piutang, di mana perusahaan tidak bisa membayar kewajibannya kepada kreditur maupun pemasok.
Setelah perusahaan dinyatakan pailit, maka aset perusahaan akan dikelola oleh kurator yang ditunjuk sekaligus diawasi oleh hakim Pengadilan Niaga. Nantinya aset tersebut akan dijual untuk melunasi utang.
"Ini diakibatkan karena adanya gugatan dari pihak lain atau diajukan sendiri, juga karena ada utang jatuh tempo dan perusahaan tidak dapat membayar utangnya. Kurator adalah pihak yang sah yang ditunjuk pengadilan," terang dia.
Sritex Resmi Pailit, Apa Bedanya dengan Bangkrut? Halaman all
Pailit adalah putusan pengadilan yang meminta perusahaan tergugat membayar kewajiban dengan menjual aset berdasarkan UU Kepailitan. Halaman all?page=all [534] url asal
#pailit-adalah #uu-kepailitan #apa-itu-pailit
(Kompas.com) 25/10/24 10:18
v/16974010/
KOMPAS.com - Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang menyatakan perusahaan tekstil PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex (kode emiten: SRIL) pailit.
Keputusan Sritex pailit itu berdasarkan putusan perkara dengan nomor 2/Pdt.Sus- Homologasi/2024/PN Niaga Smg oleh Hakim Ketua Moch Ansor padai Senin 21 Oktober
Mengutip Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Semarang, pemohon menyebut termohon telah lalai dalam memenuhi kewajiban pembayarannya kepada pemohon berdasarkan Putusan Homologasi tertanggal 25 Januari 2022.
Adapun pemohon dari perkara ini adalah PT Indo Bharta Rayon. Sementara, perkara tersebut mengadili para termohon yakni PT Sri Rejeki Isman Tbk dan sejumlah perusahaan terafiliasi pemilik Sritex yakni PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya.
"Menyatakan bahwa para termohon (termasuk Sritex) pailit dengan segala akibat hukumnya," bunyi petitum perkara tersebut, dikutip Jumat (25/10/2024).
Dengan demikian, putusan Sritex pailit tersebut sekaligus membatalkan Putusan Pengadilan Niaga Semarang Nomor No. 12/ Pdt.Sus-PKPU/2021.PN.Niaga.Smg Tanggal 25 Januari 2022 mengenai Pengesahan Rencana Perdamaian (Homologasi). Adapun perkara ini telah didaftarkan sejak 2 September 2024.
Apa beda pailit dengan bangkrut?
Masih banyak orang yang beranggapan kalau bangkrut dan pailit adalah dua hal yang sama. Padahal keduanya berbeda. Apa itu pailit?
Pailit diatur dalam UU Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) atau biasa disebut dengan UU Kepailitan.
Dalam aturan UU Kepailitan tersebut, perusahaan dinyatakan pailit artinya ketika debitur (pemilik utang) mempunyai dua atau lebih kreditur (pemberi utang) tidak membayar utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih.
Status pailit berlaku ketika sudah ada putusan Pengadilan Niaga, baik berasal dari permohonan sendiri maupun satu atau lebih kreditor.
Setelah dinyatakan pailit, pengadilan memutuskan untuk menjual sebagian atau seluruh aset perusahaan yang hasilnya digunakan untuk membayar kewajiban debitur yang sudah berstatus pailit ke kreditur. Pengurusan aset selama pailit dilakukan oleh kurator yang ditunjuk pengadilan.
Dengan kata lain, hanya Pengadilan Niaga yang bisa memutuskan suatu perusahaan pailit atau tidak. Untuk dapat mempailitkan badan usaha, perlu ada ada syarat yang harus dipenuhi, terutama terkait kewajiban yang tak bisa dibayarkan saat jatuh tempo.
Permohonan pailit diajukan kreditor ke Ketua Pengadilan Niaga lewat panitera untuk didaftarkan. Jika permohonan disetujui, pengadilan akan menyelenggarakan sidang Kepailitan adalah paling lambat 20 hari setelah permohonan didaftarkan.
Pengadilan kemudian akan memanggil debitur dan kreditur dalam sidang, termasuk di dalamnya memutuskan apakah perusahaan debitur diputus pailit. Di mana selanjutnya, kedua belah pihak masih bisa mengajukan upaya hukum lain lewat kasasi di MA jika putusan pengadilan dianggap tak sesuai fakta.
Selama persidangan pula, tergugat dan penggugat bisa melakukan mediasi untuk mencari jalan tengah.