#30 tag 24jam
22 Entitas Siap Jadi Pedagang Fisik Aset Kripto, Siapa Saja?
Saat ini 22 Calon Pedagang Fisik Aset Kripto (CPFAK) bersiap menjadi Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK) berdasarkan keterangan Kepala Bappebti, Kasan. [543] url asal
(WE Finance) 30/10/24 15:55
v/17210708/
Warta Ekonomi, Jakarta -Saat ini 22 Calon Pedagang Fisik Aset Kripto (CPFAK) bersiap menjadi Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK) berdasarkan keterangan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), Kasan.
Hal ini merupakan wujud kepatuhan para pelaku usaha terhadap Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Perba) Nomor 9 Tahun 2024 tentang PerubahanKetiga atas Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto di Bursa Berjangka.
Berdasarkan Pasal 42 ayat 2, CPFAK yang telah memperoleh tanda daftar dari Bappebti harus mematuhi peraturan yang mewajibkan mereka menjadi anggota bursa berjangka aset kripto dan lembaga kliring aset kripto paling lambat tujuh hari kerja sejak Perba ini ditetapkan atau 25 Oktober 2024. Hal ini merupakan salah satu persyaratan untuk menjadi PFAK.
“Sampai dengan batas waktu tersebut, 22 CPFAK telah mematuhi peraturan tersebut dengan berhasil lolos menjadi anggota bursa berjangka aset kripto dan lembaga kliring aset kripto dengan memperoleh Surat Persetujuan Anggota Bursa (SPAB) dan Surat Persetujuan Anggota Kliring (SPAK) sehingga siap melanjutkan proses menjadi PFAK menyusul enam perusahaan sebelumnya,” terang Kasan, dikutip dari siaran pers Kemendag, Rabu (30/10).
Sebanyak 22 CPFAK yang tengah berproses tersebut adalah PT Kripto Maksima Koin (KMK), PT Coinbit Digital Indonesia (Stockbit Crypto), PT Mitra Kripto Sukses (MAKS), PT CTXG Indonesia Berkarya (Mobee), PT Pedagang Aset Kripto (Coinvest), PT Gerbang Aset Digital (Fasset), PT Samuel Kripto Indonesia (Vonix), PT Aset Instrumen Digital (ASTAL), PT Kripto Inovasi Nusantara (COINX), PT Aset Kripto Internasional (NVX), PT Rekeningku Dotcom Indonesia (REKU), dan PT Gudang Kripto Indonesia (Gudang Kripto).
Selain itu, terdapat pula PT Indodax Nasional Indonesia (INDODAX), PT Indonesia Digital Exchange (DEX), PT Bursa Kripto Indonesia (Bursa Kripto), PT Cipta Koin Digital (Naga Exchange), PT Tumbuh Bersama Nano (NANOVEST), PT Multikripto Exchange Indonesia (Koin Sayang), PT Cyrameta Exchange Indonesia (CYRA), PT Upbit Exchange Indonesia (Upbit), PT Luno Indonesia LTD (LUNO), dan PT Utama Aset Digital Indonesia (Bittime).
“Bappebti mengapresiasi para CPFAK yang telah berupaya mematuhi aturan yang ditetapkan dan terus berkomitmen menjadi bagian dari ekosistem aset kripto di Indonesia. Walaupun persyaratan yang ditetapkan tidak mudah, terbukti para CPFAK mampu memenuhinya dengan baik sesuai dengan tenggat waktu yang ditentukan. Proses masih akan terus berjalan sampai para CPFAK menjadi PFAK sehingga seluruh pihak harus terus menjaga komitmen dan semangat menjalani proses yang ada,”ungkap Kasan.
Pada pasal 42 ayat 1 Perba Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto di bursa berjangka, para CPFAK yang telah memiliki SPAB dan SPAK diwajibkan mengajukan permohonan persetujuan sebagai PFAK kepada Bappebti paling lambat satu bulan setelah tanggal keanggotaan pada bursa berjangka aset kripto dan lembaga kliring berjangka aset kripto.
“Prinsip yang tidak kalah penting dalam semua proses ini adalah memastikan perlindungan kepada masyarakat sebagai pelanggan dan tetap memberikan kepastian berusaha bagi pelaku industri aset kripto di Indonesia,” tandas Kasan.
Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan PBK, Tirta Karma Senjaya menambahkan, serangkaian proses harus dilalui setelah perusahaan memperoleh SPAB dan SPAK. “Para perusahaan yang telah memiliki SPAB dan SPAK akan melewati proses di Bappebti yang meliputi uji kelayakan dan kepatutan pimpinan, pengurus dan pemegang saham perusahaan, serta pemeriksaan sarana fisik untuk
memastikan perusahaan memenuhi standar operasional yang ditetapkan. Hal ini akan memastikan aktivitas perdagangan aset kripto dapat berjalan aman sehingga dapat meningkatkan kepercayaan,” jelas Tirta.
Bappebti Perpanjang Waktu Pendaftaran buat Pedagang Kripto
Bappebti perpanjang waktu bagi exchanger kripto hingga November 2024 untuk memenuhi syarat sebagai Pedagang Fisik Aset Kripto. [693] url asal
#bappebti #pendaftaran-kripto #pedagang-fisik-aset-kripto #cpfak
(detikFinance - Fintech) 20/10/24 14:39
v/16745642/
Jakarta - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) memberikan perpanjangan waktu bagi exchanger kripto untuk memenuhi persyaratan sebagai Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK). Hal ini diatur dalam Peraturan Bappebti No 9 Tahun 2024.
Perpanjangan ini berlaku hingga pekan terakhir bulan November 2024 dan ditujukan kepada exchanger yang saat ini berstatus Calon Pedagang Fisik Aset Kripto (CPFAK). Sehingga mereka memiliki kesempatan lebih untuk melengkapi seluruh kewajiban yang diatur dalam regulasi.
Dalam kebijakan tersebut, exchanger yang telah terdaftar sebagai CPFAK kini diberi kesempatan untuk mengajukan permohonan PFAK setelah mereka berhasil menjadi anggota Bursa Berjangka dan Lembaga Kliring Berjangka Kripto. CPFAK yang belum memperoleh keanggotaan diwajibkan untuk menyelesaikan proses tersebut.
CEO INDODAX, Oscar Darmawan, menyebut dengan adanya tambahan waktu hingga pekan terakhir November 2024, industri kripto di Indonesia akan memiliki kesempatan dan kesiapan yang lebih baik untuk menyesuaikan diri dengan regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah.
"Kami sangat menyambut baik keputusan ini, karena memberikan ruang bagi lebih banyak exchanger untuk memenuhi kewajiban mereka sesuai dengan regulasi yang berlaku. Ini juga akan membantu memperkuat industri kripto secara keseluruhan dengan memastikan setiap exchanger mematuhi standar yang telah ditetapkan," ujar Oscar dalam keterangannya, Minggu (20/10/2024).
Menurutnya, INDODAX telah mengambil langkah proaktif dalam memenuhi semua persyaratan yang ditetapkan oleh Bappebti. INDODAX telah menyelesaikan seluruh dokumen dan prosedur yang diperlukan, termasuk memperoleh Surat Persetujuan Anggota Bursa (SPAB) dari CFX, dan Surat Persetujuan Anggota Kliring (SPAK) dari KKI dan ICC.
Saat ini, INDODAX sedang menunggu proses validasi serta persetujuan dari pihak Bappebti. Ia juga memastikan seluruh operasional perusahaan mematuhi ketentuan yang berlaku, sehingga proses tersebut akan berjalan dengan baik.
"Kami terus mendukung setiap regulasi yang bertujuan untuk memperkuat pasar kripto di Indonesia. Keamanan, transparansi, dan kepatuhan adalah prioritas utama kami dalam melayani pengguna serta menjaga integritas platform kami," ungkap Oscar.
Sebagai informasi, Bappebti menerbitkan Peraturan Bappebti (Perba) Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka, Rabu, (16/10).
"Terbitnya Perba ini adalah salah satu upaya Bappebti dalam mewujudkan ekosistem aset kripto yang berintegritas, modern, dan adaptif. Di sisi lain, Bappebti tetap konsisten mengedepankan perlindungan masyarakat dengan memberikan kenyamanan, kemudahan, dan kepastian hukum dalam mengakses aset kripto sebagai salah satu pilihan investasi," beber Kepala Bappebti Kasan.
Sementara itu, Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan Aldison mengutarakan, Perba Nomor 9 Tahun 2024 merupakan pedoman dalam penyelenggaraan perdagangan pasar fisik aset kripto di Indonesia yang telah disempurnakan atas Perba sebelumnya.
Beberapa poin penting dalam Perba perubahan ini meliputi penambahan jenis pelanggan dan penyesuaian persyaratan perjanjian kerja sama (PKS) antara Pedagang Fisik Aset Krito (PFAK) dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Terdapat juga pembahasan mengenai kewajiban Calon Pedagang Fisik Aset Kripto (CPFAK), pemberiaan tanda daftar sebagai CPFAK, serta hak Bursa Berjangka dan Lembaga Kliring Aset Kripto di dalam Perba terbaru tersebut.
"Jika dalam Perba sebelumnya pihak yang dapat menjadi pelanggan aset kripto hanya perseorangan, maka dalam Perba Nomor 9 Tahun 2024 ini
nonperseorangan seperti badan hukum dan badan usaha juga dapat menjadi pelanggan aset kripto," imbuh Aldison.
Perba terbaru ini diharapkan dapat membuka kesempatan yang lebih luas bagi banyak pihak untuk aktif bertransaksi aset kripto. Meski demikian, hanya PFAK dengan persyaratan yang telah memiliki sistem dalam penerapan prinsip Know Your Transaction (KYT) dan travel rules terintegrasi, serta persyaratan teknis lainnya yang dapat menerima pelanggan nonperseorangan.
Menurut Aldison, PFAK yang telah berizin Bappebti wajib memiliki PKS dengan Ditjen Dukcapil Kemendagri sesuai dengan Perba Nomor 9 Tahun 2024. Adapun syarat dan mekanisme PKS telah diatur di dalam Perba tersebut. Selain itu, Perba ini mengatur pembatasan kewenangan bagi PFAK yang tidak memiliki PKS dengan Ditjen Dukcapil Kemendagri.
"Hal penting lainnya yang diatur di dalam Perba Nomor 9 Tahun 2024 ini adalah kewajiban CPFAK yang telah memperoleh tanda daftar dari Bappebti untuk menjadi anggota Bursa Berjangka Aset Kripto dan Lembaga Kliring Aset Kripto. Hal ini harus dipenuhi paling lambat tujuh hari kerja sejak Perba ini ditetapkan," sebut Aldison.
"Sementara itu, keanggotaan tersebut didapatkan dengan memperoleh Surat Persetujuan Anggota Bursa (SPAB) dan Surat Persetujuan Anggota Kliring (SPAK). Apabila hal itu tidak diperhatikan, maka tanda daftar CPFAK dapat dibatalkan atau tidak berlaku," tutupnya.
(ily/das)
Dua anggota CFX raih lisensi penuh PFAK pertama di Indonesia
PT Bursa Komoditi Nusantara (CFX), satu-satunya bursa kripto yang teregulasi di Indonesia, dengan bangga mengumumkan bahwa dua anggotanya, Pluang melalui ... [535] url asal
#bursa-komoditi-nusantara #pfak #pedagang-fisik-aset-kripto #indonesia #kripto
(Antara) 03/08/24 09:22
v/13132191/
Bappebti terus mendorong agar kinerja perdagangan aset kripto di Indonesia lebih maksimal...
Jakarta (ANTARA) - PT Bursa Komoditi Nusantara (CFX), satu-satunya bursa kripto yang teregulasi di Indonesia, dengan bangga mengumumkan bahwa dua anggotanya, Pluang melalui mitra PT Bumi Santosa Cemerlang (BSC) dan PT Pintu Kemana Saja (PINTU) telah resmi memperoleh lisensi penuh sebagai Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK) dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI).
“Kami sangat bangga dan mengapresiasi dedikasi serta kerja keras yang telah ditunjukkan oleh Pluang dan PINTU. Dengan lisensi penuh ini, mereka tidak hanya memenuhi standar operasional yang tinggi, tetapi juga menunjukkan komitmen mereka dalam menciptakan ekosistem perdagangan aset kripto yang aman dan terpercaya di Indonesia,” ujar Direktur Utama CFX Subani di Jakarta, Sabtu.
Prestasi ini menjadikan Pluang dan PINTU sebagai PFAK berlisensi penuh pertama di Indonesia. Perolehan lisensi ini merupakan bagian dari penerapan aturan yang ditetapkan dalam Peraturan Bappebti Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka.
Aturan ini bertujuan untuk memperketat syarat dan standar operasional bagi perusahaan perdagangan aset kripto, dengan fokus pada peningkatan aspek transaksi, keamanan, dan transparansi. Dengan adanya regulasi yang lebih ketat ini, diharapkan industri perdagangan aset kripto dapat beroperasi dengan lebih aman, efektif, dan teratur, sekaligus melindungi kepentingan semua pihak yang terlibat, termasuk investor.
Keberhasilan ini merupakan tonggak baru bagi industri kripto di Indonesia, menandakan kemajuan signifikan dalam upaya meningkatkan transparansi dan keamanan dalam perdagangan aset kripto. Dengan lisensi penuh ini, Pluang dan PINTU diharapkan dapat memberikan layanan yang lebih baik kepada pengguna mereka, meningkatkan kepercayaan publik, dan memajukan pertumbuhan industri kripto di tanah air.
"Terdapat 13 CPFAK yang telah mendapatkan Surat Persetujuan Anggota Bursa (SPAB) sedang berproses mendapatkan persetujuan menjadi PFAK. CFX akan terus berkomitmen untuk mendukung anggotanya dalam mencapai standar tertinggi dalam operasional dan kepatuhan regulasi, guna memastikan pertumbuhan industri yang berkelanjutan dan berdaya saing tinggi," kata Subani.
Sementara itu, Plt. Kepala Bappebti Kasan mengatakan pemberian lisensi kepada Pluang dan PINTU merupakan langkah penting dalam optimalisasi ekosistem aset kripto, khususnya dalam penyelenggaraan perdagangan pasar fisik aset kripto di bursa berjangka.
"Bappebti terus mendorong agar kinerja perdagangan aset kripto di Indonesia lebih maksimal sehingga terwujudnya ekosistem aset kripto yang transparan, efektif, dan efisien,” kata Kasan.
Dengan adanya regulasi yang ketat dan dukungan penuh dari Bappebti, perdagangan aset kripto di Indonesia kini berada di jalur yang tepat menuju masa depan yang lebih cerah dan lebih aman. Keberhasilan Pluang dan PINTU dalam memperoleh lisensi penuh sebagai PFAK menunjukkan komitmen mereka untuk terus berinovasi dan mematuhi regulasi demi menciptakan ekosistem kripto yang solid.
Perdagangan fisik aset kripto terus tumbuh signifikan di Indonesia. Bappebti mencatat nilai transaksi aset kripto pada periode Januari hingga Juni 2024 mencapai Rp 301,75 triliun. Sebesar 70 persen volume perdagangan aset kripto di Indonesia berasal dari anggota CFX. Angka ini menunjukkan pertumbuhan sebesar 354,17 persen dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya yaitu Rp 66,44 triliun.
Jumlah pelanggan aset kripto terdaftar hingga Juni 2024 kini sudah mencapai 20,24 juta pelanggan, dengan rata-rata pertumbuhan sekitar 430.500 pelanggan per bulan sejak Februari 2021. Saat ini, terdapat 33 perusahaan CPFAK dan 2 PFAK terdaftar.
Pewarta: Aji Cakti
Editor: Ahmad Wijaya
Copyright © ANTARA 2024