#30 tag 24jam
9 Provinsi yang Masih Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor
Program keringanan pajak kendaraan diberikan oleh pemerintah di masing-masing daerah. Halaman all [1,303] url asal
#pemutihan-pajak #pemutihan-pajak-kendaraan-2024 #provinsi-mengadakan-pemutihan-pajak
(Kompas.com) 01/10/24 13:12
v/15807999/
KLATEN, KOMPAS.com - Pajak kendaraan bermotor wajib dibayarkan oleh pemiliknya setiap tahun sesuai peraturan yang berlaku. Bila pajak telat dibayarkan, maka akan dikenakan sanksi berupa denda.
Selain itu, keabsahan surat tanda nomor kendaraan (STNK) batal secara otomatis bila pajak belum dibayarkan. Sehingga, setiap pengendara bisa kena tilang ketika ada pemeriksaan oleh petugas.
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) merupakan penghapusan denda bagi masyarakat yang telat membayarkan PKB sesuai tempo yang sudah ditetapkan. Selain itu, terdapat keringanan pajak sesuai dengan program masing-masing daerah.
Berikut ini 9 provinsi di Indonesia yang masih mengadakan program pemutihan, berdasarkan pantauan Kompas.com, Selasa (1/10/2024) dengan rincian dan tanggal berlangsungnya.
1. Jawa Barat
Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat (Jabar) mengadakan program pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua (BBNKB-II) mulai 1 Oktober sampai 30 November 2024.
Hal tersebut diumumkan melalui akun Instagram resmi @bapenda.jabar, Senin (30/9/2024). Program Pemutihan PKB Jabar 2024 meliputi:
View this post on Instagram
- Diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
- Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
- Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Second (BBNKB II)
- Bebas tunggakan pokok tahun ke 3, 4, 5, dan seterusnya
- Bebas denda SWDKLLJ untuk tahun yang lewat
2. Jawa Timur
Provinsi Jawa Timur (Jatim) menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai 1 Oktober 2024, menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79.
Berdasarkan informasi dari akun Instagram Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jatim @bependajatim, pemutihan pajak motor ini berlaku dua bulan yakni 1 Oktober sampai 30 November 2024.
View this post on Instagram
"Pemerintah Provinsi Jawa Timur mengadakan program pemutihan pajak kendaraan dalam rangka Hari Ulang Tahun ke-79 Provinsi Jawa Timur," tulis akun tersebut, Sabtu (28/9/2024).
Adapun program yang ditawarkan yaitu:
- Bebas bea balik nama kendaraan bermotor atas penyerahan kedua dan seterusnya (BBN II)
- Bebas sanksi administratif keterlambatan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)
- Bebas PKB progresif
- Bebas denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk tahun lewat
3. Kalimantan Timur
Pemerintah provinsi Kalimantan Timur mulanya mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor sampai 12 September 2024, namun kini, berdasarkan akun resmi Instagram @bapendakaltim, program tersebut diperpanjang sampai 12 Oktober 2024.
Tangkapan layar Pemutihan pajak kendaraan bermotor di Kalimantan Timur diperpanjang sampai 12 Oktober 2024Adapun program pemutihan pajak kendaraan bermotor Kaltim ini memberikan berbagai keuntungan bagi masyarakat, di antaranya:
- Bebas BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) kedua dan seterusnya namun tidak termasuk PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak).
- Bebas denda PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) dan BBNKB kedua serta seterusnya.
4. Riau
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau kembali memberlakukan pemutihan denda keterlambatan bayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahun 2024. Penghapus denda pajak tersebut terhitung sejak 9 September sampai 15 Desember 2024.
Instagram/bapendariau Bapenda Riau mengadakan program keringanan pajak mulai 9 September sampai 15 Desember 2024.Dilansir dari akun Instagram resmi @bapendariau, Senin (9/9/2024) kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur Riau Nomor 35 Tahun 2024 tentang pengurangan atas pokok pajak kendaraan bermotor dan pembebasan/pengurangan bea balik nama kendaraan bermotor penyerahan kedua dan seterusnya serta pembebasan sanksi administrasi.
"Pengurangan atas pokok PKB dan pembebasan atau pengurangan BBNKB penyerahan kedua dan seterusnya, serta pembebasan sanksi administrasi berlaku sampai dengan tanggal 15 Desember 2024," bunyi Pergub yang diteken Pj Gubernur Riau Rahman Hadi.
Adapun dalam Pergub tersebut pasal 2 berbunyi:
- Pengurangan sebesar 10 persen pokok PKB dan pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) penyerahan kedua dan seterusnya untuk kendaraan pembuatan sebelum tahun 2023 bagi wajib pajak orang pribadi yang melakukan mutasi masuk ke daerah.
- Pengurangan sebesar 50 persen atas pokok PKB dan pembebasan BBNKB penyerahan kedua dan seterusnya untuk kendaraan pembuatan sebelum tahun 2023 bagi wajib pajak badan usaha yang melakukan mutasi masuk ke daerah.
- Pembebasan atas BBNKB penyerahan kedua dan seterusnya bagi wajib pajak orang pribadi maupun badan usaha untuk mutasi berlaku terhadap wajib pajak akibat perubahan kepemilikan dalam daerah.
Kemudian pasal 3 berbunyi:
- Pembebasan sanksi administrasi PKB diberikan kepada wajib pajak yang tidak membayar sampai dengan berakhirnya masa pajak.
- Dikecualikan dari pembebasan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud ayat (1) untuk kendaraan mutasi keluar daerah.
- Pembebasan sanksi administrasi BBNKB kepemilikan kedua dan seterusnya diberikan kepada wajib pajak orang pribadi maupun badan usaha untuk mutasi berlaku tahap wajib pajak akibat perubahan kepemilikan dalam daerah.
5. Lampung
Pemerintah Provinsi Lampung kembali meluncurkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai 2 September 2024 hingga 16 Desember 2024.
Dikutip dari akun Instagram resmi @bapenda_lampung, Senin (9/9/2024), ada 4 program keringanan pajak kendaraan bermotor yang diberikan, yaitu;
Tangkapan layar akun Instagram @bapenda_lampung 9 provinsi gelar pemutihan pajak kendaraan sepanjang September 2024.- Bebas pajak progresif Gratis pajak progresif bagi yang memiliki kendaraan lebih dari satu dengan nama dan alamat yang sama.
- Gratis pengembalian nama kendaraan Gratis bea balik nama dari dalam provinsi Lampung dan luar provinsi.
- Bebas denda Penghapusan denda pajak kendaraan bermotor dan sumbangan wajib kecelakaan lalu lintas jalan Keringanan tunggakan pajak kendaraan bermotor sebesar 50-70 persen.
- Pajak yang dibayarkan untuk meningkatkan pembangunan dan kesejahteraan Keringanan tunggakan pajak tahun ke-3, ke-4, dan ke,5 sebesar 50-70 persen berdasarkan cc kendaraan.
6. Aceh
Pemerintah Provinsi Aceh mengadakan pemutihan pajak kendaraan bermotor sejak 18 Desember 2023 hingga 31 Desember 2024.
Penyelenggaraan program ini merujuk Peraturan Gubernur Aceh Nomor 40 Tahun 2023 tentang Pembebasan Pajak Progresif dan Denda Pajak Kendaraan Bermotor.
tribratanews.polri.go.id Ini yang terjadi jika telat bayar pajak sepeda motor.Masyarakat yang mengikuti program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Provinsi Aceh akan mendapat beberapa keringanan, meliputi:
- Pembebasan pajak progresif
- Pembebasan denda pajak kendaraan bermotor.
Guna mendapat keringanan pembayaran pajak, pemilik kendaraan harus mempersiapkan dokumen persyaratan berupa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli sesuai nama yang tercantum pada STNK.
7. Jawa Tengah
Pemerintah daerah Jawa Tengah juga memberlakukan pemutihan pajak sejak 20 Mei hingga 19 Desember 2024. Pemutihan pajak kendaraan bermotor meliputi pembebasan BBNKB II, diskon pajak tahunan berkala, pembebasan biaya pajak progresif serta keringanan tunggakan PKB.
Berikut jadwal penyelenggaraan pemutihan pajak kendaraan bermotor Jawa Tengah:
- Proses BBNKB II: 20 Mei 2024 s.d 19 Desember 2024
- Diskon Pajak Tahun Berkala : 20 Mei 2024 s.d 19 Desember 2024
- Pembebasan Biaya Pajak Progresif : 20 Mei 2024 s.d 19 Desember 2024
8. Bengkulu
Mengutip laman resmi Provinsi Bengkulu, program pemutihan di Bengkulu mencakup pembebasan tunggakan PKB, denda PKB, dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II.
Program ini menjadi bagian dari Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor E290.BPKD. 2024, berlaku dari 4 Juni 2024 sampai 30 November 2024.
Pemutihan ini termasuk pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor untuk kepemilikan kedua dan seterusnya.
KOMPAS.com/DIO DANANJAYA STNK kendaraan yang dijual diblokir.9. Kalimantan Barat
Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kalimantan Barat (Bapenda Kalbar) juga memberikan program pemutihan pajak berupa bebas denda dan diskon pajak.
Keringanan pembayaran pajak berlangsung 19 Juni hingga 20 Desember 2024. Kebijakan tersebut tertuang dalam Pasal 74 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Program pemutihan terdiri dari:
- Bebas denda pajak kendaraan bermotor,
- Bebas denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II,
- Bebas pajak progresif.
- Diskon sebesar 25 persen pokok pajak kendaraan bermotor roda 2 dan 3 menunggak 4 tahun
- Diskon sebesar 40 persen untuk pokok pajak kendaraan bermotor roda 2 dan 3 menunggak 5 tahun
Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan Agustus 2024 di Berbagai Wilayah
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) hadir di berbagai daerah. Cek batas waktu dan jenis pemutihan di DKI Jakarta, Kalimantan Tengah, dan lainnya. [330] url asal
#pemutihan-pajak-kendaraan #pajak-kendaraan-bermotor #program-pemutihan #denda-pajak #jadwal-pemutihan-pajak-kendaraan #pemutihan-pajak-kendaraan-2024
(detikFinance - Moneter) 29/08/24 09:33
v/14806328/
Jakarta - Program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) kembali digelar oleh sejumlah Pemerintah Daerah (Pemda). Program tersebut biasanya dilaksanakan agar para pemilik kendaraan membayarkan kewajibannya yang tertunda, tanpa harus dikenakan denda.
Namun setiap daerah biasanya memiliki jadwal dan jenis pemutihan pajak tersendiri, oleh karena itu bagi masyarakat yang ingin mengikuti program ini sebaiknya mengetahui informasi dari masing-masing pemerintah daerah.
Melansir dari situs resmi BCA, Selasa (27/8/2024), berikut daftar daerah yang melakukan program pemutihan pajak kendaraan bermotor dan batas waktunya.
Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan
1. DKI Jakarta
Batas waktu pemutihan: 31 Agustus 2024
- Penghapusan Sanksi Administrasi PKB.
2. Kalimantan Tengah
Batas waktu pemutihan: 31 Agustus 2024
- Pembebasan denda pajak kendaraan bermotor.
- Pembebasan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk tahun lalu atau 2023.
3. Jawa Tengah
Batas waktu pemutihan: 19 Desember 2024
- Diskon Pajak Kendaraan tahun berjalan sebelum jatuh tempo.
- Gratis bagi wajib pajak yang memiliki kendaraan lebih dari 1 dengan nama dan alamat yang sama.
- Potongan 10-50% atas Pokok dam denda bagi yang menunggak Pajak Kendaraan 1-5 tahun.
4. Aceh
Batas waktu pemutihan: 31 Desember 2024
- Pembebasan Pajak Progresif dan denda Pajak kendaraan bermotor.
5. Bengkulu
Batas waktu pemutihan: 30 November 2024
- Pembebasan tunggakan pokok PKB dan denda PKB.
- Pembebasan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) tahun lalu.
Cara Bayar Pajak Kendaraan
Kini membayar pajak kendaraan bermotor dapat dilakukan melalui fitur Signal di myBCA. Adapun langkah-langkahnya, yaitu:
1. Login ke aplikasi myBCA.
2. Pilih menu Signal di bagian Bayar & Isi Ulang.
3. Pilih rekening Sumber Dana.
4. Masukkan Nomor Bayar yang didapatkan dari SIGNAL (Samsat Digital Nasional), dan klik Lanjut.
5. Cek kembali detail transaksi, dan klik Bayar.
6. Masukkan PIN myBCA.
7. Pembayaran pajak kendaraan berhasil.
Membayar pajak merupakan kewajiban setiap warga negara. Manfaatkan program pemutihan ini agar bayar pajak kendaraan menjadi lebih ringan.
Demikian jadwal pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) lengkap dengan batas waktunya, termasuk cara bayarnya.
Simak juga Video: Duh! Hampir Separuh Kendaraan di RI Tak Bayar Pajak