#30 tag 24jam
Daftar 24 Provinsi yang Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan
Berikut daftar 24 provinsi yang gelar pemutihan pajak kendaraan bermotor sepanjang 2024. Halaman all [425] url asal
#pemutihan #pajak-kendaraan-bermotor #pemutihan-pajak #provinsi-gelar-pemutihan-pajak-kendaraan-2024
(Kompas.com) 27/10/24 13:20
v/17055956/
SOLO, KOMPAS.com - Guna memberikan keringanan dan pemutihanpajak kendaraan bermotor sepanjang 2024, beberapa wilayah di Indonesia menggelar program relaksasi.
Corporate Communication Jasa Raharja, I Komang Gede Artha Negara mengatakan, program relaksasi pajak kendaraan bermotor adalah kebijakan yang bertujuan untuk memberikan keringanan, penundaan, atau penghapusan denda terkait pembayaran pajak kendaraan bermotor, termasuk denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
"Benefit yang didapat bagi masyarakat ada 4 macam," kata dia, saat dikonfirmasi Kompas.com. belum lama ini.
Meski begitu, setiap pemerintah provinsi akan menentukan manfaat dari program tersebut, seperti untuk meringankan beban finansial, penghapusan denda, legalitas kendaraan agar tetap terjaga, dan perlindungan dari Jasa Raharja.
View this post on Instagram
Sementara, dikutip dari unggahan akun Instagram @pt_jasaraharja, Jumat (25/10/2024), terdapat 24 provinsi yang menggelar program relaksasi pajak kendaraan bermotor.
Adapun daftarnya sebagai berikut:
- Jawa Tengah : 20 Mei 2024 - 19 Desember 2024
- Bengkulu : 4 Juni 2024 - 30 November 2024
- Kalimantan Barat : 19 Juni 2024 - 20 Desember 2024
- Papua Barat : 1 Juli 2024 - 21 Oktober 2024
- Papua Barat Daya : 1 Juli 2024 - 21 Oktober 2024
- Kalimantan Selatan : 1 Juli 2024 - 9 Desember 2024
- Papua Selatan : 25 Juli 2024 - 25 Oktober 2024
- Sulawesi Barat : 1 Agustus 2024 - 31 Desember 2024
- Sumatera Selatan : 19 Agustus 2024 - 14 Desember 2024
- Lampung : 2 September 2024 - 16 Desember 2024
- Riau : 9 September 2024 - 15 Desember 2024
- Papua : 20 September 2024 - 20 November 2024
- Sulawesi Selatan : 1 Oktober 2024 - 31 Oktober 2024
- Maluku : 1 Oktober 2024 - 31 Oktober 2024
- Gorontalo : 1 Oktober 2024 - 31 Oktober 2024
- Jawa Barat : 1 Oktober 2024 - 30 November 2024
- Jawa Timur : 1 Oktober 2024 - 30 November 2024
- Nusa Tenggara Timur : 1 Oktober 2024 - 20 Desember 2024
- Kepulauan Bangka Belitung : 1 Oktober 2024 - 21 Desember 2024
- Sumatera Barat : 1 Oktober 2024 - 31 Desember 2024
- Banten : 4 Oktober 2024 - 31 Desember 2024
- Kepulauan Riau : 6 Oktober 2024 - 16 November 2024
- Maluku Utara : 12 Oktober 2024 - 31 Desember 2024
- Kalimantan Utara : 21 Oktober 2024 - 27 Desember 2024
13 Provinsi yang Masih Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor
Manfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor untuk mendapatkan keringanan pajak. Halaman all [1,720] url asal
#pemutihan-pajak #pemutihan-pajak-2024 #daftar-provinsi-gelar-pemutihan-pajak
(Kompas.com) 08/10/24 07:02
v/16139698/
JAKARTA, KOMPAS.com - Pajak kendaraan bermotor wajib dibayarkan oleh pemiliknya setiap tahun sesuai peraturan yang berlaku. Bila telat, maka akan dikenakan sanksi berupa denda.
Selain itu, keabsahan surat tanda nomor kendaraan (STNK) batal secara otomatis bila pajak belum dibayarkan. Sehingga, setiap pengendara bisa kena tilang ketika ada pemeriksaan oleh petugas.
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) bisa berupa penghapusan denda bagi masyarakat yang telat membayarkan PKB sesuai tempo yang sudah ditetapkan. Selain itu, terdapat keringanan pajak sesuai dengan program masing-masing daerah.
Berikut ini 13 provinsi di Indonesia yang masih mengadakan program pemutihan, berdasarkan pantauan Kompas.com, Selasa (8/10/2024) dengan rincian dan tanggal berlangsungnya.
Tangkapan layar Pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai 4 Oktober 20241. Banten
Badan Pendapatan Daerah Provinsi Banten mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor atau keringanan pajak, mulai 4 Oktober 2024.
- Berdasarkan informasi dari akun Instagram resmi @bapenda.banten, Selasa (8/10/2024) program pemutihan pajak kendaraan di Banten ini meliputi:
- Pembebasan BBNKB II penyerahaan kedua dan seterusnya berlaku sampai dengan 21 Desember 2024, bagi proses mutasi dari dan luar Banten
- Diskon pokok PKB sebesar 20 persen untuk mutasi masuk dari luar Banten berlaku sampai dengan 21 Desember 2024.
- Pembebasan pokok PKB untuk tunggakan tahun ke-4, dan seterusnya berlaku sampai dengan 31 Desember 2024, Kecuali mutasi keluar Banten.
- Pembebasan sanksi administratif untuk tunggakan PKB berlaku sampai dengan 31 Desember 2024, kecuali tahun berjalan dan mutasi keluar Banten.
View this post on Instagram
2. Sumatera Selatan
Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sumatera Selatan mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor atau keringanan pajak, mulai 19 Agustus sampai 14 Desember 2024.
- Berdasarkan informasi dari akun Instagram resmi @bapenda_sumsel, Selasa (8/10/2024) program pemutihan pajak kendaraan di Banten ini meliputi:
- Penghapusan tunggakan PKB tahun ke 2 dan seterusnya, cukup bayar PKB tahun berjalan dan satu tahun tunggakan PKB
- Potongan 50 persen BBNKB kedua dan seterusnya,
- Pembebasan sanksi administratif BBNKB, PKB dan SWDKLLJ tahun-tahun lewat
- Pembebasan pajak progresif kendaraan bermotor
3. Sumatera Barat
Tangkapan layar Pemutihan pajak kendaraan bermotor Sumatera Barat berlangsung 3 bulan, mulai 1 Oktober 2024.Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sumatera Barat mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor atau keringanan pajak, 1 Oktober sampai dengan 31 Desember 2024.
Dilansir dari akun Instagram resmi @bapenda.sumbar, Selasa (8/10/2024), pemutihan pajak kendaraan bermotor yang diadakan, meliputi:
- Diskon pokok PKB 20-25 persen khusus kendaraan bermotor sebelum jatuh tempo, 20-20 persen untuk kendaraan yang sudah jatuh tempo.
- Pembebasan BBNKB II untuk kendaraan dari dalam dan luar Sumatera Barat, termasuk kendaraan hasil lelang milik pemerintah dan hasil hibah yang belum didaftarkan.
- Pembebasan denda PKB Pembebasan denda atas keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor.
- Pembebasan denda BBNKB II Pembebasan denda atas keterlambatan pembayaran BBNKB kesatu dan kedua.
- Pembebasan pajak progresif Pembebasan tarif pajak kendaraan kepemilikan kedua dan seterusnya.
- Pembebasan denda SWDKLLJ dari PT Jasa Raharja Pembebasan denda SWDKLLJ tahun berlalu, tidak termasuk denda tahun berjalan.
4. Bangka Belitung
kompas.com Ilustrasi BPKB motor.Pemerintah Daerah Bangka Belitung mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai 1 Oktober sampai 21 Desember 2024.
Melansir Kompas.com, Selasa (8/10/2024) program keringanan pajak meliputi:
- Penghapusan pokok dan sanksi administrasi/denda pajak kendaraan bermotor
- Penghapusan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) dari luar provinsi dan BBNKB-II.
5. Jawa Barat
Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat (Jabar) mengadakan program pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua (BBNKB-II) mulai 1 Oktober sampai 30 November 2024.
Hal tersebut diumumkan melalui akun Instagram resmi @bapenda.jabar, Senin (30/9/2024). Program Pemutihan PKB Jabar 2024 meliputi:
- Diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
- Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
- Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Second (BBNKB II)
- Bebas tunggakan pokok tahun ke 3, 4, 5, dan seterusnya
- Bebas denda SWDKLLJ untuk tahun yang lewat
Tangkapan layar Jawa Timur mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai 1 Oktober 20246. Jawa Timur
Provinsi Jawa Timur (Jatim) menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai 1 Oktober 2024, menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79.
Berdasarkan informasi dari akun Instagram Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jatim @bependajatim, pemutihan pajak motor ini berlaku dua bulan yakni 1 Oktober sampai 30 November 2024.
"Pemerintah Provinsi Jawa Timur mengadakan program pemutihan pajak kendaraan dalam rangka Hari Ulang Tahun ke-79 Provinsi Jawa Timur," tulis akun tersebut, Sabtu (28/9/2024).
Adapun program yang ditawarkan yaitu:
- Bebas bea balik nama kendaraan bermotor atas penyerahan kedua dan seterusnya (BBN II)
- Bebas sanksi administratif keterlambatan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)
- Bebas PKB progresif
- Bebas denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk tahun lewat
Tangkapan layar Pemutihan pajak kendaraan bermotor di Kalimantan Timur diperpanjang sampai 12 Oktober 20247. Kalimantan Timur
Pemerintah provinsi Kalimantan Timur mulanya mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor sampai 12 September 2024, namun kini, berdasarkan akun resmi Instagram @bapendakaltim, program tersebut diperpanjang sampai 12 Oktober 2024.
Adapun program pemutihan pajak kendaraan bermotor Kaltim ini memberikan berbagai keuntungan bagi masyarakat, di antaranya:
- Bebas BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) kedua dan seterusnya namun tidak termasuk PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak).
- Bebas denda PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) dan BBNKB kedua serta seterusnya.
8. Riau
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau kembali memberlakukan pemutihan denda keterlambatan bayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahun 2024. Penghapus denda pajak tersebut terhitung sejak 9 September sampai 15 Desember 2024.
Instagram/bapendariau Bapenda Riau mengadakan program keringanan pajak mulai 9 September sampai 15 Desember 2024.Dilansir dari akun Instagram resmi @bapendariau, Senin (9/9/2024) kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur Riau Nomor 35 Tahun 2024 tentang Pengurangan Atas Pokok Pajak Kendaraan Bermotor dan Pembebasan/Pengurangan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua dan Seterusnya serta Pembebasan Sanksi Administrasi.
"Pengurangan atas pokok PKB dan pembebasan atau pengurangan BBNKB penyerahan kedua dan seterusnya, serta pembebasan sanksi administrasi berlaku sampai dengan tanggal 15 Desember 2024," bunyi Pergub yang diteken Pj Gubernur Riau Rahman Hadi.
Adapun dalam Pergub tersebut pasal 2 berbunyi:
- Pengurangan sebesar 10 persen pokok PKB dan pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) penyerahan kedua dan seterusnya untuk kendaraan pembuatan sebelum tahun 2023 bagi wajib pajak orang pribadi yang melakukan mutasi masuk ke daerah.
- Pengurangan sebesar 50 persen atas pokok PKB dan pembebasan BBNKB penyerahan kedua dan seterusnya untuk kendaraan pembuatan sebelum tahun 2023 bagi wajib pajak badan usaha yang melakukan mutasi masuk ke daerah.
- Pembebasan atas BBNKB penyerahan kedua dan seterusnya bagi wajib pajak orang pribadi maupun badan usaha untuk mutasi berlaku terhadap wajib pajak akibat perubahan kepemilikan dalam daerah.
Kemudian pasal 3 berbunyi:
- Pembebasan sanksi administrasi PKB diberikan kepada wajib pajak yang tidak membayar sampai dengan berakhirnya masa pajak.
- Dikecualikan dari pembebasan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud ayat (1) untuk kendaraan mutasi keluar daerah.
- Pembebasan sanksi administrasi BBNKB kepemilikan kedua dan seterusnya diberikan kepada wajib pajak orang pribadi maupun badan usaha untuk mutasi berlaku tahap wajib pajak akibat perubahan kepemilikan dalam daerah.
9. Lampung
Pemerintah Provinsi Lampung kembali meluncurkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai 2 September 2024 hingga 16 Desember 2024.
Tangkapan layar akun Instagram @bapenda_lampung 9 provinsi gelar pemutihan pajak kendaraan sepanjang September 2024.Dikutip dari akun Instagram resmi @bapenda_lampung, Senin (9/9/2024), ada 4 program keringanan pajak kendaraan bermotor yang diberikan, yaitu;
- Bebas pajak progresif Gratis pajak progresif bagi yang memiliki kendaraan lebih dari satu dengan nama dan alamat yang sama.
- Gratis pengembalian nama kendaraan Gratis bea balik nama dari dalam provinsi Lampung dan luar provinsi.
- Bebas denda Penghapusan denda pajak kendaraan bermotor dan sumbangan wajib kecelakaan lalu lintas jalan Keringanan tunggakan pajak kendaraan bermotor sebesar 50-70 persen.
- Pajak yang dibayarkan untuk meningkatkan pembangunan dan kesejahteraan Keringanan tunggakan pajak tahun ke-3, ke-4, dan ke,5 sebesar 50-70 persen berdasarkan cc kendaraan.
10. Aceh
Pemerintah Provinsi Aceh mengadakan pemutihan pajak kendaraan bermotor sejak 18 Desember 2023 hingga 31 Desember 2024.
Penyelenggaraan program ini merujuk Peraturan Gubernur Aceh Nomor 40 Tahun 2023 tentang Pembebasan Pajak Progresif dan Denda Pajak Kendaraan Bermotor.
Masyarakat yang mengikuti program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Provinsi Aceh akan mendapat beberapa keringanan, meliputi:
- Pembebasan pajak progresif
- Pembebasan denda pajak kendaraan bermotor.
Guna mendapat keringanan pembayaran pajak, pemilik kendaraan harus mempersiapkan dokumen persyaratan berupa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli sesuai nama yang tercantum pada STNK.
11. Jawa Tengah
Instagram/@bapenda_jateng Pemutihan pajak kendaraan bermotor Jawa Tengah 2024. Daftar provinsi yang gelar pemutihan pajak kendaraan Juni 2024.Pemerintah daerah Jawa Tengah juga memberlakukan pemutihan pajak sejak 20 Mei hingga 19 Desember 2024. Pemutihan pajak kendaraan bermotor meliputi pembebasan BBNKB II, diskon pajak tahunan berkala, pembebasan biaya pajak progresif serta keringanan tunggakan PKB.
Berikut jadwal penyelenggaraan pemutihan pajak kendaraan bermotor Jawa Tengah:
- Proses BBNKB II: 20 Mei 2024 s.d 19 Desember 2024
- Diskon Pajak Tahun Berkala : 20 Mei 2024 s.d 19 Desember 2024
- Pembebasan Biaya Pajak Progresif : 20 Mei 2024 s.d 19 Desember 2024
12. Bengkulu
Mengutip laman resmi Provinsi Bengkulu, program pemutihan di Bengkulu mencakup pembebasan tunggakan PKB, denda PKB, dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II.
Program ini menjadi bagian dari Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor E290.BPKD. 2024, berlaku dari 4 Juni 2024 sampai 30 November 2024.
Pemutihan ini termasuk pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor untuk kepemilikan kedua dan seterusnya.
Dok. Freepik/wirestock Ilustrasi pajak kendaraan.13. Kalimantan Barat
Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kalimantan Barat (Bapenda Kalbar) juga memberikan program pemutihan pajak berupa bebas denda dan diskon pajak.
Keringanan pembayaran pajak berlangsung 19 Juni hingga 20 Desember 2024. Kebijakan tersebut tertuang dalam Pasal 74 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Program pemutihan terdiri dari:
- Bebas denda pajak kendaraan bermotor,
- Bebas denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II,
- Bebas pajak progresif.
- Diskon sebesar 25 persen pokok pajak kendaraan bermotor roda 2 dan 3 menunggak 4 tahun
- Diskon sebesar 40 persen untuk pokok pajak kendaraan bermotor roda 2 dan 3 menunggak 5 tahun
9 Provinsi yang Masih Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor
Program keringanan pajak kendaraan diberikan oleh pemerintah di masing-masing daerah. Halaman all [1,303] url asal
#pemutihan-pajak #pemutihan-pajak-kendaraan-2024 #provinsi-mengadakan-pemutihan-pajak
(Kompas.com) 01/10/24 13:12
v/15807999/
KLATEN, KOMPAS.com - Pajak kendaraan bermotor wajib dibayarkan oleh pemiliknya setiap tahun sesuai peraturan yang berlaku. Bila pajak telat dibayarkan, maka akan dikenakan sanksi berupa denda.
Selain itu, keabsahan surat tanda nomor kendaraan (STNK) batal secara otomatis bila pajak belum dibayarkan. Sehingga, setiap pengendara bisa kena tilang ketika ada pemeriksaan oleh petugas.
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) merupakan penghapusan denda bagi masyarakat yang telat membayarkan PKB sesuai tempo yang sudah ditetapkan. Selain itu, terdapat keringanan pajak sesuai dengan program masing-masing daerah.
Berikut ini 9 provinsi di Indonesia yang masih mengadakan program pemutihan, berdasarkan pantauan Kompas.com, Selasa (1/10/2024) dengan rincian dan tanggal berlangsungnya.
1. Jawa Barat
Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat (Jabar) mengadakan program pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua (BBNKB-II) mulai 1 Oktober sampai 30 November 2024.
Hal tersebut diumumkan melalui akun Instagram resmi @bapenda.jabar, Senin (30/9/2024). Program Pemutihan PKB Jabar 2024 meliputi:
View this post on Instagram
- Diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
- Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
- Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Second (BBNKB II)
- Bebas tunggakan pokok tahun ke 3, 4, 5, dan seterusnya
- Bebas denda SWDKLLJ untuk tahun yang lewat
2. Jawa Timur
Provinsi Jawa Timur (Jatim) menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai 1 Oktober 2024, menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79.
Berdasarkan informasi dari akun Instagram Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jatim @bependajatim, pemutihan pajak motor ini berlaku dua bulan yakni 1 Oktober sampai 30 November 2024.
View this post on Instagram
"Pemerintah Provinsi Jawa Timur mengadakan program pemutihan pajak kendaraan dalam rangka Hari Ulang Tahun ke-79 Provinsi Jawa Timur," tulis akun tersebut, Sabtu (28/9/2024).
Adapun program yang ditawarkan yaitu:
- Bebas bea balik nama kendaraan bermotor atas penyerahan kedua dan seterusnya (BBN II)
- Bebas sanksi administratif keterlambatan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)
- Bebas PKB progresif
- Bebas denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk tahun lewat
3. Kalimantan Timur
Pemerintah provinsi Kalimantan Timur mulanya mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor sampai 12 September 2024, namun kini, berdasarkan akun resmi Instagram @bapendakaltim, program tersebut diperpanjang sampai 12 Oktober 2024.
Tangkapan layar Pemutihan pajak kendaraan bermotor di Kalimantan Timur diperpanjang sampai 12 Oktober 2024Adapun program pemutihan pajak kendaraan bermotor Kaltim ini memberikan berbagai keuntungan bagi masyarakat, di antaranya:
- Bebas BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) kedua dan seterusnya namun tidak termasuk PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak).
- Bebas denda PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) dan BBNKB kedua serta seterusnya.
4. Riau
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau kembali memberlakukan pemutihan denda keterlambatan bayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahun 2024. Penghapus denda pajak tersebut terhitung sejak 9 September sampai 15 Desember 2024.
Instagram/bapendariau Bapenda Riau mengadakan program keringanan pajak mulai 9 September sampai 15 Desember 2024.Dilansir dari akun Instagram resmi @bapendariau, Senin (9/9/2024) kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur Riau Nomor 35 Tahun 2024 tentang pengurangan atas pokok pajak kendaraan bermotor dan pembebasan/pengurangan bea balik nama kendaraan bermotor penyerahan kedua dan seterusnya serta pembebasan sanksi administrasi.
"Pengurangan atas pokok PKB dan pembebasan atau pengurangan BBNKB penyerahan kedua dan seterusnya, serta pembebasan sanksi administrasi berlaku sampai dengan tanggal 15 Desember 2024," bunyi Pergub yang diteken Pj Gubernur Riau Rahman Hadi.
Adapun dalam Pergub tersebut pasal 2 berbunyi:
- Pengurangan sebesar 10 persen pokok PKB dan pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) penyerahan kedua dan seterusnya untuk kendaraan pembuatan sebelum tahun 2023 bagi wajib pajak orang pribadi yang melakukan mutasi masuk ke daerah.
- Pengurangan sebesar 50 persen atas pokok PKB dan pembebasan BBNKB penyerahan kedua dan seterusnya untuk kendaraan pembuatan sebelum tahun 2023 bagi wajib pajak badan usaha yang melakukan mutasi masuk ke daerah.
- Pembebasan atas BBNKB penyerahan kedua dan seterusnya bagi wajib pajak orang pribadi maupun badan usaha untuk mutasi berlaku terhadap wajib pajak akibat perubahan kepemilikan dalam daerah.
Kemudian pasal 3 berbunyi:
- Pembebasan sanksi administrasi PKB diberikan kepada wajib pajak yang tidak membayar sampai dengan berakhirnya masa pajak.
- Dikecualikan dari pembebasan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud ayat (1) untuk kendaraan mutasi keluar daerah.
- Pembebasan sanksi administrasi BBNKB kepemilikan kedua dan seterusnya diberikan kepada wajib pajak orang pribadi maupun badan usaha untuk mutasi berlaku tahap wajib pajak akibat perubahan kepemilikan dalam daerah.
5. Lampung
Pemerintah Provinsi Lampung kembali meluncurkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai 2 September 2024 hingga 16 Desember 2024.
Dikutip dari akun Instagram resmi @bapenda_lampung, Senin (9/9/2024), ada 4 program keringanan pajak kendaraan bermotor yang diberikan, yaitu;
Tangkapan layar akun Instagram @bapenda_lampung 9 provinsi gelar pemutihan pajak kendaraan sepanjang September 2024.- Bebas pajak progresif Gratis pajak progresif bagi yang memiliki kendaraan lebih dari satu dengan nama dan alamat yang sama.
- Gratis pengembalian nama kendaraan Gratis bea balik nama dari dalam provinsi Lampung dan luar provinsi.
- Bebas denda Penghapusan denda pajak kendaraan bermotor dan sumbangan wajib kecelakaan lalu lintas jalan Keringanan tunggakan pajak kendaraan bermotor sebesar 50-70 persen.
- Pajak yang dibayarkan untuk meningkatkan pembangunan dan kesejahteraan Keringanan tunggakan pajak tahun ke-3, ke-4, dan ke,5 sebesar 50-70 persen berdasarkan cc kendaraan.
6. Aceh
Pemerintah Provinsi Aceh mengadakan pemutihan pajak kendaraan bermotor sejak 18 Desember 2023 hingga 31 Desember 2024.
Penyelenggaraan program ini merujuk Peraturan Gubernur Aceh Nomor 40 Tahun 2023 tentang Pembebasan Pajak Progresif dan Denda Pajak Kendaraan Bermotor.
tribratanews.polri.go.id Ini yang terjadi jika telat bayar pajak sepeda motor.Masyarakat yang mengikuti program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Provinsi Aceh akan mendapat beberapa keringanan, meliputi:
- Pembebasan pajak progresif
- Pembebasan denda pajak kendaraan bermotor.
Guna mendapat keringanan pembayaran pajak, pemilik kendaraan harus mempersiapkan dokumen persyaratan berupa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli sesuai nama yang tercantum pada STNK.
7. Jawa Tengah
Pemerintah daerah Jawa Tengah juga memberlakukan pemutihan pajak sejak 20 Mei hingga 19 Desember 2024. Pemutihan pajak kendaraan bermotor meliputi pembebasan BBNKB II, diskon pajak tahunan berkala, pembebasan biaya pajak progresif serta keringanan tunggakan PKB.
Berikut jadwal penyelenggaraan pemutihan pajak kendaraan bermotor Jawa Tengah:
- Proses BBNKB II: 20 Mei 2024 s.d 19 Desember 2024
- Diskon Pajak Tahun Berkala : 20 Mei 2024 s.d 19 Desember 2024
- Pembebasan Biaya Pajak Progresif : 20 Mei 2024 s.d 19 Desember 2024
8. Bengkulu
Mengutip laman resmi Provinsi Bengkulu, program pemutihan di Bengkulu mencakup pembebasan tunggakan PKB, denda PKB, dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II.
Program ini menjadi bagian dari Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor E290.BPKD. 2024, berlaku dari 4 Juni 2024 sampai 30 November 2024.
Pemutihan ini termasuk pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor untuk kepemilikan kedua dan seterusnya.
KOMPAS.com/DIO DANANJAYA STNK kendaraan yang dijual diblokir.9. Kalimantan Barat
Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kalimantan Barat (Bapenda Kalbar) juga memberikan program pemutihan pajak berupa bebas denda dan diskon pajak.
Keringanan pembayaran pajak berlangsung 19 Juni hingga 20 Desember 2024. Kebijakan tersebut tertuang dalam Pasal 74 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Program pemutihan terdiri dari:
- Bebas denda pajak kendaraan bermotor,
- Bebas denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II,
- Bebas pajak progresif.
- Diskon sebesar 25 persen pokok pajak kendaraan bermotor roda 2 dan 3 menunggak 4 tahun
- Diskon sebesar 40 persen untuk pokok pajak kendaraan bermotor roda 2 dan 3 menunggak 5 tahun
Ada Pemutihan Denda Pajak di Jawa Barat, Catat Waktunya
Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat (Jabar) memberlakukan mekanisme pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua (BBNKB-II). Halaman all [335] url asal
#jawa-barat #pkb #pajak-kendaraan #bbnkb #pemutihan-pajak #bapenda
(Kompas.com) 30/09/24 19:31
v/15778621/
JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat (Jabar) memberlakukan mekanisme pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua (BBNKB-II) mulai 1 Oktober sampai 30 November 2024.
Hal tersebut diumumkan melalui akun Instagram resmi @bapenda.jabar, Senin (30/9/2024).
“Program Pemutihan PKB Jabar 2024 ????
? Diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
? Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
? Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Second (BBNKB II)
? Bebas tunggakan pokok tahun ke 3, 4, 5, dan seterusnya
? Bebas denda SWDKLLJ untuk tahun yang lewat
???? 1 Oktober - 30 November 2024
Jangan sampai kelewat??,” tulis unggahan tersebut.
Keringan PKB juga berlaku bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran secara online melalui aplikasi Sapawarga.
Namun, sebelum membayar wajib pajak perlu melakukan registrasi akun dan memasukkan data terlebih dahulu.
View this post on Instagram
Program yang diadakan oleh Pemprov Jabar meliputi diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), bebas denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), bebas Bea Balik Nama Kendaraan Second (BBNKB II), bebas tunggakan pokok tahun ke tiga, keempat, kelima dan seterusnya, serta bebas denda SWDKLLJ untuk tahun yang lewat.
Adapun dokumen yang dibutuhkan untuk BBNKB II baik untuk pelat Jawa Barat maupun luar Jawa Barat di antaranya, E-KTP pemilik baru, BPKB asli, STNK asli, SKKP/SKPD terakhir, Bukti pengalihan kepemilikan, Kendaraan dihadirkan di Samsat, Bukti cek fisik kendaraan, Fotokopi berkas.
Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan Agustus 2024 di Berbagai Wilayah
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) hadir di berbagai daerah. Cek batas waktu dan jenis pemutihan di DKI Jakarta, Kalimantan Tengah, dan lainnya. [330] url asal
#pemutihan-pajak-kendaraan #pajak-kendaraan-bermotor #program-pemutihan #denda-pajak #jadwal-pemutihan-pajak-kendaraan #pemutihan-pajak-kendaraan-2024
(detikFinance - Moneter) 29/08/24 09:33
v/14806328/
Jakarta - Program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) kembali digelar oleh sejumlah Pemerintah Daerah (Pemda). Program tersebut biasanya dilaksanakan agar para pemilik kendaraan membayarkan kewajibannya yang tertunda, tanpa harus dikenakan denda.
Namun setiap daerah biasanya memiliki jadwal dan jenis pemutihan pajak tersendiri, oleh karena itu bagi masyarakat yang ingin mengikuti program ini sebaiknya mengetahui informasi dari masing-masing pemerintah daerah.
Melansir dari situs resmi BCA, Selasa (27/8/2024), berikut daftar daerah yang melakukan program pemutihan pajak kendaraan bermotor dan batas waktunya.
Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan
1. DKI Jakarta
Batas waktu pemutihan: 31 Agustus 2024
- Penghapusan Sanksi Administrasi PKB.
2. Kalimantan Tengah
Batas waktu pemutihan: 31 Agustus 2024
- Pembebasan denda pajak kendaraan bermotor.
- Pembebasan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk tahun lalu atau 2023.
3. Jawa Tengah
Batas waktu pemutihan: 19 Desember 2024
- Diskon Pajak Kendaraan tahun berjalan sebelum jatuh tempo.
- Gratis bagi wajib pajak yang memiliki kendaraan lebih dari 1 dengan nama dan alamat yang sama.
- Potongan 10-50% atas Pokok dam denda bagi yang menunggak Pajak Kendaraan 1-5 tahun.
4. Aceh
Batas waktu pemutihan: 31 Desember 2024
- Pembebasan Pajak Progresif dan denda Pajak kendaraan bermotor.
5. Bengkulu
Batas waktu pemutihan: 30 November 2024
- Pembebasan tunggakan pokok PKB dan denda PKB.
- Pembebasan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) tahun lalu.
Cara Bayar Pajak Kendaraan
Kini membayar pajak kendaraan bermotor dapat dilakukan melalui fitur Signal di myBCA. Adapun langkah-langkahnya, yaitu:
1. Login ke aplikasi myBCA.
2. Pilih menu Signal di bagian Bayar & Isi Ulang.
3. Pilih rekening Sumber Dana.
4. Masukkan Nomor Bayar yang didapatkan dari SIGNAL (Samsat Digital Nasional), dan klik Lanjut.
5. Cek kembali detail transaksi, dan klik Bayar.
6. Masukkan PIN myBCA.
7. Pembayaran pajak kendaraan berhasil.
Membayar pajak merupakan kewajiban setiap warga negara. Manfaatkan program pemutihan ini agar bayar pajak kendaraan menjadi lebih ringan.
Demikian jadwal pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) lengkap dengan batas waktunya, termasuk cara bayarnya.
Simak juga Video: Duh! Hampir Separuh Kendaraan di RI Tak Bayar Pajak
10 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor
Manfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor untuk mendapatkan keringanan. Halaman all [1,162] url asal
#pemutihan-pajak #pemutihan-pajak-kendaraan #keringanan-pajak-kendaraan-bermotor
(Kompas.com) 23/08/24 12:31
v/14551512/
KLATEN, KOMPAS.com - Setiap pemilik kendaraan bermotor wajib membayar pajak setiap tahun sesuai peraturan yang berlaku. Bila pajak telat dibayarkan maka akan dikenakan sanksi berupa denda.
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) merupakan penghapusan denda bagi masyarakat yang telat membayarkan PKB sesuai tempo yang sudah ditetapkan.
Berikut ini 10 provinsi di Indonesia yang mengadakan program pemutihan dengan rincian dan tanggal berlangsungnya.
Instagram.com/samsatjogjakarta Bebas denda pajak kendaraan di DIY pada bulan Agustus 2024.1. Yogyakarta
Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (Pemprov DIY) mengadakan program bebas denda pajak kendaraan bermotor mulai 1 sampai 31 Agustus 2024.
Dilansir dari akun Instagram @samsatjogjakarta, Kamis (1/8/2024), pemutihan pajak kendaraan digelar berdasarkan Peraturan Gubernur DIY Nomor 35 Tahun 2024 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2024.
Program ini diadakan dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Republik Indonesia (RI) serta perayaan dua belas tahun Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY.
Hanya berlaku selama Agustus 2024, berikut program bebas denda dari Pemprov DIY:
- Denda pajak kendaraan bermotor
- Bea balik nama kendaraan
- Denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) tahun lalu dan tahun-tahun lalu.
2. Sumatera Barat
View this post on Instagram
Pemerintah Provinsi Sumatera Barat mengadakan program pemutihan pajak kendaraan selama periode 21 Agustus sampai 30 September 2024.
Berdasarkan informasi akun Instagram resmi Bapenda Sumatera Barat @bapenda.sumbar, berikut 5 keuntungan yang diberikan kepada wajib pajak tersebut, yaitu;
- Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor kedua (BBNKB II),
- Pembebasan denda pajak kendaraan bermotor karena keterlambata,
- Pembebasan denda bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB),
- Pembebasan pajak progresif, pembasan tarif pajak kendaraan kepemilikan kedua dan seterusnya,
- Pembebasan denda SWDKLLJ dari PT Jasa Raharja, yakni pembebasan denda SWDKLLJ tahun berlalu, tidak termasuk denda tahun berjalan.
3. Jakarta
Dok. BRI Pembayaran pajak kendaraan diwakilkan orang lainKebijakan ini dituangkan dalam Keputusan Kepala Badan Pendapatan DKJ Jakarta Nomor 426 Tahun 2024 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Secara Jabatan Untuk Jenis Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
Kebijakan penghapusan sanksi administrasi PKB dan BBNKB Tahun 2024 ini berlaku sejak tanggal 11 Juni sampai 31 Agustus 2024.
4. Aceh
Pemerintah Provinsi Aceh mengadakan pemutihan pajak kendaraan bermotor sejak 18 Desember 2023 hingga 31 Desember 2024.
Penyelenggaraan program ini merujuk Peraturan Gubernur Aceh Nomor 40 Tahun 2023 tentang Pembebasan Pajak Progresif dan Denda Pajak Kendaraan Bermotor.
Masyarakat yang mengikuti program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Provinsi Aceh akan mendapat beberapa keringanan, meliputi:
- Pembebasan pajak progresif
- Pembebasan denda pajak kendaraan bermotor.
Guna mendapat keringanan pembayaran pajak, pemilik kendaraan harus mempersiapkan dokumen persyaratan berupa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli sesuai nama yang tercantum pada STNK.
5. Jawa Tengah
Instagram/@bapenda_jateng Pemutihan pajak kendaraan bermotor Jawa Tengah 2024. Daftar provinsi yang gelar pemutihan pajak kendaraan Juni 2024.Pemerintah daerah Jawa Tengah juga memberlakukan pemutihan pajak sejak 20 Mei hingga 19 Desember 2024. Pemutihan pajak kendaraan bermotor meliputi pembebasan BBNKB II, diskon pajak tahunan berkala, pembebasan biaya pajak progresif serta keringanan tunggakan PKB.
Berikut jadwal penyelenggaraan pemutihan pajak kendaraan bermotor Jawa Tengah:
- Proses BBNKB II: 20 Mei 2024 s.d 19 Desember 2024
- Diskon Pajak Tahun Berkala : 20 Mei 2024 s.d 19 Desember 2024
- Pembebasan Biaya Pajak Progresif : 20 Mei 2024 s.d 19 Desember 2024.
6. Bengkulu
Mengutip laman resmi Provinsi Bengkulu, program pemutihan di Bengkulu mencakup pembebasan tunggakan PKB, denda PKB, dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II.
Program ini menjadi bagian dari Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor E290.BPKD. 2024, berlaku dari 4 Juni 2024 sampai 30 November 2024.
Pemutihan ini termasuk pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor untuk kepemilikan kedua dan seterusnya.
7. Jawa Barat
Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat (Bapenda Jabar) juga memberikan keringanan berupa potongan pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Keringanan pembayaran pajak hanya berupa diskon pajak kendaraan bermotor sebesar 10 persen yang berlangsung 1 April hingga 23 Desember 2024.
Namun, diskon 10 persen itu cuman berlaku di Samsat Digital Terminal Leuwipanjang.
"Bapenda Jabar mengadakan program diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 10 persen bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran PKB di samsat Digital Terminal Leuwipanjang," bunyi keterangan pada situs resminya.
Promo ini berlangsung dengan ketentuan promo sebagai berikut:
Diskon 10 persen pajak kendaraan bermotor 1 tahunan khusus untuk kendaraan yang terdaftar di wilayah hukum Polda Jabar.
Syarat:
- e-KTP atas nama pribadi;
- STNK dan SKKP Asli (bukan foto);
- Pembayaran dilakukan melalui Qris,Virtual Account atau debit EDC (GPN).
Diskon 10 persen pajak kendaraan bermotor 5 tahunan bagi kendaraan terdaftar di wilayah Bandung I Pajajaran.
KOMPAS.com/ SELMA AULIA Syarat dan cara membayar pajak kendaraan orang lain di Samsat8. Kalimantan Barat
Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kalimantan Barat (Bapenda Kalbar) juga memberikan program pemutihan pajak berupa bebas denda dan diskon pajak.
Keringanan pembayaran pajak berlangsung 19 Juni hingga 20 Desember 2024. Kebijakan tersebut tertuang dalam Pasal 74 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Program pemutihan terdiri dari:
- Bebas denda pajak kendaraan bermotor,
- Bebas denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II,
- Bebas pajak progresif.
- Diskon sebesar 25 persen pokok pajak kendaraan bermotor roda 2 dan 3 menunggak 4 tahun
- Diskon sebesar 40 persen untuk pokok pajak kendaraan bermotor roda 2 dan 3 menunggak 5 tahun
Instagram.com/bapendajatim Pemerintah Provinsi Jawa Timur mengadakan program pemutihan pajak kendaraan. Provinsi yang gelar pemutihan pajak Agustus 2024.9. Jawa Timur
Pemerintah Provinsi Jawa Timur bagi-bagi insentif dalam rangka Hari Ulang Tahun ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia dalam bentuk Kebijakan Insentif (Pemutihan) Pajak Daerah untuk Masyarakat Jawa Timur yang berlaku mulai 15 Juli sampai 31 Agustus 2024.
Adapun keringanan yang diberikan meliputi:
- Bebas bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB-II)
- Bebas sanksi administratif keterlambatan PKB dan BBNKB
- Bebas PKB progresif
- Bebas denda SWDKLLJ tahun terlewat
10. Bali
Pemerintah Provinsi Bali menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai 14 Agustus sampai 30 September 2024.
Dilansir dari Instagram @bapendapemprovbali (23/8/2024), berikut ini daftar keringanan pajak kendaraan di Bali:
- Pemutihan (Penghapusan Sanksi Administratif berupa Bunga dan Denda terhadap Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor),
- Bebas BBNKB II, yaitu Pembebasan Pokok BBNKB II atas penyerahan Kepemilikan Kendaraan Bermotor Kedua dan selanjutnya.
Berikut ketentuan yang berlaku :
- Diberikan kepada wajib pajak yang akan melakukan proses balik nama, mutasi antar samsat dalam Provinsi dengan Surat Keterangan Fiskal paling lambat ditetapkan tanggal 28 September 2024.
- Mutasi dari luar daerah Provinsi Bali dengan ketentuan pendaftaran mutasi masuk paling lambat tanggal 23 September 2024.
Daftar Wilayah di Indonesia yang Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan 2024
Sejumlah provinsi di Indonesia memberikan program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) untuk mendorong masyarakat peduli bayar pajak hingga bulan Agustus 20 [570] url asal
#pemutihan-pajak #pajak-kendaraan
(MedCom - Otomotif) 07/08/24 11:36
v/13638746/
Jakarta: Sejumlah provinsi di Indonesia memberikan program pemutihan pajakkendaraan bermotor (PKB) untuk mendorong masyarakat peduli bayar pajak hingga bulan Agustus 2024.Pemutihan pajak dengan pemberian diskon atau penghapusan denda PKB dari pemerintah daerah yang bertujuan meringankan beban pajak masyarakat yang menunggak. Kesempatan ini harus dimanfaatkan secara baik oleh masyarakat untuk menyelesaikan pembayaran pajak dengan hanya perlu melunasi pokok PKB tanpa biaya denda keterlambatan.
Program pemutihan pajak ini merupakan kewenangan pemerintah daerah dengan penerapan jenis keringanan dari pemutihan PKB yang bisa berbeda-beda antara satu wilayah dengan wilayah lainnya.
Berikut adalah informasi daftar daerah-daerah yang masih menggelar program pemutihan pajak kendaraan atau PKB tahun 2024:
Aceh
Pemprov Aceh menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) dari 18 Desember 2023 hingga 31 Desember 2024. Penyelenggaraan program pemutihan pajak ini sesuai pada Peraturan Gubernur Aceh No. 40 Tahun 2023 tentang Pembebasan Pajak Progresif dan Denda Pajak Kendaraan Bermotor.| Baca Juga: Perpanjangan Garansi Kendaraan dengan Biaya Rp2 Juta, Mencakup Apa Saja? |
Pemutihan pajaknya meliputi pembebasan pajak progresif dan pembebasan denda pajak kendaraan bermotor.
Bengkulu
Provinsi Bengkulu juga melaksanakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang dilakukan sejak 4 Juni 2024 sampai 30 November 2024. Program ini mengacu Keputusan Gubernur Bengkulu No. E290.BPKD. 2024. Digelar di seluruh SAMSAT di Bengkulu, meliputi pembebasan tunggakan PKB, denda PKB, serta BBNKB II.Jawa Tengah
Provinsi Jawa Tengah melakukan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor ini berlangsung dari 20 Mei 2024 hingga 19 Desember 2024. Program dari Bapenda Jawa Tengah ini memberikan beberapa jadwal khusus untuk pengurusan pembebasan pajak yaitu :Pembebasan BBNKB II pada 20 Mei 2024 – 19 Desember 2024
Diskon Pajak Tahun Berkala pada 20 Mei 2024 – 19 Desember 2024
Pembebasan Biaya Pajak Progresif tanggal 20 Mei 2024 – 19 Desember 2024
Keringanan Tunggakan PKB pada 20 Mei 2024 – 20 Agustus 2024
Jawa Barat
Jawa Barat juga menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor seperti yang diinfokan situs resmi Bapenda Jawa Barat yang digelar dari tanggal 1 April 2024 – 23 Desember 2024.| Baca Juga: Mobil Terasa Bergetar di Putaran Mesin Rendah? Ini Penyebabnya |
Dijelaskan situs tersebut bahwa keringanan pembayaran pajak terbatas pada diskon sebesar 10% untuk pajak kendaraan bermotor dan hanya berlaku untuk pembayaran di SAMSAT Digital Terminal Leuwipanjang.
Berikut syarat dan ketentuannya :
1.Diskon 10% pajak kendaraan bermotor 1 tahunan khusus kendaraan yang terdaftar di wilayah hukum Polda Jabar.
Syarat:
E-KTP atas nama pribadi
STNK dan SKKP asli (bukan foto)
Pembayaran dilakukan melalui QRIS, Virtual Account, atau debit EDC (GPN).
2.Diskon 10% pajak kendaraan bermotor 5 tahunan bagi kendaraan yang terdaftar di wilayah Bandung | Pajajaran.
Syarat:
Melakukan reservasi di aplikasi Sapawarga
KTP atas nama pribadi
BPKB, STNK, dan SKKP asli
Membawa kendaraan untuk dicek fisik
DKI Jakarta
DKI Jakarta melalui Bapenda juga menggelar kebijakan relaksasi pajak yang dimulai dari 11 Juni 2024 – 31 Agustus 2024 dengan dasar Keputusan Kepala Bapenda Provinsi DKI Jakarta Nomor 426 Tahun 2024 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi secara Jabatan untuk Jenis Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor. Pemutihan Pajak ini meliputi penghapusan sanksi administrasi untuk PKB dan BBNKB. Bapenda tetap memungut biaya Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sesuai ketentuan yang berlaku.Kepulauan Riau (Kepri)
Pemprov Kepulauan Riau (Kepri) menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor yang dimulai dari 5 Agustus 2024 – 5 Oktober 2024.Program tersebut meliputi pengurangan pokok tunggakan PKB dengan diskon sebesar 50 persen, pembebasan sanksi administrasi PKB, pembebasan denda sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan raya (SWDKLJJ) selain tahun berjalan dan bebas BBNKB II.
(UDA)
Masih Ada Pemutihan Pajak Kendaraan di Jakarta hingga Akhir Agustus
Penghapusan sanksi administrasi PKB & BBNKB di Jakarta hanya sampai 31 Agustus 2024. Halaman all [295] url asal
#pajak #pajak-kendaraan #bbnkb #pemutihan-pajak #pemutihan-pajak-kendaraan
(Kompas.com) 01/08/24 13:21
v/12874191/
JAKARTA, KOMPAS.com - Program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan insentif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) di DKI Jakarta akan berakhir pada akhir Agustus 2024.
Maka bagi seluruh wajib pajak di wilayah Ibu Kota, diimbau untuk melakukan pengurusan sebelum 31 Agustus 2024. Sebab dengan melakukannya, wajib pajak tidak akan dikenakan denda sama sekali.
Kebijakan ini dituangkan dalam keputusan Kepala Badan Pendapatan DKJ Jakarta Nomor 426 Tahun 2024 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Secara Jabatan Untuk Jenis Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
“Penghapusan sanksi administrasi PKB & BBNKB datang lagi. Kesempatan terbatas hanya hanya sampai 31 Agustus 2024,” tulis akun Instagram @humaspajakjakarta, dikutip Kompas.com, Kamis (1/8/2024).
View this post on Instagram
Keringan PKB juga berlaku bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran secara online melalui aplikasi SIGNAL.
Namun, sebelum membayar wajib pajak perlu melakukan registrasi akun dan memasukkan data terlebih dahulu.
Kemudian, pembayaran pajak kendaraan bermotor dapat dilakukan menggunakan kode bayar yang diterbitkan saat melakukan proses pengesahan STNK pada aplikasi SIGNAL.
Adapun untuk sanksi administrasi berupa bunga yang timbul akibat keterlambatan pajak terutang dan atau denda yang timbul akibat keterlambatan pendaftaran kendaraan bermotor.
Provinsi Jawa Timur Akan Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan
Pemerintah Provinsi Jawa Timur akan gelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor pada 15 Juli hingga 31 Agustus 2024. Halaman all [283] url asal
#jawa-timur #pkb #pemutihan #pemutihan-pajak #swdkllj #pemutihan-denda-pajak-kendaraan
(Kompas.com) 13/07/24 06:42
v/10607647/
JAKARTA, KOMPAS.com - Kabar gembira bagi warga Provinsi Jawa Timur karena program pemutihan pajak kendaraan bermotor akan dimulai.
Berdasarkan akun Instagram @bapendajatim, Jumat (12/7/2024), Pemerintah Provinsi Jawa Timur mengadakan program pemutihan pajak kendaraan merupakan acara bagi-bagi insentif dalam rangka Hari Ulang Tahun ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Kebijakan insentif atau pemutihan pajak kendaraan ini baru dinikmati oleh pemilik kendaraan bermotor di Jawa Timur untuk mengurus Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) mulai 15 Juli-31 Agustus 2024.
View this post on Instagram
“Ada yang baru nih, bebas PKB Progresif. Dimana setiap kepemilikan kendaraan kedua dst yang biasanya kena progresif akan dihapuskan progresifnya selama periode pemutihan ini,” tulis akun tersebut.
Ada empat keuntungan mengikuti program ini, yaitu:
- Bebas Bea Balik Nama (BBN II)
- Bebas Sanksi Administratif
- Bebas Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Progresif
- Bebas Denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ)
Pemutihan pajak kendaraan ini merupakan kebijakan penghapusan denda pajak yang terlambat dalam membayar. Program ini dilakukan untuk mendorong para wajib pajak agar melakukan pembayaran.
Diharapkan, bagi pemilik kendaraan yang belum membayar pajak segera memanfaatkan program ini.