#30 tag 24jam
Top 5 News Bisnisindonesia.id: Beban Penyangga Energi hingga Kencangnya Tren Paylater
Dengan mengatur penyediaan cadangan penyangga energi, pemerintah memastikan ketersediaan energi yang stabil dan terjangkau bagi seluruh masyarakat Indonesia. [974] url asal
#penyangga-energi #jaminan-hari-tua #baterai-ev #paylater #bbm-bersubsidi
(Bisnis.Com - Ekonomi) 12/09/24 07:07
v/14969654/
Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah Indonesia kian serius dalam upaya memperkuat ketahanan energi nasional. Dengan mengatur penyediaan cadangan penyangga energi (CPE) secara resmi, pemerintah memastikan ketersediaan energi yang stabil dan terjangkau bagi seluruh masyarakat Indonesia.
Berita bertajuk Beban Berganda Penyangga Energi menjadi salah satu kabar pilihan editor BisnisIndonesia.id.
Selain berita tersebut, sejumlah sajian menarik lainnya turut terhidang dari meja redaksi BisnisIndonesia.id.
Berikut ini sorotan utama Bisnisindonesia.id, Kamis (12/9/2024):
1. Beban Berganda Penyangga Energi
Pemerintah Indonesia kian serius dalam upaya memperkuat ketahanan energi nasional. Dengan mengatur penyediaan cadangan penyangga energi (CPE) secara resmi, pemerintah memastikan ketersediaan energi yang stabil dan terjangkau bagi seluruh masyarakat Indonesia.
Melalui Peraturan Presiden No. 96/2024 tentang Cadangan Penyangga Energi, pemerintah menetapkan CDE untuk bahan bakar minyak jenis bensin (gasoline), gas minyak cair (liquefied petroleum gas/LPG), dan minyak bumi (minyak mentah) setidaknya hingga 2035 nanti.
Berdasarkan Pasal 6 Perpres No. 96/2024 tersebut, jumlah CPE untuk jenis bensin ditentukan sebesar 9,64 juta barel, elpiji sejumlah 525.780 metrik ton, dan minyak bumi sebesar 10,17 juta barel.
Hanya saja, untuk memenuhi ketersediaan cadangan penyangga energi secara nasional juga bukan perkara mudah. Dibutuhkan investasi yang tidak sedikit terutama untuk membangun fasilitas penyimpanan energi.
Selain itu, sebagian besar pemenuhan CPE hingga 2035 tersebut juga akan dipenuhi oleh impor mengingat produksi yang ada sudah terserap sepenuhnya untuk kebutuhan di dalam negeri.
“[CPE] bisa dalam negeri, bisa impor, tetapi mayoritas hitungan kami adalah impor,” kata Sekretaris Jenderal Dewan Energi Nasional (DEN) Djoko Siswanto saat ditemui, Rabu (11/9/2024).
2. Pasang Surut Pengaturan BBM Bersubsidi
Sinyal yang diberikan pemerintah untuk memperketat kriteria penerima bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi agar lebih tepat sasaran masih menjadi polemik. Sejumlah hal mencuat terutama menyangkut daya beli masyarakat.
Di satu sisi, penyediaan dan pendistribusian BBM subsidi yang tepat sasaran dinilai menjadi penting agar tidak terus-menerus membebani anggaran negara. Pemerintah juga diminta mempertimbangkan daya beli masyarakat sebelum melakukan pembatasan.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia diketahui tengah menyiapkan peraturan menteri (permen) terkait pengaturan BBM subsidi tersebut. Sejalan dengan itu, pemerintah memastikan akan memangkas kuota BBM bersubsidi dalam RAPBN 2025 sebagai langkah agar penyaluran BBM subsidi menjadi lebih tepat sasaran.
Kendati demikian, Kepala Kantor Komunikasi Presiden (Presidential Communication Office/PCO) Hasan Nasbi memastikan pemerintah masih dalam tahap kajian terkait dengan pembatasan pembelian BBM bersubsidi.
Menurut Hasan, hingga kini belum ada keputusan terkait dengan penerapan aturan pembatasan pembelian BBM subsidi seperti Pertalite dan Solar subsidi. “Kalau itu masih dikaji. Belum ada keputusan sampai sekarang,” katanya kepada wartawan di Kantor Kementerian Sekretariat Negara, Selasa (10/9/2024).
3. Dilema Beban Ganda Jaminan Masa Tua
Salah satu kekhawatiran utama adalah program dana pensiun tambahan akan menambah beban finansial bagi pekerja, terutama mengingat gaji rata-rata yang masih rendah.
Belum lagi kepercayaan masyarakat terhadap program pemerintah memudar lantaran berbagai kasus dana pensiun BUMN yang terjadi belakangan ini. Untuk itu para pemangku kepentingan menekankan pentingnya harmonisasi antara berbagai program pensiun.
Adapun Program dana pensiun tambahan yang diatur dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, program tersebut justru dapat membebani para pekerja karena menambah potongan gaji. Untuk itu, program tersebut masih sulit diterapkan dalam waktu dekat.
“Meski iuran pensiun tambahan adalah program yang baik untuk jaminan hari tua, tetapi saat ini belum tepat untuk dilaksanakan. Sebagian besar gaji karyawan masih belum di atas rata-rata, sehingga penambahan potongan akan memberatkan,” ujar Muhadjir kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (11/9/2025).
4. Adu Kuat Sengat di Pasar Baterai EV
Penjualan baterai kendaraan listrik (EV) sedikit berakselerasi pada kuartal kedua 2024 saat pabrikan dihantui kekhawatiran penurunan kinerja pasar, sementara pabrikan China makin ekspansif di pasar luar negeri.
Berdasarkan laporan SNE Research, baterai EV digunakan pada kuartal kedua 2024 bertumbuh 22,6% dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu menjadi 205,8 GWh. Pertumbuhan tersebut sedikit lebih kuat dibandingkan dengan kuartal pertama 2024 yang sebesar 22,0% menjadi 158,8 GWh.
Belakangan, lembaga riset yang berbasis di Seoul tersebut juga merilis data pengiriman baterai EV pada kuartal kedua 2024 mencapai 231 GWh dengan nilai penjualan hampir US$26,30 miliar.
CATL dari China berada di peringkat teratas dengan pangsa pasar global 31,6%, LGES dari Korea Selatan berada di peringkat kedua (14,7%), diikuti BYD berada di peringkat ketiga (11,9%).
Berdasarkan pengiriman, CATL tetap berada di puncak daftar (35,9%), sedangkan BYD berada di peringkat kedua (16,5%), sementara LGES berada di peringkat ketiga.
Pabrikan Korea lainnya, yakni SDI berada di peringkat kelima (10%), dan SK-on berada di peringkat kedelapan (8,0%). Pangsa pengiriman mereka mencapai 19,9%. Adapun pabrikan Jepang, Panasonic berada di peringkat ketujuh berdasarkan penjualan dan peringkat keenam berdasarkan pengiriman, terutama berfokus pada penjualan sel silinder ke Tesla.
5. Di Balik Makin Kencangnya Tren Paylater
Perusahaan pembiayaan maupun perbankan mencatatkan pertumbuhan signifikan dalam layanan buy now pay later (BNPL). Meskipun dari perusahaan pembiayaan menunjukkan pertumbuhan lebih tinggi.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat outstanding pembiayaan BNPL atau paylater perusahaan pembiayaan per Juli 2024 sebesar Rp7,81 triliun, atau tumbuh 73,55% year-on-year (YoY). Adapun kredit paylater produk bank per Juli 2024 mencapai Rp18,01 triliun atau tumbuh 36,66% YoY.
Ketua Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Suwandi Wiratno menjelaskan bahwa perbankan sejatinya sejak lama bermain di segmen BNPL. Perbankan memulai peluncuran fitur paylater pada akhir 2023, yang dipelopori Bank Mandir, dan Bank BCA.
“Jangan dibandingkan kita dengan perbankan,” kata Suwandi kepada Bisnis, Selasa (10/9/2024).
Ia mengungkapkan sejumlah perbedaan keduanya. Perbankan itu sudah punya produk kredit tanpa agunan, seperti kartu kredit yang sebenarnya praktik orang beli barang dengan dicicil. Perbankan banyak alternatifnya.
Adapun BNPL di perusahaan pembiayaan baru masuk juga setahun terakhir. Saat baru mulai terdapat satu dua pemain, dan terus bertambah. Namun, perusahaan pembiayaan bermain di BNPL belum begitu masif, setidaknya baru ada sembilan perusahaan dari 147 perusahaan pembiayaan.
Jamin Ketahanan Energi Nasional, Pemerintah Rilis Perpres Cadangan Penyangga Energi
Pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2024 tentang Cadangan Penyangga Energi (CPE). [445] url asal
#dewan-energi-nasional #energi #cadangan-penyangga-energi #berita-nasional #indonesia #pemerintah #kebijakan-ekonomi #energi
(Kontan-Industri) 08/09/24 09:23
v/14926828/
Reporter: Diki Mardiansyah | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Pemerintah Indonesia menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2024 tentang Cadangan Penyangga Energi (CPE). Perpres ini bertujuan untuk memastikan ketersediaan energi yang stabil dan terjangkau bagi seluruh masyarakat Indonesia.
Sekretaris Jenderal Dewan Energi Nasional (DEN) Djoko Siswanto menyampaikan Perpres CPE ini akan menjadi payung hukum bagi upaya pemerintah dalam membangun dan mengelola cadangan energi yang memadai.
"Tujuannya, untuk menjamin ketahanan energi nasional dan memberikan arah bagi Pemerintah dalam melaksanakan penyediaan CPE," ungkap Djoko dalam keterangan resmi, Jumat (6/9).
Djoko menuturukan Pemerintah menyadari pentingnya memiliki cadangan energi yang cukup untuk menangani risiko seperti fluktuasi harga minyak global, bencana alam, atau gangguan pasokan.
"Oleh karena itu, pemerintah akan secara aktif melakukan berbagai upaya untuk membangun dan mengelola cadangan energi secara efektif dan efisien melalui Perpres ini," tutur Djoko.
Secara umum, peraturan ini memuat pengaturan jenis, jumlah, waktu dan lokasi CPE, pengelolaan CPE, pendanaan CPE serta pembinaan dan pengawasan CPE.
"Pengaturan CPE dilakukan oleh DEN. Sedangkan pengelolaannya menjadi tanggung jawab Menteri ESDM, dan dapat mengikutsertakan Badan Usaha yang memiliki izin usaha di bidang energi," lanjut Djoko.
Djoko menerangkan, jenis CPE yang diatur dalam Perpres tersebut meliputi minyak bumi, BBM jenis bensin, dan LPG dengan mempertimbangkan peran strategis dalam konsumsi nasional dan sumber perolehan yang berasal dari impor.
Jumlah CPE BBM jenis bensin (gasoline) sejumlah 9,64 juta barel, Liquefied Petroleum Gas (LPG) sejumlah 525,78 ribu metrik ton dan minyak bumi sejumlah 10,17 juta barel.
"Penyediaan CPE dilakukan secara bertahap sampai kurun waktu tahun 2035, sesuai kemampuan keuangan negara," terangnya.
Djoko menambahkan bahwa lokasi CPE harus memenuhi persyaratan teknis dan kelayakan. Ini termasuk geologi, kemudahan distribusi, rencana tata ruang, lingkungan, infrastruktur, kemungkinan krisis energi dan/atau darurat energi, dan faktor lainnya.
"Penentuan lokasi CPE diputuskan dan ditetapkan dalam Sidang Anggota DEN. Lokasinya mengoptimalkan infrastruktur energi yang telah ada. Apabila tidak mencukupi dapat dilakukan penyediaan infrastruktur baru," imbuhnya.
Djoko juga menjelaskan bahwa pengelolaan CPE mencakup pengadaan persediaan, pengadaan infrastruktur dan pemeliharaan, penggunaan, dan pemulihan CPE. Pengadaan persediaan dapat berasal dari CPE yang diproduksi di dalam negeri atau diimpor.
"CPE digunakan apabila terjadi kondisi krisis energi dan/atau darurat energi. Mekanismenya mengacu pada Perpres Nomor 41 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penetapan dan Penanggulangan Krisis Energi dan/atau Darurat Energi," imbuh Djoko.
Adapun, pengelolaan CPE didanai dengan dana dari APBN dan sumber lainnya yang sah. Peraturan Menteri ESDM akan mengatur lebih lanjut tentang pelaksanaan teknis pengelolaan CPE, pembinaan, dan pengawasan.
"Dengan diterbitkannya Perpres ini, Indonesia semakin dekat dengan cita-cita menjadi negara yang mandiri dan berdaulat di bidang energi. Pemerintah berkomitmen untuk terus berupaya mewujudkan ketahanan energi nasional yang kuat, demi kesejahteraan rakyat dan kemajuan bangsa," tutup Djoko.
Perpres Sudah Terbit, Pengelolaan Cadangan Penyangga Energi Kini Jadi Lebih Jelas
Pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 96 Tahun 2024 tentang Cadangan Penyangga Energi (CPE). [475] url asal
#cadangan-penyangga-energi #cadangan-minyak #berita-nasional #indonesia #pemerintah #kebijakan-ekonomi
(Kontan) 03/09/24 20:29
v/14884183/
Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 96 Tahun 2024 tentang Cadangan Penyangga Energi (CPE). Beleid ini diundangkan pada 2 September 2024.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Eksekutif Reforminer Institute, Komaidi Notonegoro menilai kebijakan cadangan penyangga energi sebetulnya sudah cukup lama diperlukan.
Hal ini berkaca dari negara di Eropa dan Amerika yang mempunyai SPR (strategic petroleum resource) sebagai stok penyangga energi.
Sedangkan Indonesia masih zero atau nol cadangan penyangga energi karena yang ada adalah stok milik BUMN atau Pertamina yang belum terjual. Atau biasa disebut ketahanan pasokan atau stok sampai 25 hari dan ini bukan punya negara, tapi punya BUMN.
"Kalau di negara lain itu punya negara. Artinya memang negara mengeluarkan uang dari APBN mereka atau dari fiskal mereka untuk itu cadangan penyangga energi," ujar Komaidi kepada Kontan, Selasa (3/9).
Komaidi menambahkan, adanya regulasi membuat jelas pengelolaan cadangan penyangga energi. Menurutnya, jika Pertamina yang ditugaskan mungkin sebagai pelaksana, tapi anggarannya pengadaan cadangan penyangga energi dari APBN.
"Sehingga keuangan Pertamina atau korporasi atau BUMN dalam hal ini jauh lebih baik. Jauh lebih sehat," terang dia.
Lebih lanjut Komaidi menjelaskan bahwa cadangan penyangga energi tidak terkait dengan rencana pembatasan BBM jenis tertentu.
Sebab, cadangan penyangga energi untuk ketahanan energi nasional dan keberlanjutan pasokan supaya ekonomi jalan dan sosialnya aman.
Akan tetapi, jika pembatasan BBM jenis tertentu tujuannya untuk penataan supaya bisa dinikmati oleh yang berhak, fiskalnya lebih baik, bisa dialokasikan ke pengeluaran yang lebih produktif seperti ke kesehatan, pendidikan, dan fasilitas umum.
"Jadi ini seolah-olah ada irisannya, tapi ini dua hal yang berbeda sebetulnya," jelas Komaidi.
Seperti diketahui, Pasal 2 perpres nomor 96 tahun 2024 tentang Cadangan Penyangga Energi (CPE), menyebutkan, penyediaan cadangan penyangga energi merupakan kewajiban yang harus disediakan oleh pemerintah pusat. CPE merupakan barang milik negara berupa persediaan.
"Penyediaan cadangan penyangga energi bertujuan untuk menjamin ketahanan energi nasional, mengatasi krisis energi dan darurat energi, dan melaksanakan pembangunan berkelanjutan," sebut Pasal 2 ayat (3) dikutip Selasa (3/9).
Pengaturan cadangan penyangga energi oleh Dewan Energi Nasional (DEN) meliputi penentuan jenis, jumlah, waktu, dan lokasi cadangan penyangga energi.
Jenis cadangan penyangga energi ditetapkan dengan mempertimbangkan peran strategis dalam konsumsi nasional, sumber perolehan yang berasal dari impor, sebagai modal pembangunan nasional, neraca energi nasional, dan/atau sumber energi yang siap ditransformasikan atau dipergunakan.
Pasal 6 menyebutkan bahwa jumlah cadangan penyangga energi yang ditetapkan antara lain bahan bakar minyak jenis bensin (gasoline) sejumlah 9,64 juta barel, Liquefied Petroleum Gas (LPG) sejumlah 525,78 ribu metrik ton, dan minyak bumi sejumlah 10,17 juta barel.
Adapun, pemenuhan penyediaan cadangan penyangga energi tersebut diberikan jangka waktu sampai tahun 2035.
"Waktu cadangan penyangga energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c merupakan lama waktu yang ditentukan untuk memenuhi jumlah CPE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, sampai dengan kurun waktu tahun 2035 yang dipenuhi sesuai dengan kemampuan keuangan negara," tulis Pasal 7.