JAKARTA, investor.id – Anggota Komisi XI DPR Zulfikar Arse Sadikin menyatakan mendukung langkah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merancang aturan baru, pinjaman online (pinjol) dengan batas maksimum Rp 10 miliar untuk sektor produktif dan UMKM. Melalui aturan itu, dia menyebut masyarakat khususnya pelaku UMKM bisa memiliki modal yang cukup untuk mengembangkan usahanya.
“Apa yang sedang dilakukan OJK itu menurut saya memberikan ruang bagi kehadiran lembaga keuangan yang mengikuti dinamika perkembangan zaman. Bahkan, memudahkan yang akan dibiayai. Namun demikian, kehadiran itu harus bermanfaat dan harus berkah bagi semua,” ujar Zulfikar saat dihubungi, Senin (15/7/2024).
Dia mengaku bahwa masyarakat saat ini memang membutuhkan dana untuk bisa menjalankan usaha usai diterpa pandemi Covid-19. Oleh karena itu, aturan OJK soal batasan pinjol hingga Rp 10 miliar memberikan angin segar kepada pelaku usaha mengembangkan dan meningkatkan usahanya.
“Sebenarnya masyarakat yang membutuhkan dana itu juga merasa terbantu, kalau selama ini ada batasan hanya sampai Rp 2 miliar, ke depannya bisa ditambah menjadi Rp 10 miliar. Namun, sekali lagi kita harus pastikan bahwa landing, pembiayaan itu memang untuk sektor produktif. Karena dunia ekonomi kita, pelaku usaha kita memang saat ini sedang membutuhkan untuk bisa mereka bisa lebih cepat bangkit dari pandemi Covid-19,” jelas dia.
Hanya saja, Zulfikar tetap mengingatkan masyarakat agar pinjol tersebut benar-benar dimanfaatkan untuk kegiatan produktif. Dengan demikian, dana pinjol tersebut bisa bermanfaat tak hanya kepada peminjamnya, tetapi juga bagi perekonomian negara.
“Kalau ini ada kelonggaran dengan menambah batasan yang bisa disalurkan, tentu pelaku usaha senang. Hanya sekali kita perlu tekankan bahwa benar-benar untuk menggerakkan kegiatan ekonomi supaya ada penghasilan termasuk pemasukan dari pajak, kalau yang produktif kan, benar-benar untuk yang produktif, bila perlu di-direct yang benar-benar produktif itu apa, yang memang bisa menggeliatkan kegiatan ekonomi supaya kita makin cepat bangkit dari Covid-19,” ungkap dia.
Lebih lanjut, Zulfikar juga meminta OJK agar fokus pada pengawasan terhadap lembaga-lembaga keuangan yang memberikan pinjaman kepada masyarakat. Menurut Zulfikar, penerapan aturan pinjol maksimum Rp 10 miliar nantinya harus dibarengi dengan kepastian dari OJK soal lembaga-lembaga keuangan yang punya kondisi baik mulai dari pemegang saham, dana, pengelolaannya serta kinerjanya.
Risiko Efek Berantai
Zulfikar menerangkan, meskipun peningkatan plafon pinjol ke sektor produktif dan UMKM ini cukup bagus, tapi OJK juga harus memastikan agar pinjaman yang tersalurkan itu berkualitas. Ini menjadi penting untuk OJK dan lembaga keuangan terkait tetap menjaga kepercayaan masyarakat.
“Sebab, efeknya pasti berantai karena apa yang dilakukan menyangkut banyak hal nantinya, sistemik kalau bahasa kita, satu fraud, yang lain bisa kena, akhirnya semua sektor keuangan, bahkan perekonomian bisa bermasalah. Maka itu, penting kita tekankan bahwa lembaga keuangan yang hadir adalah lembaga yang sudah beres,” pungkas Zulfikar menambahkan.
Diketahui, OJK sedang menyusun Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau fintech peer to peer (P2P) lending. Dalam RPOJK LPBBTI tersebut, terdapat penyesuaian batas maksimum pendanaan produktif atau pinjol dari Rp 2 miliar menjadi Rp 10 miliar.
“Penyesuaian dari sebelumnya sebesar Rp 2 miliar menjadi sebesar Rp 10 miliar,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman kepada wartawan, Selasa (9/7/2024).
Menurut Agusman, dalam peraturan tersebut, diterangkan juga mengenai kriteria fintechp2plending yang bisa menyalurkan pendanaan maksimum. Penyaluran bisa dilakukan, kata dia, sepanjang penyelenggara memenuhi kriteria tertentu, antara lain memiliki rasio TWP90 maksimum sebesar 5% dan tidak sedang dikenakan sanksi pembekuan kegiatan usaha sebagian atau seluruhnya dari OJK.
Agusman menyebut, melalui penyesuaian besaran maksimum pendanaan produktif dimaksud, diharapkan dapat meningkatkan pertumbuhan pendanaan produktif oleh penyelenggara fintechp2plending.
Editor: Prisma Ardianto (redaksi@b-universe.id)
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
Baca Berita Lainnya di Google News