#30 tag 24jam
RPOJK Tak Wajibkan Porsi Kredit 30%, Leasing Bakal Rem Pembiayaan ke UMKM?
Multifinance atau leasing merespons RPOJK yang tidak memuat kewajiban porsi kredit 30% kepada UMKM. [354] url asal
#pembiayaan-umkm #kredit-umkm #kredit-umkm-30 #kredit-multifinance-umkm #kredit-leasing #rpojk-umkm #umkm
(Bisnis.Com - Finansial) 26/09/24 01:05
v/15558420/
Bisnis.com, JAKARTA -- Para pemain perusahaan pembiayaan atau leasing merespons rencana regulasi baru Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang tidak memuat kewajiban porsi kredit 30% kepada Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). Saat ini rencana regulasi tersebut masih berupa draft Rancangan Peraturan OJK (RPOJK).
Direktur Utama Mandiri Utama Finance (MUF) Stanley Setia Atmadja menilai sektor UMKM punya potensi besar untuk industri pembiayaan. Apalagi, UMKM di Indonesia terus menunjukkan pertumbuhan dan telah menyumbang 60% PDB nasional.
Dia menilai adanya wacana regulasi OJK tersebut tidak akan membuat perusahaan pembiayaan mengurangi porsi pembiayaannya ke sektor UMKM.
"Kami optimis regulasi yang disiapkan OJK mengenai UMKM dapat menjadi stimulus baru dengan semangat untuk menumbuhkan potensi ekonomi UMKM yang juga telah menjadi perhatian pemerintah," kata Stanley kepada Bisnis, Rabu (25/9/2024).
OJK mencatat penyaluran perusahaan pembiayaan untuk kategori usaha UMKM per Juli 2024 sebesar Rp182,56 triliun, atau mencakup 35,04% dari total penyaluran pembiayaan multifinance di periode tersebut. Stanley optimistis rasio tersebut akan meningkat.
"Rasio pembiayaan untuk sektor UMKM secara industri dapat terus tumbuh seiring dengan terus berkembangnya para pelaku industri pembiayaan," kata Stanley.
Senada, Presiden Direktur PT CIMB Niaga Auto Finance (CNAF) Ristiawan Suherman mengatakan perseroan juga masih melihat potensi pembiayaan ke sektor UMKM tetap besar. Ristiawan mengatakan pihaknya saat ini masih mengaji kembali rencana regulasi OJK tersebut.
"UMKM merupakan ujung tombak dari pertumbuhan perekonomian di Indonesia, dengan demikian CNAF siap menjadi financial solution bagi para UMKM yang ingin mengembangkan usahanya dan membantu peningkatan dari kualitas UMKM tersebut," kata Ristiawan.
Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Suwandi Wiranto mengatakan industri selalu berhati-hati mengucurkan pembiayaan ke UMKM berdasarkan profil risiko mereka. "Saya yakin UMKM akan menjadi produk unggulan ke depan," kata Suwandi.
Berdasarkan catatan Bisnis, porsi pembiayaan leasing untuk sektor UMKM sejak Juli 2023 hingga Juli 2024 tertahan di 34%-35%. Menurutnya porsi tersebut bisa lebih besar tergantung dari kondisi ekonomi nasional dan daya beli masyarakat seperti apa.
"Kalau sekarang orang banyak PHK dan segalanya, kan berat. Kita benar-benar hati-hati siapa yang bisa kita setujui [untuk mendapat pembiayaan]. Jadi, kalau ditanya bisa naik [lebih dari 35%] apa tidak, ya tergantung pertumbuhan ekonomi," kata Suwandi.
RPOJK UMKM Tak Wajibkan Porsi Kredit 30%, OJK Buka Suara
RPOJK UMKM tidak memuat kewajiban baik bagi bank ataupun non-bank untuk memiliki porsi kredit UMKM sebesar 30% dari total kredit. [519] url asal
#rpojk-umkm #aturan-kredit-umkm #aturan-porsi-kredit-umkm #porsi-kredit-umkm #porsi-kredit-umkm-30 #ojk
(Bisnis.Com - Finansial) 12/09/24 16:25
v/14976339/
Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberi tanggapan terkait RPOJK UMKM yang tidak memuat kewajiban baik bagi bank ataupun non-bank untuk memiliki porsi kredit UMKM sebesar 30% dari total kredit.
Sebagaimana diketahui, pada awal tahun 2024 Presiden Joko Widodo (Jokowi) memang sempat meminta penyaluran kredit ke usaha kecil mesti dikebut.
Saat itu, Jokowi memaparkan saat ini baru 19% saja dukungan kredit perbankan ke UMKM dari total penyaluran kredit secara keseluruhan. Adapun, target yang dipatok untuk penyaluran ke segmen ini sebesar 30%.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan bahwa aturan tersebut masih berupa draft.
Meskipun demikian, dia optimistis bahwa tujuan untuk meningkatkan kredit UMKM dapat tercapai, bahkan melampaui target, asalkan rencana bisnis bank (RBB) ditetapkan dengan baik.
“Karena pegangannya itu adalah rencana bisnis bank. Bukan memikirkan apa yang akan terjadi secara agregat, tetapi justru secara individual bank, mereka punya kapasitas untuk terus meningkatkan [kredit UMKM],” ujarnya saat ditemui di DPR, Selasa (10/9/2024).
Pada saat yang sama, Dian juga menegaskan bahwa OJK bakal memainkan peran yang lebih menonjol, di mana OJK berfungsi sebagai pusat data dan analisis untuk UMKM sekaligus kajian tentang model bisnis UMKM.
“Nanti akan ada satuan kerja baru di OJK untuk mendukung pengembangan kredit UMKM ini secara lebih baik lagi,” ungkapnya.
Beberapa hal yang diatur dalam rancangan ketentuan ini, yakni soal penyusunan skema khusus untuk penyaluran/pembiayaan kepada UMKM, pemanfaatan dukungan perangkat penilaian kredit (credit scoring), serta evaluasi berkala terhadap suku bunga kredit/marjin pembiayaan UMKM.
Selain itu, diatur pula kewajiban bagi Lembaga Jasa Keuangan (LJK) untuk melakukan edukasi dan literasi keuangan bagi pelaku UMKM, serta pengembangan kompetensi SDM internal LJK untuk mendukung pemberian akses pembiayaan UMKM.
Kata Dian, diharapkan melalui RPOJK ini dapat meningkatkan ketahanan dan pertumbuhan ekonomi nasional melalui peningkatan pemberdayaan UMKM.
Untuk diketahui, RPOJK UMKM sendiri merupakan amanat UU P2SK yang juga bertujuan mendorong LJK (Bank dan LJK Non-Bank) untuk dapat memberikan kemudahan terkait akses pembiayaan, termasuk penjaminan pembiayaan UMKM yang lebih mudah, cepat, dan mampu bersaing.
Dengan demikian, aturan ini dapat memberikan kesempatan lebih luas bagi pelaku UMKM untuk mendapatkan pembiayaan, namun tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko.
“Adapun dalam RPOJK UMKM ini tidak terdapat kewajiban bagi LJK untuk memiliki porsi kredit UMKM sebesar 30% dari total kredit,” ujar Dian.
Dalam draft Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) Tentang Pemberian Kemudahan Akses Pembiayaan kepada UMKM, terdapat beberapa ketentuan.
Pasal 2 misalnya menyebutkan bahwa lembaga jasa keuangan perlu mendorong pemberian akses pembiayaan kepada UMKM yang lebih mudah.
Sementara yang dimaksud dengan lembaga jasa keuangan adalah lembaga yang melaksanakan kegiatan di sektor perbankan, pasar modal, perasuransian, penjaminan, dana pensiun, modal ventura, lembaga keuangan mikro, lembaga pembiayaan, dan lembaga jasa keuangan lainnya.
Lalu, dalam Pasal 3 disebutkan bahwa lembaga jasa keuangan wajib memberikan kemudahan akses pembiayaan kepada UMKM, dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko.
Contoh kegiatan yang termasuk dalam kemudahan akses pembiayaan kepada UMKM yaitu pemberian persyaratan yang lebih mudah, proses yang lebih cepat, dan evaluasi tingkat suku bunga atau imbal hasil dalam menyalurkan pembiayaan kepada pelaku UMKM serta pemberian edukasi kepada pelaku UMKM dalam rangka mendorong literasi pelaku UMKM terkait dengan pembiayaan atau akses pembiayaan.
Petani Bisa Bayar Angsuran Kredit Setiap Masa Panen
Petani nantinya dapat membayarkan angsuran kreditnya sesuai masa panen, melalui produk pembiayaan skema khusus untuk UMKM. - Halaman all [628] url asal
#berita-terkini #berita-hari-ini #petani #kredit-petani #masa-panen #kredit-umkm #pembiayaan-skema-khusus #rpojk-umkm #kredit-pertanian #berita-ekonomi-terkini
(InvestorID) 14/07/24 20:31
v/10772461/
JAKARTA, investor.id – Petani bisa membayarkan angsuran kreditnya sesuai dengan siklus masa panen. Namun demikian, ketentuan itu baru akan proses pengaturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan perlu disambut lembaga jasa keuangan (LJK) terkait untuk merancang inovasi produk/layanan berupa pembiayaan skema khusus.
Ketentuan yang dimaksud tercantum dalam draft Rancangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Pemberian Kemudahan Akses Pembiayaan kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (RPOJK UMKM). Draft tersebut belum lama dirilis yang berisi 10 bab dan 39 pasal.
Mulanya, Pasal 12 menerangkan bahwa setiap LJK yang menyalurkan pembiayaan kepada UMKM wajib melakukan analisis kelayakan. Tapi di saat sama, ruang inovasi dibuka supaya penyaluran kredit ke UMKM bisa mudah namun tetap terukur, yakni dengan memperbolehkan LJK menerapkan kebijakan khusus terkait penilaian kelayakan kepada UMKM.
“Kebijakan khusus yang dapat ditetapkan oleh LJK yang menyalurkan Pembiayaan kepada UMKM antara lain kebijakan khusus dalam analisis 5C (character, capacity, capital, collateral dan condition dari debitur),” jelas OJK melalui RPOJK tersebut, dikutip pada Minggu (14/7/2024).
Lalu diatur dalam Pasal 13 ayat (1), dalam rangka memberikan Kemudahan Akses Pembiayaan kepada UMKM, LJK menyusun skema khusus penyaluran kredit/pembiayaan sesuai dengan karakteristik bisnis dan/atau siklus usaha UMKM.
“Skema khusus penyaluran pembiayaan seperti produk Pembiayaan Mikro pada sektor pertanian dengan pembayaran kewajiban pokok dan/atau bunga menyesuaikan siklus masa panen,” demikian penjelasan OJK mengenai Pasal 13 ayat (1).
Meski membuka ruang inovasi, OJK tetap berupaya agar LJK menjaga kehati-hatian dalam menyalurkan kredit/pembiayaan. Dalam hal ini, Pasal 13 ayat (2) menjelaskan agar skema khusus penyaluran pembiayaan disusun sesuai dengan skala dan kompleksitas usaha LJK.
Adapun perizinan atau persetujuan atas penyelenggaraan produk pembiayaan skema khusus sebagaimana dimaksud diatas diterapkan sesuai POJK mengenai penyelenggaraan produk atau kegiatan usaha pada setiap LJK.
LJK dalam hal ini dapat meliputi bank umum, bank perekonomian rakyat (BPR), perusahaan pembiayaan (multifinance), perusahaan modal ventura (PMV), lembaga keuangan mikro (LKM), PT PNM, fintech p2p lending, perusahaan pergadaian, serta industri pendukung lain yakni perusahaan penjaminan dan perusahaan asuransi.
Tren Kredit ke UMKM
Sementara itu, Bank Indonesia (BI) melalui Statistik Sistem Keuangan Indonesia (SSKI) sampai April 2024 melaporkan bahwa kredit UMKM ke sektor Pertanian, Perburuan, dan Kehutanan masih bertumbuh positif dalam kisaran tinggi.
Kredit ke sektor ini bertumbuh sampai dengan 13,76% year on year (yoy) menjadi Rp 250,87 triliun hingga April 2024. Angka ini bahkan lebih tinggi dari median pertumbuhan total kredit UMKM yang hanya tercatat 7,42% pada saat yang sama.
Pertumbuhan total kredit ke UMKM sampai dengan April 2024 memang masih menantang. Hal tersebut tercermin dari tren pertumbuhan single digit yang terjadi dalam kurun dua tahun belakangan ini. Alhasil, porsi kredit UMKM hanya tidak bisa banyak bergerak di level 18-19%.
Sebaliknya, total kredit perbankan yang bisa tumbuh sampai double digit lebih banyak ditopang dari segmen korporasi. Padahal, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah jauh-jauh hari menargetkan porsi kredit UMKM dapat mencapai 30% di akhir 2024 ini.
Selain menantang dari sisi penyaluran, kredit UMKM pun menantang dari aspek kualitas. Kredit macet atau non performing loan/NPL) UMKM berada di posisi 4,26% pada April 2024, lalu naik sedikit menjadi 4,27% sebulan kemudian. Angka itu jadi yang tertinggi dalam kurun sekitar dua tahun terakhir.
Tak hanya di sektor perbankan, fintech p2p lending yang juga didorong punya rasio pinjaman produktif dan UMKM sampai dengan 70% juga masih jauh dari harapan. Sampai Mei 2024, porsi pinjaman produktif dan UMKM dari fintech p2p lending baru mencakup 31,5%. Angka ini bahkan dalam tren penurunan.
Dalih OJK, porsi 31,5% itu masih sesuai target yang dituangkan dalam peta jalan (roadmap) fintech p2p lending untuk periode 2023-2028, yang mencanangkan porsi 30-40%. Sedangkan porsi 50-70% berlaku untuk tahun 2028 mendatang.
Editor: Prisma Ardianto (redaksi@b-universe.id)
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
Baca Berita Lainnya di Google News
Ini Dia Isi Aturan Hapus Buku dan Hapus Tagih Kredit Macet UMKM
OJK merilis draft RPOJK yang berisi pengaturan mengenai hapus buku dan hapus tagih kredit UMKM, termasuk untuk BUMN. - Halaman all [744] url asal
#berita-terkini #berita-hari-ini #hapus-buku #hapus-tagih #kredit-macet-umkm #rpojk-umkm #hapus-buku-kredit #hapus-tagih-umkm #berita-ekonomi-terkini
(InvestorID) 14/07/24 18:31
v/10764064/
JAKARTA, investor.id – Draft Rancangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (RPOJK) mengenai hapus buku dan hapus tagih untuk kredit macet UMKM telah dirilis kepada publik. Nantinya, kebijakan ini bisa digulirkan dengan sejumlah prasyarat dan kewajiban.
Aturan yang dimaksud tercantum dalam draft RPOJK tentang Pemberian Kemudahan Akses Pembiayaan Kepada UMKM yang berisi sebanyak 10 bab dan 39 pasal. Adapun RPOJK ini dirilis OJK pada 3 Juli 2024 untuk meminta tanggapan kepada masyarakat umum hingga 22 Juli 2024 mendatang.
Pertama-tama, aturan tersebut ditujukan kepada sejumlah lembaga jasa keuangan (LJK) terkait, yang antara lain merupakan:
bank umum;
bank perekonomian rakyat (BPR);
perusahaan pembiayaan (multifinance);
perusahaan modal ventura (PMV);
lembaga keuangan mikro (LKM);
lembaga pembiayaan milik pemerintah dalam rangka pengembangan koperasi, usaha kecil dan menengah (PT PNM);
penyelenggara layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi (fintech p2p lending);
perusahaan pergadaian;
perusahaan penjaminan; dan
perusahaan asuransi,
baik yang melaksanakan kegiatan secara konvensional maupun berdasarkan prinsip syariah.
Sementara ketentuan mengenai hapus buku dan hapus tagih secara khusus diatur dalam BAB VII pada Pasal 28 sampai dengan Pasal 32. Berikut rinciannya:
Pasal 28:
Dalam rangka mendukung kelancaran pemberian akses Pembiayaan kepada UMKM, LJK dapat melakukan penghapusbukuan dan penghapustagihan atas piutang macet.
Pasal 29:
(1) LJK wajib memiliki kebijakan dan prosedur tertulis mengenai hapus buku dan hapus tagih pembiayaan UMKM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 (kerja sama pembiayaan antar LJK), yang disusun sesuai dengan standar akuntansi keuangan.
(2) Kebijakan dan prosedur hapus buku dan hapus tagih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memenuhi:
kriteria dan persyaratan pembiayaan yang dapat dilakukan hapus buku dan hapus tagih;
limit pembiayaan yang dapat dilakukan hapus buku dan hapus tagih;
kewenangan persetujuan pelaksanaan hapus buku dan hapus tagih; dan
tata cara pelaksanaan hapus buku dan hapus tagih.
Pasal 30:
LJK wajib mengadministrasikan data dan informasi mengenai Pembiayaan yang telah dilakukan hapus buku dan hapus tagih.
Hapus Tagih Untuk BUMN
Pasal 31
Bagi LJK milik pemerintah yang melakukan hapus buku dan/atau hapus tagih dilakukan dengan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan: Yang dimaksud “peraturan perundang-undangan yang berlaku” antara lain Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) serta ketentuan pelaksanaannya.
Pasal 32
(1) LJK yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1), Pasal 30, dan/atau Pasal 31 dikenai sanksi administratif dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis.
(2) Dalam hal LJK telah dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan tetap melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1), Pasal 30, dan/atau Pasal 31, LJK dikenai sanksi administratif berupa:
pembekuan sebagian atau seluruh kegiatan usaha/pembekuan kegiatan usaha tertentu;
pembatasan kegiatan usaha tertentu;
larangan untuk menerbitkan produk baru; dan/atau
larangan melakukan kegiatan usaha baru.
Baru-baru ini, OJK memang menyatakan sudah menyelesaikan draft RPOJK terkait UMKM. Ini bakal menjadi senjata baru supaya kredit UMKM mengalir lebih deras sekaligus berkualitas. Aturan terbaru itu juga sudah didiskusikan lebih lanjut dalam rapat di tingkat Dewan Komisioner OJK untuk memastikan konten dan substansi telah sesuai, untuk selanjutnya dikonsultasikan dengan DPR.
Di samping mendorong aliran kredit ke UMKM, RPOJK yang dimaksud itu dipercaya pula mampu menekan potensi gagal bayar atau kualitas kredit menjadi lebih baik. Dalam hal ini, perbankan didorong memiliki kemampuan yang memadai tidak hanya dari sisi penilian kredit dan sumber daya manusia (SDM) yang memadai, tetapi juga harus memastikan kelangsungan bisnis UMKM tersebut.
Dalam laporan OJK, kredit bermasalah (non performing loan/NPL) dari kredit-kredit UMKM tercatat sebesar 4,27% per Mei 2024. Angka itu memang relatif stabil jika dibandingkan April 2024 sebesar 4,26%. Namun jika kalau ditarik lebih jauh, angka NPL UMKM pada Mei 2024 menjadi yang tertinggi dalam kurun 2 tahun belakangan.
NPL UMKM berada di atas rata-rata NPL perbankan pada Mei 2024 yang sebesar 2,34%. NPL secara keseluruhan bergerak naik dari bulan sebelumnya yang sebesar 2,33%.
RPOJK tentang Pemberian Kemudahan Akses Pembiayaan Kepada UMKM disusun atas amanat dari UU Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK), dimana Pasal 249 yang menyatakan bahwa dalam rangka meningkatkan ketahanan ekonomi nasional melalui pemberdayaan UMKM perlu dilakukan kemudahan akses pembiayaan kepada UMKM.
Kemudahan akses pembiayaan UMKM dimaksud wajib dilakukan oleh seluruh Bank dan/atau lembaga keuangan non-Bank dengan menerapkan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko. Ketentuan lebih lanjut mengenai kemudahan akses UMKM ini diatur oleh otoritas sektor keuangan sesuai dengan tugas dan kewenangan masing-masing setelah dikonsultasikan dengan DPR.
Editor: Prisma Ardianto (redaksi@b-universe.id)
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
Baca Berita Lainnya di Google News
Rencana POJK UMKM, Para Bankir Sebut Sudah Mulai Garap Pasar UMKM
Beberapa bank sudah mulai menjadikan UMKM sebagai salah satu fokus bisnisnya. [860] url asal
#pembiayaan-umkm #pojk-umkm #berita-nasional #indonesia #pemerintah #kebijakan-ekonomi #bank
(Kontan-Keuangan) 11/07/24 20:07
v/10452105/
Reporter: Selvi Mayasari | Editor: Putri Werdiningsih
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal merilis peraturan OJK (POJK) terkait usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Aturan ini mewajibkan, lembaga jasa keuangan (LJK) termasuk di dalamnya perbankan, lembaga pembiayaan, perusahaan modal ventura, perusahaan pergadaian, asuransi, dan berbagai lembaga jasa keuangan lain untuk memberikan akses pembiayaan kepada UMKM.
Menanggapinya, Efdinal Alamsyah, Direktur OK Bankbilangsecara umum RPOJK ini memangfeasibleuntuk dilaksanakan, karena selama ini perbankan sudah memberikan kredit kepada UMKM, dan oleh karena itu setiap bank seyogianya sudah mempunyai kebijakan pemberian kredit kepada UMKM dan setiap tahun sudah dimasukan kedalam RBB bank yang bersangkutan.
"Dengan adanya RPOJK ini ada beberapa hal tambahan kewajiban bagi perbankan misalnya memperbaiki kebijakan yang sudah ada supaya sesuai dengan POJK ini/memberikan edukasi/pendampingan kepada pelaku UMKM/pengembangan SDM internal/dan lain-lain," kata Efdinal kepada kontan.co.id, Kamis (11/7).
Ia menilai, aturan ini tentunya dapat mendorong pertumbuhan bisnis UMKM. RPOJK dapat memberikan kemudahan akses keuangan kepada UMKM untuk membantu pertumbuhan bisnis mereka.
Walau demikian, hal yang harus menjadi perhatian menurut Efdinal dalam RPOJK ini juga terdapat pasal mengatur tentang hapus buku/hapus tagih, padahal saat ini semua bank pastinya sudah memiliki kebijakan mengenai hapus buku/hapus tagih sesuai dengan POJK tentang perkreditan.
"Apakah akan ada perlakuan berbeda dengan POJK sebelumnya untuk hapus buku/hapus tagih kredit yang diberikan kepada UMKM? Timbul kekhawatiran terhadap persepsi dari oknum debitur bahwa kalau mereka tidak mengembalikan pinjaman mereka tidak apa-apa, toh nanti akan dilakukan hapus buku/hapus tagih,"jelasnya.
Segendang sepenarian,HenkySuryaputra, Direktur Finance & Business Planning Bank Sampoerna mengatakan, sebagaibank yang fokus ke UMKM, Bank Sampoerna menyambut baik rancangan POJK ini. Pada akhir kuartal pertama tahun 2024, hampir 2/3 pinjaman yang disalurkan Bank Sampoerna disalurkan ke pengusaha UMKM.
Menurutnya saat ini UMKM memang memiliki potensi yang besar dan bisa langsung mempengaruhi kondiri ekonomi penduduk Indonesia. Dengan adanya rancangan POJK ini, katanya ini juga keberpihakan regulator untuk mendorong kemajuan UMKM dan perekonomian Indonesia secara keseluruhan.
Regulator juga disebut Henky cukup berimbang dalam hal menekankan bahwa pemberian dukungan dan pembiayaan ke UMKM perlu memperhatikan antara lain kemampuan bank/ lembaga keuangan dan risiko yang dihadapi.
"Saya kira hal terpenting dari aturan ini adalah pelibatan banyak pihak untuk mendukung pembiayaan UMKM dan pengaturan yang menekankan pemberian bantuan, tetapi juga pengelolaan risiko dalam pembiayaan ke UMKM. Tentunya aturan ini nantinya perlu lebih dilengkapi dengan ketentuan yang lebih mendetail," ungkapnya.
Sementara itu, General Manager Divisi Bisnis Usaha Kecil Bank PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI),Sunarna Eka Nugraha menyampaikan, bahwa BNI menyambut baik adanya RPOJK terkait UMKM yang menunjukkan komitmenstakeholderuntuk fokus dalam memperluas akses pembiayaan bagi UMKM dengan tetap memperhatikan tatakelola, manajemen risiko, hingga literasi keuangan bagi UMKM.
"BNI sendiri berkomitmen memperluas pembiayaan UMKM dengan tetap memperhatikan mitigasi risiko melalui, selectedmarketdengan fokus menggarapvalue chainkorporasi, nasabah potensial, digital ecosystem, dan mitra kerjasama, standardisasi proses dengan digitalisasiend-to-endproses kredit," katanya.
Selain itu, penggunaan scoring systemyang terkalibrasi secara berkala dalam proses kredit, mendorong literasi digital melalui peningkatan transaksi dan penggunaan produk-produk BNI oleh Debitur (QRIS, Wondr, Agen46), dan melakukanbusiness matchingdan mendorong UMKM memperluas akses pasar melalui kerjasama dengan e-commerce dan pihak ketiga lainnya.
Sementara itu, Arianto Muditomo Pengamat Perbankan dan Praktisi Sistem Pembayaran menilai, pada dasarnya sudah berjalan selama ini bahwa sehubungan dengan pembiayaan yang bank berikan pada UMKM melekat peran bank yang lebih komprehensif yaitu penyediaan modal, pengembangan kapasitas, dan memfasilitasi jaringan bisnis bagi UMKM (termasuk literasi digitalisasi khususnya pembayaran).
Namun demikian, membebankan tanggung jawab penuh atas perkembangan UMKM kepada bank setelah pembiayaan dianggap kurang feasiblekarena beberapa alasan diantaranya risiko Kredit, karena Bank memiliki eksposur risiko kredit yang signifikan ketika menyalurkan pinjaman kepada UMKM. Memastikan perkembangan UMKM berarti menanggung risiko kegagalan usaha yang dapat berakibat pada kerugian finansial bagi bank.
Selain itu, ketidakpastian bisnis, karena keberhasilan UMKM dipengaruhi banyak faktor eksternal di luar kendali bank, seperti kondisi ekonomi, persaingan pasar, dan perubahan regulasi.
"Namun secara tidak langsung, melalui kebijakan, proses dan pembiayaannya bank dapat memaksimalkan perannya untuk memastikan UMKM mendapat pembelajaran tentang manajemen risiko dan tata kelola perusahaan yang baik yang pada akhirnya akan membuat UMKM berkembang lebih baik," jelas pria yang akrab disapa Didiet ini.
Menurut Didiet, memasukkan pasal yang mewajibkan bank untuk memastikan perkembangan UMKM saat dan setelah dibiayai sebagai alat ukur keberhasilan bank memiliki beberapa kelebihan dan kekurangan.
Kelebihannya yakni, Bank akan terdorong untuk lebih selektif dalam memilih UMKM yang dibiayai dan memberikan pendampingan yang lebih intensif untuk meningkatkan peluang keberhasilan mereka. Bank juga akan lebih bertanggung jawab atas dampak sosial dan ekonomi dari kegiatan pembiayaan mereka.
Walau demikian, Bank akan menghadapi beban regulasi dan kepatuhan yang lebih tinggi, yang dapat meningkatkan biaya operasional dan menghambat inovasi. Bank juga disebut Didiet mungkin menjadi lebih enggan untuk menyalurkan kredit kepada UMKM yang dianggap berisiko tinggi, sehingga membatasi akses pembiayaan bagi sektor ini, dan berpotensi menimbulkan konflik kepentingan antara bank dan debitur UMKM.
Jika dilihat dari data Bank Indonesia (BI) porsi kredit perbankan kepada UMKM pada bulan Mei 2024 masih sebesar 7,3% atau mencapai Rp1.368 triliun hal ini masih jauh dari target Rasio Pembiayaan Inklusif Makroprudensial (RPIM) atau rasio pembiayaan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) sebesar 30% hingga 2024.