Bankjatim dan Bank Lampung resmi membentuk KUB dengan penandatanganan perjanjian. Sinergi ini diharapkan tingkatkan akses keuangan dan inovasi layanan. [1,005] url asal
Proses Kelompok Usaha Bank (KUB) PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (bankjatim) dengan Bank Lampung memasuki babak baru. Kedua BPD tersebut telah melakukan penandatanganan perjanjian antara pemegang saham pengendali (Shareholder Agreement) dan penandatanganan akta kepatuhan di Ballroom Golden Tulip Hotel, Batu, Malang.
Penandatanganan Shareholder Agreement dilakukan oleh Direktur Utama bankjatim, Busrul Iman dan Pj. Gubernur Lampung Samsudin. Sedangkan, penandatanganan akta kepatuhan yang dilakukan oleh Direktur Utama bankjatim, Busrul Iman dan Direktur Utama Bank Lampung, Mahdi Yusuf.
Acara yang digelar pada Jumat (8/11) ini juga dihadiri juga oleh Pj. Gubernur Jawa Timur, Adhy Karyono, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan/Anggota Dewan Komisioner OJK Pusat, Dian Ediana Rae, serta jajaran Komisaris serta Direksi bankjatim dan Bank Lampung. Dalam kesempatan tersebut, Adhy Karyono menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak terkait atas langkah-langkah strategis yang telah diambil guna memfasilitasi terwujudnya perjanjian ini.
Menurutnya, Penandatanganan tersebut bukan sekadar formalitas saja, tetapi wujud komitmen bersama untuk bekerja keras dan bersinergi dalam mewujudkan visi dan misi KUB antara bankjatim dengan Bank Lampung. Andy juga menjelaskan bahwa perekonomian Jawa Timur pada triwulan III tahun 2024 tumbuh sebesar 1,72% (q to q). Capaian impresif ini, mencatatkan Jawa Timur sebagai provinsi dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi secara kuartalan di antara seluruh provinsi se-Pulau Jawa.
Secara tahunan, pertumbuhan ekonomi Jawa Timur mencapai 4,91% (YoY) dan secara kumulatif sebesar 4,90% (C to C). Selain itu, Jawa Timur juga menjadi penyumbang perekonomian terbesar kedua, dengan kontribusi sebesar 14,52% terhadap PDB Indonesia dan sebesar 25,55% terhadap PDRB Pulau Jawa. Hal ini mengukuhkan Jawa Timur sebagai lokomotif perekonomian nasional.
"Selain pertumbuhan ekonomi yang impresif, tingkat inflasi Jawa Timur juga terkendali. Pada bulan Oktober tahun 2024 inflasi Jawa Timur terkendali sebesar 1,66% (y on y) dan secara bulanan mengalami inflasi sebesar 0,15% (m to m). Secara historis, dalam 10 bulan terakhir, Jawa Timur mengalami inflasi 5 bulan dan deflasi sebanyak 5 bulan yang menunjukkan daya beli masyarakat Jawa Timur tetap terjaga," papar Adhy dalam keterangan tertulis, Sabtu (9/11/2024).
Adhy berpendapat pembangunan ekonomi di Jawa Timur sangat bergantung pada sektor perbankan yang sehat dan mampu beradaptasi dengan dinamika pasar yang terus berubah. Pembentukan KUB ini diharapkan bisa mendorong peningkatan aksesibilitas keuangan, meningkatkan literasi keuangan masyarakat, serta memperkuat infrastruktur dan layanan perbankan di Jawa Timur.
"Untuk itu, dengan adanya KUB, kita dapat memanfaatkan keunggulan sinergi antara bank- bank yang tergabung untuk menciptakan inovasi baru dalam produk dan layanan perbankan. Salah satunya yaitu dengan menghadirkan layanan perbankan digital yang mudah diakses dan merata penggunaannya. Kami optimis, keberadaan KUB dapat menjadi mitra strategis dalam mendukung berbagai program pembangunan pemerintah, baik dalam hal pembiayaan proyek infrastruktur, pemberdayaan ekonomi daerah, maupun peningkatan akses layanan keuangan kepada masyarakat," tegas Adhy.
Pihaknya optimistis, dengan semangat kebersamaan, transparansi, dan integritas tinggi, KUB antara bankjatim dan bank Lampung ini mampu menjadi contoh baik dalam dunia perbankan yang tidak hanya mengejar profit, tetapi juga berkontribusi pada kemajuan sosial dan ekonomi, baik di Jawa Timur maupun di Lampung.
Di sisi lain, Busrul Iman mengungkapkan, rencana pembentukan KUB bankjatim dengan Bank Lampung sebenarnya sudah dimulai sejak lama.
"Syukur alhamdulillah, hari ini kita sudah sampai pada tahap penandatanganan shareholder agreement. Kami rasa Pemprov Lampung dan Bank Lampung telah tepat memilih kami sebagai mitra KUB," ucapnya.
Hal ini karena kinerja BJTM tercatat selalu tumbuh positif. Pada triwulan ketiga tahun 2024 saja, nilai aset kami mencapai Rp 106,63 triliun. Kemudian untuk kredit yang berhasil disalurkan bankjatim pada triwulan tiga sukses berada di angka Rp 62,19 triliun atau meningkat 20,13% (YoY).
Adapun portofolio kredit konsumtif sebesar Rp 31,74 Triliun atau meningkat 8,82% YoY pada Triwulan 2 Tahun 2024 dan Rp 33,79 Triliun atau meningkat 13,20% YoY pada Triwulan 3 Tahun 2024. Selain itu, portofolio Kredit produktif sebesar Rp26,32 Triliun atau meningkat 31,37% YoY pada Triwulan 2 Tahun 2024 dan Rp 28,40 Triliun atau meningkat 29,57% YoY pada triwulan 3 tahun 2024.
"Sehingga kami sangat yakin dan optimis apabila bankjatim dan bank Lampung ber-KUB tentu akan semakin memperkuat kinerja kedua belah pihak. Sebab, manfaat KUB ini sangat banyak, salah satunya terwujudnya sinergi bisnis dan kolaborasi kedua bank yang saling menguntungkan," tegas Busrul.
Pj Gubernur Lampung Samsudin mengatakan penandatanganan SHA ini adalah bagian penting dalam memenuhi persyaratan KUB antara Bank Lampung dan Bank Jatim yang menurut ketentuan POJK no.12/POJK.03/2020 harus memenuhi Modal Inti Minimum Rp 3 triliun.
"Kami sampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya untuk Pemprov Jatim dan bankjatim. Ini adalah sejarah yang luar biasa antara Provinsi Lampung dengan Jawa Timur sehingga detik ini bisa bekerja sama melakukan KUB untuk memenuhi peraturan OJK. Sinergitas ini harus terus kita jalin bersama," ungkapnya.
Menurut Samsudin, dengan adanya sinergitas ini tentu akan memberikan dampak yang luar biasa bagi Bank Lampung. Dia berharap pengalaman positif dari bankjatim dapat menular kepada kinerja Bank Lampung. Sehingga nantinya akan terjadi local hero yang mampu menggerakkan pembangunan di Lampung serta memperluas aliansi pembangunan ekonomi dengan potensi-potensi yang dimiliki oleh Lampung itu sendiri.
"Semoga akan ada perubahan- perubahan positif di Bank Lampung terutama dalam hal digitalisasi. Ke depannya kami berharap dapat lebih memaksimalkan potensi dari sinergi ini sehingga bisa semakin kuat dalam menghadapi tantangan yang ada," pungkasnya.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Blitar, Jawa Timur, menjatuhkan vonis bebas terhadap Samsudin Jadab atau Gus Samsudin beserta dua anteknya. [257] url asal
Jakarta: Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Blitar, Jawa Timur, menjatuhkan vonis bebas terhadap Samsudin Jadab alias Gus Samsudin dalam perkara konten sesat bertukar pasangan. Selain Samsudin, dua anteknya juga dinyatakan tidak bersalah.
Majelis hakim yang diketuai Ari Kurniawan, menyatakan terdakwa Samsudin tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal Pasal 27 Ayat (1) UU ITE. Begitu pula dengan dua anak buahnya, yakni Ahmad Yusuf Febriansah dan M Nurkhabatul Fikri dinyatakan tidak terbukti melanggar Pasal 28 Ayat (2) UU ITE.
"Oleh karena itu membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum," kata Ari, Senin.
Pertimbangan Hakim
Dalam pertimbangnya, Ari menilai alat bukti yang disertakan jaksa tidak utuh, sehingga mengaburkan fakta yang sebenarnya. Adapun video 'Tukar Pasangan' berdurasi 2 menit 45 detik yang disertakan jaksa sebagai bukti berasal dari sebuah akun TikTok Gayung-105. Menurutnya, video yang diposting akun TikTok tersebut tidak utuh sebagaimana diunggah pertama kali oleh akun YouTube Mbah (Den) Saridin milik terdakwa Samsudin yang berdurasi 31 menit 8 detik.
Di dalam fakta persidangan, kata hakim, video utuh itu berisi syiar agama. Yakni pesan yang menyampaikan agar menjauhi dan meninggalkan ajaran sesat yang membolehkan bertukar pasangan.
Mendengar putusan majelis hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Raja Oktober, menyatakan pikir-pikir atas putusan bebas tersebut. "Pikir-pikir, Yang Mulia," kata Raja.
Sebelumnya, jaksa menuntut terdakwa Samsudin dengan hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan. Sedangkan Fikri dan Yusuf dituntut 1 tahun 6 bulan penjara. Jaksa menilai Samsudin cs terbukti bersalah dalam perkara konten bertukar pasangan.
Samsudin Jadab atau Gus Samsudin dan dua krunya, terdakwa kasus video ajaran sesat tukar pasangan, divonis bebas oleh majelis Pengadilan Negeri (PN) Blitar, pada Senin (29/7).
Dalam putusan yang dibacakan oleh Hakim Ketua Ari Kurniawan, para terdakwa dibebaskan karena tidak terbukti dan tidak memenuhi unsur dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kemudian dia dituntut 2 tahun 6 bulan penjara dengan denda Rp 5 juta dan subsider 3 bulan kurungan. Sedangkan dua krunya dituntut 1 tahun 6 bulan penjara oleh JPU.
"Terdakwa Samsudin tidak terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diuraikan di dalam seluruh dakwaan," kata Ari saat membacakan amar putusannya.
Mendengar putusan bebas itu, para terdakwa sempat melakukan sujud syukur di hadapan majelis hakim.
"Kedua, membebaskan terdakwa dari dakwaan jaksa penuntut umum," ucapnya.
Setelah itu, kuasa hukum terdakwa menyatakan menerima putusan dari majelis hakim. Sementara pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan pikir-pikir.
"Pikir-pikir Yang Mulia," kata JPU.
Kuasa hukum Samsudin, Supriarno, mengatakan bahwa putusan bebas oleh majelis hakim itu merupakan hal yang biasa.
Ia juga menyebut bahwa para terdakwa tidak melakukan seperti yang disampaikan di video viral milik akun TikTok @gayong105. Sebab, video yang viral itu merupakan hasil potongan milik Samsudin yang diunggah di akun YouTube-nya.
"Para terdakwa memang tidak melakukan itu, jadi ini putusan biasa dan sudah pada mestinya mereka dibebaskan. Karena memang video viral itu milik akun orang lain, TikTok orang lain yang memotong video asli Samsudin," jelas Supriarno.
Terpisah, Humas PN Blitar, M. Iqbal Hutabarat menyampaikan bahwa putusan bebas itu telah sesuai dengan hati nurani majelis hakim. Putusan itu juga telah melalui proses musyawarah berdasarkan fakta-fakta persidangan.
"Putusan sudah memenuhi rasa keadilan masyarakat. Kalau tidak puas dengan putusan itu bisa melakukan upaya hukum. Intinya yang jadi pertimbangan substansi putusan sudah memenuhi rasa keadilan," kata Iqbal.
Blitar: Majelis Hakim Pengadilan Blitar, Jawa Timur, menjatuhkan vonis bebas terhadap Samsudin Jadab atau Gus Samsudin, atas konten bertukar pasangan yang sempat bikin heboh di PN Blitar pada Senin, 29 Juli 2024. Selain Samsudin, dua anak buahnya bernama Ahmad Yusuf Febriansah dan M Nurkhabatul Fikri juga dinyatakan tak bersalah.
Majelis hakim yang diketuai Ari Kurniawan, menyatakan terdakwa Samsudin tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal Pasal 27 Ayat (1) UU ITE. Begitu pula dengan dua anak buanya, dinyatakan tidak terbukti melanggar Pasal 28 Ayat (2) UU ITE.
"Oleh karena itu membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum," kata Ketua Ari, Senin. Ada beberapa pertimbangan hakim dalam memvonis bebas Samsudin dan dua anak buahnya. Salah satunya, hakim menyatakan alat bukti yang disertakan jaksa tidak utuh, sehingga mengaburkan fakta yang sebenarnya. Jaksa menyodorkan bukti potongan video 'Tukar Pasangan' berdurasi 2 menit 45 detik dari sebuah akun TikTok Gayung-105.
Menurutnya, video yang diposting akun TikTok tersebut tidak utuh sebagaimana diunggah pertama kali oleh akun YouTube Mbah (Den) Saridin milik terdakwa Samsudin yang berdurasi 31 menit 8 detik.
Di dalam fakta persidangan, kata hakim, video utuh itu berisi syiar agama. Yakni pesan yang menyampaikan agar menjauhi dan meninggalkan ajaran sesat yang membolehkan bertukar pasangan.
Mendengar putusan majelis hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Raja Oktober, menyatakan pikir-pikir atas putusan bebas tersebut. "Pikir-pikir, Yang Mulia," kata Raja.
Sebelumnya, jaksa menuntut terdakwa Samsudin dengan hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan. Sedangkan Fikri dan Yusuf dituntut 1 tahun 6 bulan penjara. Jaksa menilai Samsudin cs terbukti bersalah dalam perkara konten bertukar pasangan.
Terdakwa konten video tukar pasangan, Samsudin dan dua anak buahnya divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Blitar, Senin (29/7/2024). - Bagian all [276] url asal
BLITAR, iNews.id – Terdakwa konten video tukar pasangan, Samsudin dan dua anak buahnya divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Blitar, Senin (29/7/2024). Dalam putusanya, majelis hakim menyatakan konten yang dibuat Samsudin cs tidak terbukti melanggar unsur-unsur dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU).
Vonis bebas tersebut langsung disambut para pengikut Samsudin. Istri samsudin yang menunggu di luar ruangan juga sempat menangis haru mendengar suaminya divonis bebas.
Dalam putusannya, hakim ketua Ari Kurniawan dan hakim anggota M Iqbal Hutabarat serta M Syafi'i menyatakan konten YouTube tukar pasangan yang dibuat Samsudin bersama anak buahnya tidak terbukti melanggar unsur-unsur dakwaan dari jaksa penuntut umum.
“Video yang digunakan oleh JPU merupakan video yang dipotong oleh akun TikTok dan tidak memuat informasi yang utuh. Akibatnya ada misinformasi yang disampaikan Samsudin karena potongan video ini,” kata Humas PN Blitar, Iqbal Hutabarat.
Sebelumnya, JPU menuntut Samsudin dengan hukuman 2,5 tahun penjara dan 1,5 tahun penjara untuk dua anak buah Samsudin.
Kasus video tukar pasangan yang viral itu terjadi pada Februari 2024. Video diduga aliran sesat yang membolehkan jemaah untuk bertukar pasangan dengan syarat suka sama suka viral di media sosial. Video ini meresahkan masyarakat yang dibuat seorang pria di Blitar, Jawa Timur.
Dalam tayangan video viral tampak menayangkan percakapan antara para jemaah yang intinya memberikan kebebasaan untuk bertukar pasangan. Sontak saja video tersebut membuat gaduh masyarakat.
Polisi langsung bergerak cepat dengan mendatangi pengunggah video bernama Samsudin yang ternyata YouTuber warga Kabupaten Blitar. Hasil penelusuran dipastikan video tersebut fiktif.
"Kami sudah mendatangi yang bersangkutan (pengunggah video). Itu hanya konten, tapi ini sudah meresahkan," ujar Kapolres Blitar AKBP Wiwit Adisatria, Selasa (27/2/2024).