#30 tag 24jam
Beda Perhitungan di Pemerintah Soal Sekolah Bebas Biaya di Swasta, JPPI: Ingin Lari dari Kewajiban
Bappenas menyebut biaya sekolah siswa swasta dapat mencapai belasan kali lipat lebih besar dibandingkan dengan biaya sekolah siswa negeri. [734] url asal
#sekolah-bebas-biaya #sekolah-bebas-biaya-di-swasta #sekolah-swasta #jppi
(MedCom) 02/08/24 12:29
v/13001298/
Jakarta: Koordinator Nasional Ubaid Matraji mengkritisi perbedaan perhitungan kebutuhan sekolah bebas biaya di swasta oleh pemerintah. Ubaid menilai pemerintah ingin lari dari tanggung jawab.“Perhitungan versi pemerintah yang beda-beda dan memunculkan angka yang ratursan triliun ini menunjukkan bahwa pemerintah ingin lari dari kewajiban konstitusional dan mendramatisir kebutuhan terlalu besar, seakan-akan tidak mungkin untuk dilakukan,” kata Ubaid dalam keterangan tertulis yang diterima Medcom.id, Jumat, 2 Agustus 2024.
Hal ini mengemuka dalam sidang lanjutan Nomor 3/PUU-XXII/2024 perihal Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional di Mahkamah Konstitusi (MK). JPPI menggugat tafsir sesat sekolah bebas biaya pada Pasal 34 ayat (2) yang menyatakan “Pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya”.
Deputi Bidang Pembangunan Manusia, Masyarakat, dan Kebudayaan Bappenas, Amich Alhumami, dalam keterangannya di sidang menyebut biaya sekolah siswa swasta dapat mencapai belasan kali lipat lebih besar dibandingkan dengan biaya sekolah siswa negeri. Standar pelayanan minimal di sekolah negeri dialokasikan Rp24,9 juta per siswa, sementara itu, di sekolah swasta, biayanya bisa mencapai Rp200 juta per siswa.
Perhitungan ini berbeda dengan versi Kemendikbudristek. Kepala Biro Perencanaan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Vivi Andriani dalam paparannya di hadapan majelis hakim mengatakan pemerintah butuh dana tambahan sebesar Rp418 triliun untuk bisa menggratiskan SD-SMP negeri dan swasta.
“Perbedaan angkanya jauh sekali. Kemendikbudristek bilang Rp418 triliun sudah bisa gratiskan semua, sementara versi Bappenas uang Rp200 juta baru bisa biayai satu anak di sekolah swasta. Bappenas dan Kemendikbudristek terlihat tidak punya standar yang jelas dan panduan yang sama tentang bagaimana cara menghitung biaya pendidikan," tegas Ubaid.
Ubaid mengungkapkan Bappenas tidak memerinci kebutuhan angka Rp200 juta per siswa. Sementara itu, perhitungan Kemendikbudristek dengan kebutuhan dana tambahan Rp418 trilliun berdasarkan sejumlah hal.
Mulai dari biaya sarana dan prasarana, kebutuhan rehabilitasi, peralatan, laboratorium dan perpustakaan, hingga penambahan sekolah dan ruang kelas baru.
“Jika mengikuti perhitungan Kemendikbudristek, maka tambahan dana Rp418 triliun itu akan digunakan untuk menampung semua anak Indonesia di sekolah negeri. Kalau begini, bagaimana nasib sekolah swasta? Pasti banyak yang gulung tikar," kata Ubaid.
Dia menyebut apabila diterapkan, pasti mendapat perlawanan dari sekolah-sekolah swasta. Apalagi keberadaan sekolah swasta sudah lebih dahulu ada ketimbang sekolah negeri.
"Pasti akan lebih rumit dan problematik. Belum lagi soal tambahan dana Rp418 itu diperoleh dari mana? Bangun sekolah negeri baru dan penambahan ruang kelas baru itu butuh berapa tahun lagi untuk bisa menampung semua anak di sekolah negeri? Pasti butuh waktu yang tidak singkat,” ujar dia.
Ubaid mengatakan JPPI mempunyai perhitungan lebih jelas. Dari hasil perhitungan, negara hanya membutuhkan Rp84 triliun untuk menggratiskan anak-anak yang sekolah di swasta dari jenjang SD-SMA.
Basis perhitungannya adalah biaya uang pangkal, SPP, dan kegiatan sekolah. Besaran komponen ini sudah diperhitungkan berdasarkan dua komponen utama dalam pembiayaan sekolah swasta, yakni biaya investasi dan biaya operasional (personalia dan non-personalia).
Dia menyebut agar sekolah bebas biaya bisa terlaksana dan tidak mematikan sekolah swasta, skema yang perlu dilakukan pemerintah adalah pelibatan sekolah swasta dalam skema pembiayaan. Kebijakan pemberian soal dana BOS untuk sekolah swasta harus dilanjutkan.
Sebab, dana BOS hanya bisa menutupi kebutuhan operasional sekolah swasta. Sementara itu, untuk menutupi biaya investasi dan personalia dapat digunakanlah dana tambahan Rp84 triliun.
“Dengan perhitungan seperti ini, anak Indonesia bisa sekolah tanpa dipungut biaya dari SD sampai SMA. Sementara kebutuhan tambahan dana Rp84 triliun itu sangat mungkin dieksekusi dengan melakukan realokasi anggaran 20 persen dari APBN sesuai dengan skala prioritas menunaikan kewajiban konstitusional dalam Pasal 31 UUD 1945,” ujar dia.
Pada persidangan, Amich Alhumami juga memaparkan terkait partisipasi pendidikan pada jenjang pendidikan dasar. Amich mengatakan ditinjau dari kinerja pembangunan pendidikan, partisipasi pendidikan pada jenjang pendidikan dasar sudah mencapai kategori Tuntas Paripurna untuk SD/MI/Sederajat (APK 105,62 persen) dan Tuntas Utama untuk SMP/MTs/Sederajat (APK 92,51 persen).
Ubaid menilai penjelasan itu seakan-akan semua anak sudah sempurna bisa sekolah. Bahkan, angkanya melampaui 100 persen.
Mestinya, kata dia, data disajikan secara fair dan ditampilkan semua. Mulai dari Angka Partisipasi Kasar (APK), APM (Angka Partisipasi Murni), dan juga Anak Tidak Sekolah (ATS).
“Jika semua data disajikan, maka akan terlihat ternyata masih ada jutaan anak-anak Indonesia yang sekolah saja tidak bisa. Maka, istilah tuntas paripurna dan tuntas utama ini terkesan hanya untuk mengelabui masalah. Padahal, kenyataannya masih belum tuntas dan masih banyak anak tidak bisa sekolah,” tegas Ubaid.
| Baca juga: JPPI: Pemerintah Cuma Perlu Rp84 Triliun untuk Wujudkan Sekolah Bebas Biaya di Swasta |
(REN)
JPPI: Pemerintah Cuma Perlu Rp84 Triliun untuk Wujudkan Sekolah Bebas Biaya di Swasta
Kebutuhan ini dinilai sangat kecil sekali dibandingkan dengan jumlah anggaran pendidikan yang sangat fantastis Rp665 triliun. [542] url asal
#sekolah-bebas-biaya #sekolah-gratis-di-swasta #sekolah #mahakamah-konstitusi
(MedCom) 01/08/24 10:03
v/12852458/
Jakarta: Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) menilai pemerintah sanggup menyelenggarakan sekolah bebas biaya di satuan pendidikan swasta. Ini lantaran biaya yang perlu dikeluarkan untuk sekolah jenjang SD, SMP, dan SMA swasta hanya Rp84 triliun.“Menurut perhitungan JPPI, 20 persen APBN untuk pendidikan itu sudah sangat cukup untuk mewujudkan sekolah tanpa dipungut biaya, tidak hanya di SD-SMP, tapi membebaskan biaya sekolah dari SD-SMA, baik di negeri maupun swasta. Apalagi, sumber dana pendidikan tidak hanya bergantung pada APBN, tapi juga ada 20 persen dari APBD,” kata Koordinator Nasional Ubaid Matraji dalam keterangan tertulis, Kamis, 1 Agustus 2024.
Pasca PPDB 2024, JPPI melakukan survei terhadap besaran biaya yang harus dikeluarkan oleh orang tua di wilayah Jadebotabek untuk bisa membiayai anaknya belajar di sekolah swasta. Rata-rata biaya yang dihabiskan adalah Rp8 juta/anak dalam setahun di jenjang SD-SMA.
“Angka ini sebenarnya bisa dijadikan patokan perkiraan standar pembiayaan pendidikan per anak di sekolah swasta," kata Ubai.
Sebab, tarif sekolah swasta sudah disesuaikan dengan komponen pendidikan yang meliputi biaya investasi dan biaya operasional (personalia dan non personalia). Dia menuturkan bila dihitung secara nasional, berdasarkan data Kemendikbudristek 2023, jumlah anak di sekolah swasta adalah 10.523.879.
"Maka, jika ditotal, biaya tambahan yang dibutuhkan untuk membiayai anak di sekolah swasta adalah Rp84 triliun. Kebutuhan ini sangat kecil sekali dibandingkan jumlah anggaran pendidikan yang sangat fantastis Rp665 triliun. Kita hanya butuh refocusing dan penetuan skala prioritas,” tegas Ubaid.
Sidang Perkara Nomor 3/PUU-XXII/2024 perihal Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, tepatnya Pasal 34 ayat (2) di Mahkamah Konstitusi (MK) bakal dilanjutkan hari ini Kamis, 1 Agustus 2024.
Sidang hari ini mengagendakan keterangan dari Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan dan Bappenas RI. Keterangan dari Kemenkeu dan Bappenas untuk memberikan pertimbangan kepada hakim soal ketercukupan anggaran sekolah bebas biaya.
JPPI menggugat tafsir sesat sekolah bebas biaya. Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menyatakan “Pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya”.
Maksud pendidikan dasar di sini berarti jenjang SD dan SMP atau sederajat. JPPI menilai pemaknaan tanpa memungut biaya dalam Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas sudah jelas, setiap warga negara, berhak mendapat pendidikan dasar tanpa harus membayar biaya pendidikan, termasuk biaya gedung, SPP, buku, seragam, dan biaya lainnya yang berkaitan dengan pendidikan.
JPPI menyebut sekolah bebas biaya hanya dimaknai oleh pemerintah diterapkan di sekolah-sekolah negeri saja. Sementara itu, di sekolah swasta, orang tua dibebani dengan sejumlah pungutan yang memberatkan orang tua.
Hal ini disebut menyebabkan banyak orang tua protes karena menyebabkan anak putus sekolah atau memaksa lanjut sekolah tapi di ujung kelulusan, ijazah mereka ditahan oleh pihak sekolah karena belum melunasi sejumlah pungutan.
“Kami menilai, tafsir pemerintah atas Pasal 34 Ayat (2) UU Sisdiknas jelas bertentangan dengan Pasal 31 UUD 1945 ayat 1 dan 2 yang menyatakan, setiap warga negara berhak mendapat pendidikan, dan pemerintah wajib membiayainya,” ujar Ubaid.
Pihaknya berharap gugatan ini bisa dikabulkan oleh MK. "Sehingga orang tua tidak perlu lagi pusing tiap tahun untuk memikirkan rebutan kursi di PPDB dan besarnya biaya pendidikan di tengah himpitan masalah ekonomi yang tengah mendera masyarakat,” ujar Ubaid.
| Baca juga: Pemerintah dan DPR Dinilai Belum Menjawab Substansi Gugatan Tafsir Sesat 'Sekolah Bebas Biaya' |
(REN)
Kampanye Sekolah Bebas Biaya Ingatkan Pemerintah Soal Amanah Konstitusi
Kampanye ini juga mendorong pemerintah agar memenuhi amanah konstitusi dalam mewujudkan akses sekolah bebas biaya bagi semua. [633] url asal
#sekolah-bebas-biaya #jalan-santai #wajib-belajar-12-tahun #pendidikan #sekolah #koalisi-masyarakat-sipil-untuk-pendidikan #sekolah-swasta
(MedCom) 07/07/24 11:42
v/9959525/
Jakarta: Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pendidikan Jakarta dan Indonesia yang Berkeadilan (Kopaja) menggelar jalan santai untuk meningkatkan kesadaran, sekaligus mengajak partisipasi masyarakat untuk terlibat aktif dalam advokasi pendidikan yang berkeadilan. Kampanye ini juga mendorong pemerintah agar memenuhi amanah konstitusi dalam mewujudkan akses sekolah bebas biaya bagi semua.Sekolah bebas biaya merupakan mandat dari Pasal 31 UUD 1945 yang menyatakan, setiap warga negara berhak mendapat pendidikan, dan pemerintah wajib membiayainya. “Amanah konstitusi ini, dipertegas lagi dalam Pasal 34 UU Sisdiknas, bahwa pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya pendidikan tanpa memungut biaya,” kata Juru bicara Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pendidikan Jakarta dan Indonesia yang Berkeadilan (Kopaja), Ubaid Matraji dalam keterangannya di Jakarta, Minggu, 7 Juli 2024.
Nyatanya, biaya sekolah di Indonesia hingga kini masih sangat membebani ekonomi masyarakat. Penyebab utama siswa putus sekolah atau anak tidak sekolah, didominasi oleh faktor ekonomi.
Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan, terdapat 76 persen keluarga mengakui anaknya putus sekolah karena alasan ekonomi. Dari angka tersebut, sebagian besar (67,0 persen) di antaranya tidak mampu membayar biaya sekolah, sementara sisanya (8,7 persen) harus mencari nafkah. (Susenas, 2021).
Kenyataan problem “sekolah berbiaya” ini juga tercermin dalam hasil penelitian Arus Survei Indonsia (ASI, 2023), bahwa tiga persoalan paling pokok yang dihadapi warga Indonesia saat ini adalah harga kebutuhan pokok mahal (23,4 persen), biaya pendidikan mahal (20,1 perse), dan susah mencari lapangan kerja (18,6 persen).
Menurut Ubaid, hal senada juga tercermin dari data Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI). Berdasarkan pemantauan dan pengaduan masyarakat, dari Januari 2022-Juni 2024, terhimpun 1.479 kasus pendidikan yang berkaitan dengan beban biaya ekonomi keluarga.
Kasus tertingi adalah ijazah ditahan sekolah karena belum melunasi tunggakan (41 persen). Penahanan ijazah ini tidak hanya terjadi di sekolah swasta, tapi juga banyak ditermukan di sekolah negeri.
Selanjutnya, disusul kasus putus sekolah karena tak punya biaya (27 persen), orang tua siswa terjerat pinjol untuk tutupi biaya sekolah (18 persen), tidak boleh ikut ujian karena belum bayar tagihan sekolah (9 persen), dan juga ditemukan kasus anak-anak yang jadi korban perundungan dan intimidasi di sekolah karena tak bayar pungutan (5 persen).
“Kami menyesalkan ini semua masih terjadi di sekolah. Mestinya kan sekolah itu bebas biaya, kenapa jadinya masih berbiaya dan mahal pula. Di sekolah negeri ada banyak pungutan liar. Sementara di sekolah swasta, tagihan bulanannya terus menteror orang tua murid,” tandas Ubaid Matraji.
Untuk itu, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pendidikan menuntut pendidikan di Indonesia berkeadilan untuk semuanya. Berikut 3 Seruan yang disampaikan:
- Tuntaskan Wajib Belajar 12 Tahun dengan tanpa memungut biaya di sekolah negeri dan swasta. Kini, pemerintah sudah mencanangkan Wajar 12 Tahun, karena itu, sekolah bebas biaya ini tidak hanya sampai SMP (9 tahun), tapi hingga jenjang SMA/SMK (12 tahun). Saat ini, belum ada pemerintah daerah yang menerapkan pendidikan bebas biaya di negeri dan swasta. Jakarta dengan jumlah APBD terbesar di Indonesia, mestinya bisa mempelopori ini, supaya menjadi praktik baik yang dapat dicontoh daerah lain.
- Selamatkan anak-anak yang gagal PPDB 2024, dengan menyediakan bangku di sekolah swasta tanpa dipungut biaya. Jika tidak, mereka saat ini terancam putus sekolah, karena terkendala mahalnya biaya di sekolah swasta. Bahkan, tak sedikit di antara mereka adalah anak-anak penerima KIP dan KJP yang gagal di berbagai jalur PPDB. Mereka ini potensial besar akan putus sekolah jika gagal masuk sekolah negeri.
- Libatkan sekolah swasta dan hentikan sistem kompetisi rebutan kursi di PPDB. Semua anak punya hak yang sama, karena itu, pemerintah harus menjamin, semua anak kebagian bangku sekolah. Tidak boleh lagi ada istilah gagal PPDB, karena semua akan akan kebagian kursi. Jika daya tampung sekolah negeri minim, maka pemda wajib melibatkan sekolah swasta. Proses PPDB adalah pintu masuk anak untuk bisa sekolah. Kalau pintu masuknya saja sudah tidak berkeadilan, maka banyak anak yang terdiskriminasi.
| Baca juga: Mohammad Nuh Soroti Ada 'Dana Desa' di Anggaran Pendidikan: Jujur, Ini Untuk Apa? |
(CEU)