REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dalam kasus pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan). Putusan itu dibacakan oleh Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (11/7/2024).
Dalam kasus ini, hakim memutuskan SYL terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sesuai dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun penjara," kata Pontoh dalam sidang tersebut.
Dalam pertimbangannya, hakim mengungkapkan sejumlah hal yang memberatkan putusan terhadap SYL. Pertama, SYL dinilai berbelit-belit dalam memberikan keterangan. Kedua, SYL selaku penyelenggara negara yang menjabat Menteri Pertanian tidak memberikan teladan yang baik sebagai pejabat publik.
Ketiga, SYL disebut tak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, kolusi dan nepotisme. "Terdakwa, keluarga terdakwa, serta kolega terdakwa telah menikmati hasil tindak pidana korupsi dari hasil perbuatan terdakwa," ujar Pontoh.
Adapun, hal yang jadi pertimbangan hakim untuk meringankan hukuman bagi SYL. Pertama, SYL berusia lanjut 69 tahun. Kedua, SYL belum pernah dihukum. Ketiga, SYL telah memberikan kontribusi positif selaku Mentan terhadap negara dalam penanganan krisis pangan pada saat pandemi covid-19.
Keempat, SYL dinilai banyak mendapat penghargaan dari Pemerintah RI atas hasil kerjanya. Kelima, SYL dinilai bersikap sopan sepanjang pemeriksaan di persidangan.
"Terdakwa dan keluarga terdakwa telah mengembalikan sebagian uang dan barang dari hasil tindak pidana korupsi yang dilakukan terdakwa," ujar Pontoh.
Diketahui, SYL dinyatakan bersalah dalam perkara pemerasan dan penerimaan gratifikasi di lingkup Kementerian Pertanian (Kementan). Sehingga, majelis hakim menjatuhkan vonis 10 tahun penjara.
Majelis hakim juga menjatuhkan sanksi denda Rp300 juta. Apabila SYL tak memiliki kesanggupan maka diganti dengan kurungan selama 4 bulan. SYL diyakini hakim melanggar melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Merespons vonis 10 tahun penjara terhadap dirinya, SYL menganggap hukuman itu sebagai risiko jabatan dan pemimpin. Pernyataan tersebut dikatakan SYL setelah majelis hakim menutup persidangan pembacaan putusan kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Kamis (11/7/2024).
"Bahwa apa yang terjadi hari ini bagi saya, ini bagian dari konsekuensi jabatan saya, ini adalah tanggung jawab kepemimpinan saya," kata SYL kepada awak media pada Kamis (11/7/2024).
SYL merasa risiko besar itu harus diterimanya dengan lapang dada. Walau, SYL menyinggung Kementan di bawah kepemimpinannya sudah mencukupi kebutuhan pangan nasional, termasuk ketika pandemi Covid-19.
"Di dalam rangka memenuhi ketersediaan pangan, di dalam rangka melaksanakan keterjangkauan pangan Indonesia dalam kondisi Covid," ujar SYL.
"Ini risiko leadership, ini risiko dari jabatan dari sebuah diskresi dan jabatan yang saya ambil, saya akan pertanggungjawabkan itu adil, teman-teman pers, saya akan pertanggungjawabkan ini, dan saya akan hadapi ini dengan sebaik-baiknya," ujar SYL.
SYL juga mengutarakan rasa terima kasihnya kepada Presiden Joko Widodo yang sudah menunjuknya sebagai Mentan. Sehingga SYL bisa membuka kesempatan untuk mengambil kebijakan strategis untuk menghadapi ancaman krisis pangan.
"Saya sampaikan terima kasih Pak Jokowi membeberkan kesempatan sebagai menteri, apapun akibat dari sebuah kebijakan ini resiko jabatan bagi saya," ucap SYL.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dalam kasus pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).
Putusan tersebut dibacakan oleh Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (11/7/2024).
Dalam kasus ini, hakim memutuskan SYL terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sesuai dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun penjara," kata Pontoh dalam sidang tersebut.
Tak hanya hukuman penjara, SYL turut dijatuhkan hukuman denda sebesar Rp 300 juta. "Dengan ketentuan bila denda itu tidak dibayarkan diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan," ujar Pontoh.
Selain itu, majelis hakim menghukum SYL untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 14,1 miliar ditambah 30 ribu US Dollar akibat kejahatan yang dilakukannya. Uang pengganti itu wajib dibayar paling lama dalam kurun waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap.
"Jika tidak membayar maka harta bedanya disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dengan ketentuan apabila terdakwa tidak memiliki harta benda yang mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun," ujar Pontoh.
Hukuman ini lebih rendah dari tuntutan pidana penjara 12 tahun dan denda Rp 500 juta subsider pidana kurungan 6 bulan yang diajukan JPU KPK.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dijadwalkan menghadapi sidang pembacaan putusan pada Kamis (11/7/2024) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). SYL terjerat perkara dugaan penerimaan gratifikasi dan pemerasan di Kementerian Pertanian (Kementan).
"Kamis 11 Juli 2024. Agenda pembacaan putusan," tulis Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus yang diakses Republika pada Kamis (11/7/2024).
Susunan majelis hakim dalam perkara ini terdiri dari Rianto Adam Pontoh selaku ketua dan Fahzal Hendri serta Ida Ayu Mustikawati (Ad Hoc Tipikor) selaku anggota.
Sebelumnya, SYL dituntut pidana penjara 12 tahun dan denda Rp 500 juta subsider pidana kurungan 6 bulan. SYL juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 44,2 miliar dan ditambah 30 ribu dolar Amerika Serikat dikurangi dengan jumlah uang yang telah disita dan dirampas.
Jaksa penuntut umum (JPU) KPK menyatakan SYL terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut. Perbuatan itu dinilai melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.