JAKARTA, investor.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hingga Kementerian Koperasi, dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM) buka suara terkait kabar sejumlah bank berniat untuk membatasi dan bahkan menghentikan penyaluran kredit usaha rakyat (KUR).
Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM, Yulius mengatakan, penghentian KUR sejatinya dapat dilakukan sesuai dengan Permenko Bidang Perekonomian Pasal 45 ayat (1). Beleid itu mengatur kewenangan dari Komite Kebijakan Pembiayaan Bagi UMKM untuk menghentikan penyaluran KUR berdasarkan laporan OJK.
Selanjutnya, komite akan menghentikan Penyaluran KUR dalam hal penyalur KUR memiliki tingkat kredit/pembiayaan bermasalah (non performing loan/NPL) di atas 5% selama enam bulan secara berturut-turut.
“Oleh karena itu perbankan akan melakukan evaluasi kepada seluruh cabang/unit-nya yang memiliki NPL diatas 5% selama 6 bulan berturut-turut akan dihentikan penyaluran KUR-nya,” kata Yulius kepada Investor Daily, belum lama ini.
Dia menerangkan, rasio NPL memang menjadi tantangan tersendiri dalam penyaluran KUR tahun 2024 ini. NPL KUR secara total bahkan diprediksi akan meningkat karena berakhirnya kebijakan stimulus restrukturisasi kredit perbankan dalam rangka penanganan Pandemi Covid-19, yang berakhir pada akhir Maret 2024 lalu.
“Dengan berakhirnya kebijakan tersebut UMKM yang mengalami kegagalan usaha karena terdampak Covid-19 dan tidak bangkit lagi tidak dapat direstrukturisasi lagi sehingga jadi kredit macet. Sebenarnya kenaikan NPL tersebut tidak hanya di KUR, akan tetapi hampir disemua jenis kredit,” urai Yulius.
Di samping itu, meski tidak menjelaskan secara detail, Yulius juga mengatakan bahwa bank penyalur bisa mengambil kebijakan untuk menahan laju atau bahkan menghentikan penyaluran KUR, dengan menimbang sejumlah risiko. Namun sampai saat ini belum ada bank, khususnya bank pelat merah yang mengambil kebijakan tersebut.
“Hingga saat ini kami belum menerima informasi terkait dengan penyalur KUR bank BUMN yang memutuskan untuk menyetop penyaluran KUR tahun ini karena ada fraud di satu desa di Probolinggo,” beber Yulius.
Kondisi Bank Penyalur
Di samping Kemenkop UKM, OJK ikut merespons kabar mengenai sejumlah bank yang berniat membatasi sampai menghentikan penyaluran KUR pada tahun 2024 ini. Perihal kabar tersebut, OJK memandang secara bijaksana bahwa persoalan penyaluran KUR perlu ditinjau dari segala aspek.
“Pemerintah bersama OJK secara berkala terus melakukan evaluasi baik kompetensi, dan kondisi para bank penyalur,” ungkap Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae melalui keterangan tertulis, baru-baru ini.
Melalui evaluasi, penyaluran KUR dalam perjalanannya saat menemui persoalan, tetap dimungkinkan menemui suatu penyesuaian. Besaran alokasi atau penghentian penyaluran KUR tetap menekankan pada implementasi dan tujuan program, tidak hanya berfokus pada peningkatan penyaluran (disbursement).
“Namun juga berfokus terhadap efektifitas program dalam mendorong keberlangsungan UMKM di Indonesia secara jangka panjang,” ujar Dian.
Dian pun mengungkap realisasi penyaluran KUR dari sebanyak 41 bank penyalur sampai dengan 31 Mei 2024 yang telah mencapai Rp 116,94 triliun. Aliran dana KUR itu meningkat cukup signifikan 45,72% pada lima bulan pertama untuk sebanyak 1,99 juta debitur.
“Penyaluran KUR tersebut meningkat dibandingkan periode sebelumnya tahun 2023 s.d. 31 Mei 2023 yang mencapai Rp 80,25 triliun,” imbuh Dian.
Meski disebutkan telah meningkat secara signifikan, sayangnya penyaluran KUR pada tahun 2024 ini diprediksi tidak akan sampai pada target yang mencapai Rp 300 triliun. Berdasarkan penuturan Holding BUMN Klaster Asuransi, Penjaminan, dan Investasi yakni Indonesia Financial Group (IFG) yang menaungi Askrindo dan Jamkrindo sebagai penjamin KUR, realisasi penyaluran KUR hanya akan mencapai Rp 236 triliun.
Adapun di awal tahun ini, pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian juga sempat menyatakan terdapat sebanyak 43 bank penyalur KUR untuk mencapai target KUR Rp 300 triliun. Jumlah itu tentu lebih sedikit dari yang disampaikan OJK, dimana tercatat sebanyak 41 bank penyalur.
Editor: Prisma Ardianto (redaksi@b-universe.id)
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
Baca Berita Lainnya di Google News